<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan &#187; Organisasi</title>
	<atom:link href="http://pothan.dephan.go.id/category/portal/3-organisasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://pothan.dephan.go.id</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Wed, 05 May 2010 04:41:14 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.4</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Set Ditjen Pothan</title>
		<link>http://pothan.dephan.go.id/set-ditjen-pothan/</link>
		<comments>http://pothan.dephan.go.id/set-ditjen-pothan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 13 Jul 2009 17:16:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Pothan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Set Ditjen Pothan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pothan.dephan.go.id/?p=723</guid>
		<description><![CDATA[
Pertahanan negara sebagai fungsi pemerintahan berusaha mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan. Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><a href="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/07/Brigjen-TNI-Deden-Suhardi.png"><img class="aligncenter size-full wp-image-1333" title="Brigjen TNI Deden Suhardi" src="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/07/Brigjen-TNI-Deden-Suhardi.png" alt="Brigjen TNI Deden Suhardi" width="150" height="171" /></a><br />
Pertahanan negara sebagai fungsi pemerintahan berusaha mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan. Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;">Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman. Dalam penyelenggaraannya pertahanan negara melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumberdaya nasional, disiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara terpadu, terarah dan berkesinambungan. Pembinaan dan pendayagunaan potensi sumberdaya nasional diarahkan sebagai potensi pertahanan guna mendukung terwujudnya kekuatan dan kemampuan komponen pertahanan dan unsur lain kekuatan bangsa yang mampu mengantisipasi dan menghadapi setiap bentuk dan sifat ancaman.</p>
<p style="text-align: justify;">Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan merupakan salah satu pelaksana fungsi pertahanan yang memiliki tugas menyelenggarakan pengelolalaan sumber daya nasional sebagai potensi pertahanan guna dapat ditransformasikan menjadi kekuatan komponen pertahanan dan unsur kekuatan bangsa. Sesuai Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor:PER/01/M/VIII/2005 tanggal 25 Agustus 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertahanan, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan) adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Departemen Pertahanan, yang berada di bawah danbertanggungjawab kepada Menteri dan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis dibidang potensi pertahanan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam menyelenggarakan tugas tersebut Ditjen Pothan menyelenggarakan fungsi :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Penyiapan perumusan kebijakandepartemen di bidang potensi pertahanan.</li>
<li>Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang potensi pertahanan.</li>
<li>Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kesadaran bela negara, potensi sumber daya manusia, potensi sumber daya alam dan buatan serta potensi sarana dan prasarana.</li>
<li>Pemberian bimbingan, supervisi teknis, perizinan dan evaluasi di bidang potensi pertahanan.</li>
<li>Administrasi dan menejemen direktorat jenderal.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Pada dasarnya potensi pertahanan adalah seIuruh sumber daya nasional, sehingga kewenangan pengelolaannya tidak menjadi semata-mata untuk kepentingan pertahanan. Oleh sebab itu pembinaan dan pendayagunaannya untuk kepentingan pertahanan perlu diatur dalam suatu penyelenggaraan terpadu, berlandaskan visi potensi pertahanan yaitu mewujudkan pertahanan negara serta melindungi segenap bangsa dan seIuruh tumpah darah Indonesia.</p>
<div class="mceTemp mceIEcenter" style="text-align: justify;">
<dl id="attachment_674" class="wp-caption aligncenter" style="width: 310px;">
<dt class="wp-caption-dt"><a class="highslide" onclick="return vz.expand(this)" href="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/gddephan1.jpg"><img class="size-medium wp-image-674" title="Gedung Departemen Pertahanan RI" src="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/gddephan1-300x193.jpg" alt="Gedung Departemen Pertahanan RI" width="300" height="193" /></a></dt>
</dl>
</div>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>VISI :</strong><br />
&#8220;Mewujudkan Potensi Sumberdaya Nasional menjadi Sumberdaya Pertahanan yang berdaya guna dan berhasil guna sebagai komponen Pertahanan dalam rangka mendukung terciptanya Pertahanan Negara yang Tangguh demi mempertahankan keutuhan dan kedaulatan NKRI&#8221;</p>
<p style="text-align: center;"><a onclick="return vz.expand(this)" href="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/scan3.jpg"><img class="aligncenter" title="Pembinaan Kesadaran Bela Negara dimulai sejak dini" src="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/scan3-300x188.jpg" alt="Pembinaan Kesadaran Bela Negara dimulai sejak dini" width="300" height="188" /></a>Pembinaan Kesadaran Bela Negara dimulai sejak dini</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>MISI :</strong></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Menyelenggarakan pengelolaan Sumberdaya Nasional untuk kepentingan Pertahanan Negara melalui penyusunan kebijakan pelaksanaan dan penetapan kebijakan dan standardisasi teknis potensi pertahanan.</li>
<li>Mewujudkan dan meningkatkan Kesadaran Bela Negara bagi setiap Warga Negara melalui Pembinaan Kesadaran Bela Negara agar memilikisikap mental dan semangat bela negara yang mencakup kecintaan pada tanah air dan kerelaan berkorban.</li>
<li>Mewujudkan pengembangan potensi sumber daya manusia agar memiliki kemampuan sebagai Komponen Pertahanan untuk mendukung kepentingan pertahanan negara secara dini.</li>
