Direktorat potensi sarana dan prasarana (Dit Potrana) bertugas menyiapkan rumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standarisasi teknis, pemberian bimbingan teknis. dan evaluasi dibidang potensi sarana dan prasarana. Dalam pelaksanaan tugas Dit Potrana menyelenggarakan fungsi antara lain: penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur dibidang potensi sarana prasarana menjadi komponen pertahanan.
Didasari bahwa kondisi nyata dilapangan menunjukan bahwa [...]
