Pertahanan negara sebagai fungsi pemerintahan berusaha mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan. Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman. Dalam penyelenggaraannya pertahanan negara melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional, disiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara terpadu, terarah dan berkesinambungan.
Pembinaan dan pendayagunaan potensi sumberdaya nasional diarahkan sebagai potensi pertahanan gun a mendukung terwujudnya kekuatan dan kemampuan komponen pertahanan dan unsur lain kekuatan bangsa yang mampu mengantisipasi dan menghadapi setiap bentuk dan sifat ancaman.