<li>Menyelenggarakan pembinaan dan pendayagunaan sumberdaya alam dan buatan dalam rangka menyiapkan logistik wilayah dan cadangan materiil strategis untuk kepentingan pertahanan negara.</li>
<li> Menyelenggarakan pembinaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana nasional agar dapat mendukung pertahanan negara.</li>
</ol>
<p style="text-align: center;"><a onclick="return vz.expand(this)" href="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/scan4.jpg"><img class="aligncenter" title="Potensi Sumber Daya Manusia" src="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/scan4-299x146.jpg" alt="Potensi Sumber Daya Manusia" width="299" height="146" /></a>Potensi Sumber Daya Manusia</p>
<p style="text-align: justify;">Strategi yang ditempuh guna mewujudkan visi dan misi tersebut adalah :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li> Penyiapan dini sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara</li>
<li>Keterpaduan pembinaan potensi pertahanan</li>
<li>Pendayagunaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Sedangkan upaya yang dilakukan adalah :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li> Menyiapkan psiko-intelektual warga negara untuk ditransformasikan menjadi komponen pertahanan dan menyiapkan kemampuan warga negara sebagai individu maupun terkoordinasi sebagai unsur kekuatan bangsa.</li>
<li>Mentransformasikan potensi sumber daya manusia dan sesuai profesinya menjadi Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung guna melipat gandakan kekuatan Komponen Utama.</li>
<li>Mentransformasikan potensi sumber daya alam dan sumber daya buatan yang berasal dari bentuk sumber daya flora dan fauna, bahan tambang dan sumber-sumber energi serta sumber daya buatan lainnya yang memiliki nilai strategis, baik yang terdapat di darat, laut dan maupun dirgantara guna dapat mendukung kesiapan logistik wilayah dan cadangan materiil strategis pertahanan.</li>
<li>Menstransformasikan potensi sarana dan prasarana nasional yang bersifat fisik maupun nonfisik menjadi Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung dalam rangka perlawanan bersenjata maupun tidak bersenjata.</li>
<li>Meningkatkan kemampuan potensi ilmu pengetahuan dan teknologi nasional sebagai kekuatan pendukung dalam rangka menghasilkan dan menggunakan sarana dan prasarana serta kebutuhan pertahanan negara.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Implementasi teknis upaya itu adalah :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Penyusunan piranti lunak dan standarisasi teknis bidang potensi pertahanan dalam rangka pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara meliputi :
<ol>
<li>Penyusunan naskah Rancangan Undang Undang Pendidikan Kewarganegaraan (RUU Dikwar), serta peraturan pelaksanaannya.</li>
<li>Penyusunan naskah Rancangan UndangUndang Latihan Dasar Kemiliteran (RUU Latsarmil) Wajib bagi Warga Negara RI, serta peraturan pelaksanaannya.</li>
<li>Penyusunan naskah RUU Komponen Cadangan dan RUU Komponen Pendukung</li>
<li>PenyusunanRancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pendayagunaan Potensi Sarana Prasarana Untuk Pertahanan Negara.</li>
<li>Penyusunan RUU Pengabdian Sesuai Profesi Untuk Kepentingan Pertahanan Negara, serta peraturan pelaksanaannya.</li>
</ol>
</li>
<li>Penyelenggaraan pembinaan dan pendayagunaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara meliputi :
<ol>
<li>Pembinaan bela negara seIuruh warga dilingkungan pendidikan, Iingkungan pemukiman dan Iingkungan pekerjaan.</li>
<li>Penyelenggaraan Pelatihan Dasar KemiIiteran secara Wajib bagi Warga Negara RI.</li>
<li>Penyiapan cadangan materiiI strategis dan sistem logistik wilayah untuk mendukung kepentingan pertahanan negara.</li>
<li>Penyiapan dan pendayagunaan potensi sarana prasarana nasional untuk mendukung kepentingan pertahanan negara</li>
</ol>
</li>
<li>Penyiapan pembentukan Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung yang terdiri atas warga negara, sumber daya alaIn dan buatan serta sarana prasarana nasional yang secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama yang meliputi :
<ol>
<li>Standarisasi teknis sumber daya nasional sebagai potensi pertahanan.</li>
<li>Inventarisasi sumber daya nasional sebagai potensi pertahanan.</li>
<li>Klasifikasi sumber daya nasional untuk dapat ditransformasikan dalam Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung.</li>
<li>Penyusunan peta potensi sumber daya nasional sebagai potensi pertahanan dalam rangka mendukung pembentukan Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung.</li>
</ol>
</li>
<li>Pelaksanaan dukungan pembinaan potensi pertahanan negara meliputi : Pembuatan Sistem Data Base Potensi Pertahanan.
<ol>
<li>Penyusunan dan sosialisasi kebijakan potensi pertahanan.</li>
<li>Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan potensi pertahanan oleh Pelaksana Tugas dan Fungsi (PTF) di daerah.</li>
<li>Pengembangan Sistem Informasi Geografis (SIG) Potensi Pertahanan.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<input id="gwProxy" type="hidden" />
<input id="jsProxy" onclick="jsCall();" type="hidden" />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pothan.dephan.go.id/set-ditjen-pothan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Direktorat Potensi Sarana dan Prasarana</title>
		<link>http://pothan.dephan.go.id/direktorat-potensi-sarana-dan-prasarana/</link>
		<comments>http://pothan.dephan.go.id/direktorat-potensi-sarana-dan-prasarana/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 13 Jun 2009 11:59:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Pothan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dit Pot Rana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pothan.dephan.go.id/?p=764</guid>
		<description><![CDATA[
Direktorat potensi sarana dan prasarana (Dit Potrana) bertugas menyiapkan rumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standarisasi teknis, pemberian bimbingan teknis. dan evaluasi dibidang potensi sarana dan prasarana. Dalam pelaksanaan tugas Dit Potrana menyelenggarakan fungsi antara lain: penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur dibidang potensi sarana prasarana menjadi komponen pertahanan.
