<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan &#187; Kebijakan</title>
	<atom:link href="http://pothan.dephan.go.id/category/portal/4-kebijakan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://pothan.dephan.go.id</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Wed, 05 May 2010 04:41:14 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.4</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Kebijakan Ditjen Pothan Dephan TA. 2009</title>
		<link>http://pothan.dephan.go.id/kebijakan-ditjen-pothan-dephan-ta-2009/</link>
		<comments>http://pothan.dephan.go.id/kebijakan-ditjen-pothan-dephan-ta-2009/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 17 Nov 2009 02:32:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Pothan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kebijakan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pothan.dephan.go.id/?p=1216</guid>
		<description><![CDATA[”POKOK-POKOK KEBIJAKAN PEMBINAAN POTENSI PERTAHANAN “
TAHUN 2009
 
PENDAHULUAN

Pertahanan negara pada hakikatnya adalah segala upaya pertahanan yang bersifat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bersatu. Berkaitan dengan itu Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>”POKOK-POKOK KEBIJAKAN PEMBINAAN POTENSI PERTAHANAN “<br />
TAHUN 2009</p>
<p> </p>
<p>PENDAHULUAN</p>
<p><br />
Pertahanan negara pada hakikatnya adalah segala upaya pertahanan yang bersifat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bersatu. Berkaitan dengan itu Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (3) menyakatakn bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” . selanjutnya  pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha  pertahanan dan keamanan negara”;</p>
<p>Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyatakan dalam menyelenggarakan pertahanan negara, bangsa Indonesia menganut sistem pertahanan semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. </p>
<p>Ketentuan ini menunjukkan betapa pentingnya peranan sumber daya nasional ini bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Dia tidak saja berguna untuk kepentingan pertahanan negara akan tetapi juga bagi pembangunan nasional secara keseluruhan. Dengan  demikian  sumber daya nasional merupakan pilar utama bagi suatu negara, baik di masa damai maupun di masa perang, baik untuk kepentingan kesejahteraan maupun untuk kepentingan pertahanan negara.  Adapun  sumber daya manusia merupakan subyek dalam mendayagunakan sumber daya lainnya yang menjadi alat pertahanan negara.<br />
<br />
Undang-undang Pertahanan Negara juga mengamanatkan bahwa pertahanan negara diselenggarakan dengan mengoptimalkan pendayagunaan seluruh sumber daya nasional. Karenanya harus dipersiapkan secara dini oleh pemerintah melalui pengelolaan secara terarah dan terpadu, sehingga dapat didayagunakan bagi kepentingan pertahanan negara. Karena itu  dalam menyusun kebijakan pertahanan negara, harus diarahkan pada  terwujudnya kesiapan dan kemampuan pertahanan nasional yang adaptif dengan perkembangan lingkungan strategis melalui peningkatan kesadaran bela negara, cinta tanah air, dan penyiapan sumberdaya nasional yang handal dan professional guna tercipta kemampuan daya tangkal negara dan bangsa terhadap setiap hakekat ancaman yang bersifat multi dimensional. </p>
<p>Mengacu pada pandangan di atas, maka dalam rangka mendukung kekuatan dan kemampuan komponen pertahanan Indonesia, diperlukan pembinaan dalam pengelolaan dan pendayagunaan seluruh sumber daya nasional yang diarahkan sebagai potensi pertahanan guna mendukung terwujudnya kekuatan dan kemampuan komponen pertahanan negara dan unsur lain kekuatan bangsa yang mampu mengantisipasi setiap bentuk ancaman. Pembinaan kemampuan pertahanan negara dilakukan melalui pendayagunaan segala sumber daya nasional serta pemanfaatan wilayah negara dan pemajuan industri pertahanan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara dengan memperhatikan hak masyarakat dan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Namun demikian, sebagaimana diketahui bahwa mengingat keberadaan seluruh sumber daya nasional terbagi habis di wilayah daerah, maka di era otonomi daerah saat ini, pengelolaan sumber daya nasional merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.  