Didasari bahwa kondisi nyata dilapangan menunjukan bahwa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><img class="aligncenter" src="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/pejabat/dit-potrana.jpg" alt="" width="200" height="228" /></p>
<p><a class="highslide" onclick="return vz.expand(this)" href="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/sdm21.jpg"></a>Direktorat potensi sarana dan prasarana (Dit Potrana) bertugas menyiapkan rumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standarisasi teknis, pemberian bimbingan teknis. dan evaluasi dibidang potensi sarana dan prasarana. Dalam pelaksanaan tugas Dit Potrana menyelenggarakan fungsi antara lain: penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur dibidang potensi sarana prasarana menjadi komponen pertahanan.</p>
<p>Didasari bahwa kondisi nyata dilapangan menunjukan bahwa potensi sarana dan prasarana nasional yang dimiliki oleh negara Indonesia sungguh sangat besar, akan tetapi seberapa besar potensi yang dapat dimobilisasi untuk kepentingan pertahanan negara sampai saat ini belum dapat dipastikan. Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disebutkan bahwa &#8220;Sarana dan Prasarana nasional adalah hasil budidaya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional&#8221;. Selanjutnya pada Pasal 6 dan 7 antara lain menyebutkan bahwa pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah dan disiapkan secara dini.</p>
<p>Kegiatan Umum Dit Potrana</p>
<p>Secara umum kegiatan Dit Potrana adalah melaksanakan pembinaan dan pendayagunaan potensi sarana dan prasarana untuk ditransformasikan menjadi komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Obyek pembinaannya meliputi :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Pengelola yaitu pemilik dan / atau pengawak sarana prasarana, seperti misalnya: pemilik perusahaan angkutan, jalan, pabrik, sopir, pilot, nahkoda dan lain sebagainya.</li>
<li>Sarana dan Prasarana</li>
</ol>
<p>1. Sarana Angkutan</p>
<div id="attachment_766" class="wp-caption aligncenter" style="width: 310px"><a class="highslide" onclick="return vz.expand(this)" href="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/rana1.jpg"><img class="size-medium wp-image-766" title="Infrastruktur sarana transportasi darat sebagai potensi sarana dan prasarana pertahanan" src="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/rana1-300x102.jpg" alt="Infrastruktur sarana transportasi darat sebagai potensi sarana dan prasarana pertahanan" width="300" height="102" /></a><p class="wp-caption-text">Infrastruktur sarana transportasi darat sebagai potensi sarana dan prasarana pertahanan</p></div>
<ol>
<li>Angkutan darat, terdiri dari truk barang, truk derek, truk tangki, bus, mikro bus dan kendaraan konstruksi.</li>
<li>Angkutan laut, yaitu kapal penumpang, kapal angkut minyak, kapal penyeberangan, kapal barang, perahu motor layar dan kapal pariwisata.</li>
<li>Angkutan udara, yaitu pesawat terbang, radar, stasiun meteorologi penerbang, Basarnas.</li>
</ol>
<div id="attachment_768" class="wp-caption aligncenter" style="width: 310px"><a class="highslide" onclick="return vz.expand(this)" href="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/rana2.jpg"><img class="size-medium wp-image-768" title="Sarana transportasi darat, laut dan udara sebaai potensi sarana dan prasarana pertahanan" src="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/rana2-300x70.jpg" alt="Sarana transportasi darat, laut dan udara sebaai potensi sarana dan prasarana pertahanan" width="300" height="70" /></a><p class="wp-caption-text">Sarana transportasi darat, laut dan udara sebaai potensi sarana dan prasarana pertahanan</p></div>
<p>2. Prasarana angkutan</p>
<ol>
<li>Angkutan darat, yaitu terminal bus, truk, angkutan kota, angkutan desa), pool kendaraan (bus, truk, angkutan kota, angkutan des a) dan stasiun serta jalan kereta api.</li>
<li>Angkutan laut, yaitu pelabuhan umum, pelabuhan rakyat, pelabuhan ikan.</li>
<li>Angkutan udara, yakni bandar udara.</li>
</ol>
<p>3. Sarana prasarana komunikasi: Stasiun Pemancar (radio, TV, stasiun bumi), stasiun transmisi telepon dan radio (RAPI, ORARI), stasiun relay, kantor pos dan giro, jasa ekpedisi, dan satelit.</p>
<p>4. Sarana logistik bahan bakar. Sarana logistik bahan bakar daerah / wilayah meliputi depo BBM Pertamina, SPBD, SPBB, dan stasiun BBM angkutan industri.</p>
<div id="attachment_769" class="wp-caption aligncenter" style="width: 310px"><a class="highslide" onclick="return vz.expand(this)" href="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/rana3.jpg"><img class="size-medium wp-image-769" title="Jalan tol sebagai prasarana transportasi - Depo bahan bakar sebagai sarana logistik" src="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/rana3-300x103.jpg" alt="Jalan tol sebagai prasarana transportasi - Depo bahan bakar sebagai sarana logistik" width="300" height="103" /></a><p class="wp-caption-text">Jalan tol sebagai prasarana transportasi - Depo bahan bakar sebagai sarana logistik</p></div>
<p>5. Prasarana Kesehatan seperti misalnya : Rumah Sakit dan Apotik Dalam melaksanakan tugasnya, Dit Potrana berkoordinasi dengan Komponen Utama beserta jajarannya dalam merumuskan standardisasi.</p>
<p>Yang berkaitan dengan sarana prasarana berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya seperti : Departemen Perhubungan, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Kesehatan, Departemen Kelautan dan Perikanan atau,komponen bangsa lainya serta pemerintah daerah Secara teknis kegiatan yang dilakukan meliputi :</p>
<ol>
<li>Inventarisasi data di setiap daerah/provinsi serta diikuti terus menerus perkembangannya sehingga setiap saat dapat menyajikan data yang terkini.</li>
<li>Menentukan sarana prasarana yang akan dialokasikan serta didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.</li>
<li>Memonitor sarana prasarana yang telah dialokasikan untuk mengetahui kondisi terakhir.</li>
</ol>
<p>Kegiatan Dit Potrana Tahun 2006</p>
<ol>
<li>Bimbingan Teknis Kader Pembina Potensi Sarana Prasarana Nasional untuk Pertahanan Negara.Bimnis dilakukan pada tingkat pusat maupun tingkat kewilayahan. Untuk tingkat kewilayahan pembinaan dilaksanakan ditempat atau di daerah dimana sumber daya tersebut berada.</li>
<li>Perekaman Data Potensi Sarana Prasarana Nasional Kegiatan ini bertujuan untuk updating data sarana prasarana nasional untuk kepentingan pertahanan nasional. Untuk itu secara simultan dilakukan sosialisasi dan asistensi teknis. Asistensi dan sosialisasi Pembinaan Potensi Sarana Prasarana Nasional yang telah dilaksanakan yaitu di Provinsi Kalbar, Kaltim,Sulut dan NTT.</li>
<li>
<p style="text-align: justify;">Sosialisasi RUU Komponen Cadangan Sosialisasi dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan masukan dalam rangka penyempurnaan RUU Komponen Cadangan. Sosialisasi ini dilakukan di Kodam III/ Siliwangi, Kodam II/ Sriwijaya serta Korem.</p>
</li>
</ol>
<div id="attachment_771" class="wp-caption aligncenter" style="width: 310px"><a class="highslide" onclick="return vz.expand(this)" href="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/rana4.jpg"><img class="size-medium wp-image-771" title="Bimnis Kader Pembina Potensi Sarana dan Prasarana Nasional" src="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/rana4-300x112.jpg" alt="Bimnis Kader Pembina Potensi Sarana dan Prasarana Nasional" width="300" height="112" /></a><p class="wp-caption-text">Bimnis Kader Pembina Potensi Sarana dan Prasarana Nasional</p></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pothan.dephan.go.id/direktorat-potensi-sarana-dan-prasarana/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Direktorat Pembinaan Kesadaran Bela Negara</title>
		<link>http://pothan.dephan.go.id/direktorat-pembinaan-kesadaran-bela-negara/</link>
		<comments>http://pothan.dephan.go.id/direktorat-pembinaan-kesadaran-bela-negara/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 13 Jun 2009 11:48:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Pothan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dit PKBN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.wordpressnewspaper.com/?p=10</guid>
		<description><![CDATA[

Direktorat Pembinaan Kesadaraan Bela Negara (Dit. PKBN) bertugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan serta standarisasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan kesadaran bela negara.

Tujuan PKBN adalah transformasi nilai-nilai bela negara, sehingga setiap warga negara memiliki sikap dan perilaku yang dilandasi:

Cinta tanah air,
Kesadaran berbangsa dan bernegara,
Yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara,
Rela berkorban untuk bangsa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><img class="aligncenter" src="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/pejabat/dit-pkbn.jpg" alt="" width="200" height="228" /></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Direktorat Pembinaan Kesadaraan Bela Negara (Dit. PKBN) bertugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan serta standarisasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan kesadaran bela negara.</p>
<p style="text-align: justify;"><a class="highslide" onclick="return vz.expand(this)" href="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/pkbn1.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-732" title="pkbn1" src="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/pkbn1-300x184.jpg" alt="pkbn1" width="300" height="184" /></a></p>
<p style="text-align: justify;">Tujuan PKBN adalah transformasi nilai-nilai bela negara, sehingga setiap warga negara memiliki sikap dan perilaku yang dilandasi:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Cinta tanah air,</li>
<li>Kesadaran berbangsa dan bernegara,</li>
<li>Yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara,</li>
<li>Rela berkorban untuk bangsa dan negara,</li>
<li>Serta memiliki kemampuan awal bela negara.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Tujuan itu dicapai melalui pencapaian sasaran-sasaran pembinaan bela negara, yakni agar setiap warga negara :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Siap secara psiko-intelektual kebangsaan ditransformasi &#8211; kan menjadi komponen pertahanan negara menghadapi ancaman militer.</li>
<li>Siap dan mampu dalam profesinya menjadi unsur kekuatan bangsa menghadapi ancaman nonmiliter.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><a class="highslide" onclick="return vz.expand(this)" href="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/pkbn2.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-733" title="pkbn2" src="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/pkbn2-300x208.jpg" alt="pkbn2" width="300" height="208" /></a></p>
<p style="text-align: justify;">Kegiatan Umum Dit PKBN</p>
<p style="text-align: justify;">Kegiatan Strategis</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Perumusan &#8220;Kebijakan dan Strategi Pembinaan Kesadaran Bela Negara dalam rangka Pembinaan Potensi Pertahanan&#8221;.</li>
<li>Penyusunan perangkat lunak implementasi kebijakan dan strategi.</li>
<li>Penyusunan RUU landasan yuridis implementasi hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara.</li>
<li>Kerjasama guna sinkronisasi kebijakan dalam upaya penanaman nilai-nilai bela negara, antar lain dengan Depdiknas, Gerakan Pramuka Kementerian Pemuda dan Olah Raga, juga secara insidentil dengan Depag dan Lemhannas&#8221;.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Kegiatan Teknis</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Bimbingan teknis instansi tingkat pusat, organisasi masyarakat tingkat pus at, budayawan dan masyarakat pedesaan, serta berbagai profesi di lingkungan pekerjaan.</li>
<li>Untuk tingkat daerah, bimbingan dan supervisi teknis serta evaluasi secara terus menerus dilakukan terhadap berbagai kegiatan penataran bela negara yang ditujukan kepada organisasi OSlS, Gerakan Pramuka, Dosen Pendidikan Kewarganegaraan, tokoh masyarakat, pemuda, masyarakat pedesaan, berbagai profesi di lingkungan pekerjaan, dan Dalam skala terbatas sepervisi dilakukan terhadap kegiatan non fisik pada Program TNl Manunggal Membangun Desa (TMMD).</li>
<li>lnovasi metode pemberdayaan bela negara untuk organisasi masyarakat.</li>
<li>Mengiringi kegiatan itu, dilakukan usaha-usaha untuk membangun danmengembangkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) bela negara nasional sampai tingkat daerah, penataan dan peningkatan kinerja, pemberdayaan masyarakat dalam bela negara untuk potensi pertahanan, dan pembentukan serta supervisi teknis forum bela negara.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><a class="highslide" onclick="return vz.expand(this)" href="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/pkbn3.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-734" title="pkbn3" src="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/pkbn3-300x195.jpg" alt="pkbn3" width="300" height="195" /></a></p>
<p style="text-align: justify;">Kegiatan Dit PKBN Tahun 2006</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam tahun 2006, skala prioritas kegiatan strategis mencakup : perumusan dan penyempurnaan kebijakan dan srategi pembinaan kesadaran bela negara, perumusan sitem dan koordinasi pembinaan Dosen Pendidikan Kewarganegaraan. Serta penyusunan RUU Pendidikan Kewarganegaraan. Perumusan-perumusan tersebut dilaksanakan, setelah ditahun 2005 selesai disusun naskah akademiknya, dan revitalisasi kerjasama dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.</p>
<p style="text-align: justify;">Seluruh kegiatan dengan strategis itu dilakukkan dengan berkoordinasi instansi terkait, akademis, lembaga kajian, seluruh komponen masyarakat, termasuk LSM, pemerintah daerah dan PTF Dephan sesuai fungsinya.</p>
<p style="text-align: justify;"><a class="highslide" onclick="return vz.expand(this)" href="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/pkbn4.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-736" title="pkbn4" src="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/pkbn4-300x113.jpg" alt="pkbn4" width="300" height="113" /></a></p>
<p style="text-align: justify;">Kegiatan teknis tahun 2006 dilakukan dalam bentuk sosialisasi, bimbingan teknis dan evaluasi program penataran bela negara didaerah dan beberapa program terpusat yang dilaksanakan di provinsi Banten,Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat seta Batam , dan pada instansi pemerintah.</p>
<p style="text-align: justify;">termasuk TNI dan Polri, budayawan, masyarakat pedesaan serta organisasi kemasyarakatan tingkat pusat, serta bimbingan, supervisi dan penyertaan dalam Program TMMD ke 76 dan 77.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu pengembangan kegiatan terus dilakukan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembelaan negara dengan pembentukan Forum Bela Negara di Kabupaten Biak dan Nabire Papua. Dengan penambahan 2 kabupaten itu, maka sampai saat ini FBN yang terbentuk sudah sebanyak 45 kabupaten di 13 provinsi.</p>
<p style="text-align: justify;"><a class="highslide" onclick="return vz.expand(this)" href="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/pkbn5.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-737" title="pkbn5" src="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/pkbn5-300x104.jpg" alt="pkbn5" width="300" height="104" /></a></p>
<p style="text-align: justify;">Orientasi dan Pengembangan PKBN ke Depan</p>
<p style="text-align: justify;">Kegiatan strategis akan lebih diarahkan untuk memadukan seluruh sumber daya nasional dalam pembinaan kesadaran bela negara. Untuk itu strategi yang dijalankan adalah mereaktualisasikan kerjasama yang telah dilakukan sekaligus m.empeditaskerjasama dengan instansi dan komponen masyarakat dalam pembelaan negara. Beberapa instansi potensial adalah Departemen Dalam Negeri, Departemen Tenaga Kerja, Departemen Agama, Lemhannas, Lembaga Administrasi Negara, dan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, serta Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan.</p>
<p style="text-align: justify;"><a class="highslide" onclick="return vz.expand(this)" href="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/pkbn6.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-738" title="pkbn6" src="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/pkbn6-300x111.jpg" alt="pkbn6" width="300" height="111" /></a></p>
<p style="text-align: justify;">Sementara dalam kegiatan teknis, terus dilakukan bimbingan, supervisi teknis dan evaluasi di daerah guna menjamin tercapainya arah kebijakan dan strategi pembinaan kesadaran bela negara. Selain itu dilakukan beberapa kegiatan terpusat untuk memperkuat kegiatan pembinaan kesadaran bela negara di daerah, dan beberapa trouble spot area (daerah potensi konflik dan pasca konflik), baik bersifat pembinaan maupun pemberdayaan bela negara.</p>
<p style="text-align: justify;"><a class="highslide" onclick="return vz.expand(this)" href="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/pkbn7.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-739" title="pkbn7" src="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/pkbn7-300x95.jpg" alt="pkbn7" width="300" height="95" /></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pothan.dephan.go.id/direktorat-pembinaan-kesadaran-bela-negara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Direktorat Potensi Sumber Daya Alam dan Buatan</title>
		<link>http://pothan.dephan.go.id/direktorat-potensi-sumber-daya-alam-dan-buatan/</link>
		<comments>http://pothan.dephan.go.id/direktorat-potensi-sumber-daya-alam-dan-buatan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 13 Jun 2009 11:37:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Pothan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dit Pot SDAB]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pothan.dephan.go.id/?p=755</guid>
		<description><![CDATA[
Direktorat Potensi Sumber Daya Alam dan buatan (Dit Pot SDAB) bertugas menyelenggarakan pendayagunaan sumber daya alam dan buatan untuk ditransformasikan menjadi logistik wilayah dan cadangan materiil strategis pertahanan mendukung komponen pertahanan.
Tujuan pembinaan potensi SDAB adalah menyelenggarakan pendayagunaan potensi SDAB untuk kepentingan pertahanan negara. Untuk mewujudkannya ditempuh sasaran-sasaran pembinaan sebagai berikut :

Mengembangkan SDAB yang bernilai strategis [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><img class="aligncenter" src="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/pejabat/dit-sdab.jpg" alt="" width="200" height="228" /></p>
<p style="text-align: justify;">Direktorat Potensi Sumber Daya Alam dan buatan (Dit Pot SDAB) bertugas menyelenggarakan pendayagunaan sumber daya alam dan buatan untuk ditransformasikan menjadi logistik wilayah dan cadangan materiil strategis pertahanan mendukung komponen pertahanan.</p>
<p style="text-align: justify;">Tujuan pembinaan potensi SDAB adalah menyelenggarakan pendayagunaan potensi SDAB untuk kepentingan pertahanan negara. Untuk mewujudkannya ditempuh sasaran-sasaran pembinaan sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Mengembangkan SDAB yang bernilai strategis guna mewujudkan cadangan materiil strategis dan sistem logistik wilayah.</li>
<li>Terjaminnya arah pemanfaatan SDAB untuk kepentingan pertahanan negara.</li>
<li>Terciptanya koordinasi dengan lnstansi terkait sesuai lingkungan kerjanya.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><a class="highslide" onclick="return vz.expand(this)" href="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/sdab1.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-758" title="sdab1" src="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/sdab1-300x92.jpg" alt="sdab1" width="300" height="92" /></a></p>
<p style="text-align: justify;">Kegiatan Umum Dit Pot SDAB</p>
<p style="text-align: justify;">Kegiatan Dit Pot SDAB secara umum adalah menyiapkan cadangan material strategis dan sistem logistik wilayah, yang keberadaannya dapat digunakan setiap saat guna mendukung dan meningkatkan kemampuan kekuatan komponen pertahanan negara.</p>
<p style="text-align: justify;">Cadangan material strategis berupa segenap bahan hasil pertanian, peternakan, pertambangan dan alat industri, suku cadang dan lain-lain yang disiapkan sebagai persediaan guna memenuhi kebutuhan pertahanan negara dalam jangka waktu tertentu dalam keadaan perang.</p>
<p style="text-align: justify;">Sistem Logistik wilayah adalah tatanan tentang pendayagunaan sumber daya alam, dan buatan serta sarana prasarana nasional di wilayah yang diarahkan sebagai Komponen Cadangan maupun sebagai Komponen Pendukung dalam upaya kemandirian penyelenggaraan pertahanan negara pada jangka tertentu di wilayah yang tertumpu pada kekayaan sumber daya wilayah dengan cadangan material yang telah disiapkan di daerah.</p>
<p style="text-align: justify;"><a class="highslide" onclick="return vz.expand(this)" href="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/sdab2.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-759" title="sdab2" src="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/sdab2-300x89.jpg" alt="sdab2" width="300" height="89" /></a></p>
<p style="text-align: justify;">Pengelolaan sumber daya alam dan buatan untuk kepentingan pertahanan negara ini adalah sebagaimana dituangkan dalam penjelasan Undang Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara bahwa &#8220;Untuk mendukung kepentingan pertahanan negara, sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional yang berada di dalamdan atau diluar pengelolaan departemen yang membidangi pertahanan dimanfaatkan semaksimal mungkin, baik sebagai Komponen Cadangan maupun Komponen Pendukung&#8221;. Dengan demikian sumber daya alam dan buatan, tidak saja dapat didayagunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat akan tetapi juga untuk kepentingan pertahanan negara.</p>
<p style="text-align: justify;"><a class="highslide" onclick="return vz.expand(this)" href="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/sdab3.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-760" title="sdab3" src="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/sdab3-300x90.jpg" alt="sdab3" width="300" height="90" /></a></p>
<p style="text-align: justify;">Kegiatan Ditpot SDAB Tahun 2006</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li style="text-align: justify;">Bimbingan Teknis Kader Pembinaan SDAB Tingkat Pusat Bimbingan Teknis Kader Pembinaan SDAB Tingkat Pusat adalah salah satu cara sosialisasi fungsi dari Dit Pot SDAB, dengan maksud memberikan pengetahuan kepada para peserta tentang pembinaan dan pemberdayaan sumber daya alam dan buatan untuk kepentingan pertahanan negara, dengan tujuan memiliki visi dan misi yang sama dalam hal pembinaan dan pemberdayaan sumber daya alam dan buatan untuk kepentingan pertahanan negara.</li>
<li style="text-align: justify;">Bimbingan Teknis Kader Pembinaan SDAB Tmgkat Daerah Bimbingan Teknis serupa juga dilakukan di daerah dengan maksud dan tujuan yang sama, dan pada tahun 2006 ini dilaksanakan di Makasar dan Bandung dengan jumlah peserta dimasing-masing wilayah sebanyak 50 orang dari unsur Dinas di wilayah Pemda, TNI, Ormas/Orpol/LSM dan Perguruan Tinggi.</li>
<li style="text-align: justify;">Konsultasi Publik RPP Pengelolaan Sumdanas untuk Kepentingan Hanneg Konsultasi Publik (RPP) Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Kepentingan Pertahanan Negara, bertujuan menyamakan persepsi untuk mendapatkan masukan, kesepakatan dan konsepsi menyeluruh yang bersifat operasional dalam pendayagunaan sumber daya alam dan buatan untuk kepentingan pertahanan negara. Konsultasi publik ini baru pertama kali dilaksanakan, dan berlangsung di wilayah Palembang pada tanggal 24 Mei dan Lampung tanggal 31 Mei dengan jumlah peserta di masing-masing wilayah sebanyak 75 orang dari unsur Kodam, Dinas di wilayah Pemda, Ormas/Orpol/LSM, dan perguruan tinggi.</li>
<li style="text-align: justify;">Rapat Koordinasi Teknis Pembinaan dan Pendayagunaan SDAB Rakornis ini mempunyai tujuan dalam menyamakan persepsi untuk mendapatkan masukan, kesepakatan dan konsepsi menyeluruh yang bersifat operasional dalam pendayagunaan sumber daya alam dan buatan. Rakornis ini dilaksanakan dengan melibatkan Satker Dephan yang terkait, para Aster Kodam, pimpinan departemen / instansi terkait, perwakilan dari Ormas/Orpol/LSM dan pimpinan perusahaan swasta terkait.</li>
<li style="text-align: justify;">Konsultasi Publik RUU Komponen Pendukung Selain dari Tugas pokok dan fungsi, Dit Pot SDAB mengemban tugas yang dilimpahkan Menhan untuk membuat konsep RUU Komponen Pendukung. Dalam proses penyusunan RUU Komponen Pendukung telah dilaksanakan konsultasi publik dibeberapa tempat, dengan tujuan menyamakan persepsi untuk mendapatkan masukan, kesepakatan dan konsepsi menyeluruh dari konsep RUU Komponen Pendukung sebagai bagian dari Komponen Pertahanan. Konsultasi Publik ini telah dilaksanakan di Palembang, Bandung, Semarang, Surabaya, Balikpapan, Makasar, dan Denpasar. Pada tahun anggaran ini Konsultasi Publik RUU Komponen Pendukung telah dilaksanakan di Yogyakarta pada tanggal 20 April 2006 dengan jumlah peserta sebanyak 75 orang, yang diikuti oleh unsur TNl, dinas di wilayah Pemda, Ormas/Orpol/LSM, dan perguruan tinggi serta para tokoh masyarakat.</li>
<li style="text-align: justify;">Inventarisasi Data SDAB untuk Pertahanan Negara lnventarisasi SDAB dilakukan dengan tujuan diperolehnya data yang akurat guna menyusun kebijakan pembinaan SDAB untuktransformasi menjadi cadangan materiil strategis dan logistik wilayah, mendukung komponen pertahan negara.</li>
<li style="text-align: justify;">Penyusunan Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemberdayaan SDAB Untuk Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Terdepan Tujuan penyusunan pedoman umum ini adalah memberdayakan secara terpadu, komprehensif dan efektif dari wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terdepan sehingga dapat memperkuat status dan posisi pulau &#8211; pulau kecil di daerah perbatasan dalam menunjang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.</li>
<li style="text-align: justify;">Pembuatan dan Pendistribusian Peta Logistik Wilayah Penyusunan Peta Logistik Wilayah merupakan sarana penting dalam pengelolaan sumber daya nasional guna menyiapkan manajemen pendayagunaan seeara tereneana dan terarah yang dipersiapkan sejak dini sehingga dapat mendukung kemampuan daya tahan pertahanan negara sesuai situasi dan kondisi masing &#8211; masing daerah. Peta Logistik Wilayah ini bertujuan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan pereneanaan dan pemberdayaan eadangan materil strategis dan sistem logistik wilayah.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><a class="highslide" onclick="return vz.expand(this)" href="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/sdab4.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-761" title="sdab4" src="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/sdab4-300x200.jpg" alt="sdab4" width="300" height="200" /></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pothan.dephan.go.id/direktorat-potensi-sumber-daya-alam-dan-buatan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Direktorat Potensi Sumber Daya Manusia</title>
		<link>http://pothan.dephan.go.id/direktorat-potensi-sumber-daya-manusia/</link>
		<comments>http://pothan.dephan.go.id/direktorat-potensi-sumber-daya-manusia/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 13 Jun 2009 11:24:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Pothan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dit Pot SDM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pothan.dephan.go.id/?p=746</guid>
		<description><![CDATA[
Direktorat Potensi Sumber Daya Manusia (Ditpot. SDM) bertugas menyelenggarakan pendayagunaan SDM untuk ditransformasikan menjadi Komponen Utama, Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung Pertahanan Negara. Tujuan pembinaan potensi sumber daya manusia adalah mentransformasikan sumber daya manusia Indonesia menjadi komponen pertahanan negara, yang terdiri dari Komponen Utama, Komponen Cadangan, dan Komponen Pendukung. Tujuan itu dapat diwujudkan melalui pencapaian [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><img class="aligncenter" src="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/pejabat/dit-sdm.jpg" alt="" width="200" height="228" /></p>
<p style="text-align: justify;">Direktorat Potensi Sumber Daya Manusia (Ditpot. SDM) bertugas menyelenggarakan pendayagunaan SDM untuk ditransformasikan menjadi Komponen Utama, Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung Pertahanan Negara. Tujuan pembinaan potensi sumber daya manusia adalah mentransformasikan sumber daya manusia Indonesia menjadi komponen pertahanan negara, yang terdiri dari Komponen Utama, Komponen Cadangan, dan Komponen Pendukung. Tujuan itu dapat diwujudkan melalui pencapaian sasaran-sasaran pembinaan potensi sumber daya manusia, yang terdiri atas :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Seleksi warga negara untuk menjadi Komponen Utama</li>
<li>Kesiapan psiko-motorik warga negara untuk menjadi Komponen Cadangan.</li>
<li>Kesiapan psiko-motorik warga negara untuk menjadi Komponen Pendukung.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><a class="highslide" onclick="return vz.expand(this)" href="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/sdm1.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-747" title="sdm1" src="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/sdm1-300x193.jpg" alt="sdm1" width="300" height="193" /></a></p>
<p style="text-align: justify;">Kegiatan Umum Ditpot SDM</p>
<p style="text-align: justify;">Sistem pertahanan tersebut bersifat semesta, sehingga seluruh sumber daya nasional dijadikan sumber potensi dan kekuatan pertahanan negara. Dengan sistem ini seluruh sumber daya nasional dipersiapkan untuk memikul kewajiban dan tanggung jawab untuk bersama-sama mempertahankan keutuhan dan kedaulatan negara dan bangsa. Untuk itu selain membangun TNI sebagai Komponen Utama, maka perlu disiapkan Komponen Cadangan, yang sewaktuwaktu dapat dimobilisasi memperkuat Komponen Utama dalam menangkal setiap ancaman terhadap keutuhan dan kedaulatan negara. Pasal 1 ayat 6 UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara : &#8221; Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi gun a memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama&#8221;</p>
<p style="text-align: justify;"><a class="highslide" onclick="return vz.expand(this)" href="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/sdm2.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-748" title="sdm2" src="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/sdm2-300x101.jpg" alt="sdm2" width="300" height="101" /></a></p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2002: &#8220;Komponen Cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat Komponen Utama.&#8221;</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal ayat 7 UU Nomor 3 Tahun 2002: &#8220;Komponen Pendukung adalah sumber claya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan Komponen Cadangan&#8221;.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 8 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2002 : &#8220;Komponen Pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan&#8221;.</p>
<p style="text-align: justify;"><a class="highslide" onclick="return vz.expand(this)" href="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/sdm3.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-749" title="sdm3" src="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/sdm3-300x157.jpg" alt="sdm3" width="300" height="157" /></a></p>
<p style="text-align: justify;">Kegiatan Ditpot SDM Tahun 2006</p>
<p style="text-align: justify;">Mengadakan inventarisasi data sarana, prasarana dan personel Depo Pendidikan Bela negara</p>
<p style="text-align: justify;">Negara ke setiap Kodam untuk mengetahui sejauh mana kondisi fasilitas dan personel Dodik Bela Negara. Hasil inventarisasi digunakan sebagai acuan penyelenggaraan Latihan Dasar Kemiliteran secara wajib bagi seluruh warga negara untuk kepentingan pertahanannegara.</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Melaksanakan peninjauan ke daerah pemekaran khususnya keberadaan Kodim barn ditinjau dari aspek Geografi, Demografi, dan kondisi sosial untuk pertahanan negara. Sasaran pelaksanaan: Tanjung Balai Karimun, Sanggata dan Tanggamus.</li>
<li>Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemberdayaan Potensi Pertahanan di daerah untuk menjaring saran dan masukan dari berbagai instansi dan kalangan masyarakat guna menyamakan persepsi dan kesamaan pemahaman tentang potensi pertahanan di daerah.</li>
<li>Mengadakan perekaman dataWNI yang telah mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran dan disiplin untuk dibentuk dalam satuan-satuan Komponen Cadangan dan satuan-satuan Komponen Pendukung pertahanan negara.</li>
<li>Melaksanakan asistensi pengisian formulirdata WNI yang akan menjadi calon tenaga cadangan dan tenaga pendukung di Kodam-Kodam.</li>
<li>Melaksanakan input data WNI yang akan menjadi calon Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung pertahanan negara.</li>
<li>Menyempurnakan pokok-pokok pikiran RUU Latsarmil yang akan disosialisasikan untuk mendapatkan umpan balik dari berbagai kalangan dalam rangka mempersiapkan penyusunan naskah akademik sebagai dasar pembuatan RUU tersebut.</li>
<li>Sosialisasi pokok-pokok pikiran RUU Latsarmil telah dilaksanakan pada tanggal30 Juni 2005 di Kodam IV /Diponegoro, wilayah Korem / PMK Yogyakarta. Tempat pelaksanaan sosialisasi di Hotel Saphir Yogyakarta.</li>
<li>Menyusun berbagai kebijaksanaan dari berbagai instansi terkait berupa Keputusan Bersama tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa sehingga dalam pelaksanaan di lapangan dapat dilaksanakan secara legal.</li>
<li>Memberi bantuan dan bimbingan teknis pada Pendidikan Dasar Resimen Mahasiswa di daerah dalam perekrutan anggota baru guna mempertahankan dan meningkatkan kekuatan Menwa secara maksimal untuk kepentingan pertahanan negara.</li>
<li>Menyelenggarakan Loka Karya Pembinaan dan Pemberdayaan Menwa untuk menjaring aspirasi, saran dan masukan dari berbagai kalangan dalam rangka menyusun suatu konsep dan kebijaksanaan pembinaan dan pemberdayaan Menwa secara maksimal.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><a class="highslide" onclick="return vz.expand(this)" href="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/sdm4.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-750" title="sdm4" src="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/sdm4-300x126.jpg" alt="sdm4" width="300" height="126" /></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pothan.dephan.go.id/direktorat-potensi-sumber-daya-manusia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