Di sisi lain, Undang-Undang ini juga mengatur bahwa masalah  pertahanan merupakan salah satu dari enam urusan pemerintah yang tidak diotonomikan. Oleh karena itu, kebijakan pembinaan dan pendayagunaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan harus dilaksanakan secara terpadu, terkoordinasi  dan sinergi antara Dephan sebagai perumus kebijakan pertahanan negara, dengan Departemen/LPND serta pemerintah daerah dan swasta. Sehingga  pengelolaan dan pendayagunaannya untuk kepentingan pertahanan perlu diatur dalam suatu mekanisme penyelenggaraan dalam keterpaduan Visi Pertahanan Negara.  Upaya sinergitas kedua kepentingan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pasal Pasal 16 bahwa Menteri Pertahanan bekerjasama dengan pimpinan departemen dan instansi permerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan. Dalam Undang-Undang ini diatur juga bahwa Pembangunan di daerah harus memperhatikan pembinaan kemampuan pertahanan.<br />
SISTEM PERTAHANAN NEGARA</p>
<p>Pertahanan negara merupakan segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI dengan segala isinya sebagai satu kesatuan pertahanan.<br />
/Bagi…..<br />
Bagi Indonesia, penyelenggaraan pertahanan negara bukan semata-mata ditujukan untuk perang, melainkan juga untuk mewujudkan perdamaian, menjamin keutuhan NKRI, mengamankan kepentingan nasional, serta menjamin ter-laksananya pembangunan na-sional. Pertahanan yang efektif adalah pertahanan yang mampu menghadirkan suasana aman dan damai di mana kehidupan masyarakat berjalan secara normal, dan hubungan dengan sesama negara baik di kawasan maupun di luar kawasan berlangsung secara harmonis dan saling menghargai.</p>
<p>Fungsi pertahanan Indonesia diselenggarakan dengan Sistem Pertahanan Semesta. Konsepsi pertahanan negara ini mempunyai dua fungsi, yaitu Pertahanan Militer dan Pertahanan Nirmiliter. Fungsi pertahanan militer yang diemban oleh TNI meliputi operasi militer perang dan operasi militer selain perang. Inti pertahanan nirmiliter, yaitu pemberdayaan sumber daya nasional, yang meliputi fungsi kekuatan pertahanan nirmiliter dan pertahanan sipil. Oleh karena itu strategi pertahanan yang digunakan adalah strategi pertahanan berlapis, yaitu  upaya pertahanan negara yang memadukan pertahanan militer dengan pertahanan nirmiliter sebagai satu kesatuan pertahanan negara yang utuh. Karakteristik Strategi Pertahanan Berlapis diwujudkan melalui keterpaduan pendayagunaan lapis pertahanan militer dan lapis pertahanan nirmiliter yang saling menyokong dalam menghadapi setiap bentuk ancaman.</p>
<p>Sistem pertahanan negara Indonesia memiliki tiga fungsi, yakni fungsi penangkalan, fungsi penindakan, dan fungsi pemulihan. Fungsi penangkalan merupakan keterpaduan usaha pertahanan untuk mencegah atau meniadakan niat dari pihak tertentu yang ingin menyerang Indonesia, yang bertumpu pada instrumen politik, ekonomi, psikologi, teknologi, dan militer. Fungsi penindakan merupakan keterpaduan usaha pertahanan untuk mempertahankan, melawan, dan mengatasi setiap tindakan militer suatu negara yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, serta menjamin keselamatan bangsa dari segala ancaman, yang dilaksanakan melalui tindakan preemptif, perlawanan, sampai dengan mengusir musuh keluar dari wilayah Indonesia. Fungsi Pemulihan merupakan keterpaduan usaha pertahanan negara yang dilaksanakan baik secara militer maupun nirmiliter, untuk mengembalikan kondisi keamanan negara yang telah terganggu sebagai akibat kekacauan keamanan karena perang, pemberontakan, atau se¬rangan separatis, konflik vertikal atau horizontal, huru-hara, serangan teroris, atau bencana alam. TNI bersama dengan instansi pemerintahan lainnya serta masyarakat melaksanakan fungsi pemulihan sebagai wujud pertahanan semesta yang utuh.<br />
PEMBINAAN KEMAMPUAN DAN PEMBANGUNAN POSTUR PERTAHANAN</p>
<p>Pembinaan kemampuan pertahanan militer diarahkan untuk membina komponen utama pertahanan negara, yakni TNI yang profesional untuk memiliki kemampuan yang andal dalam menjalankan fungsinya sebagai penangkal, penindak, dan pemulih NKRI.</p>
<p>Pembinaan kemampuan pertahanan TNI dilaksanakan melalui pola Tri-Matra Terpadu yang saling mengisi dan saling memperkuat. Sebagai komponen utama, sasaran pembinaan kemampuan TNI adalah untuk memiliki kemampuan intelijen, pertahanan, keamanan, dan kemampuan dukungan, serta kemampuan pemberdayaan wilayah.</p>
<p>Sedangkan Pembinaan pertahanan nirmiliter mencakup pembinaan terhadap sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan, sarana dan prasarana, wilayah negara, serta faktor-faktor non-fisik. Dalam rangka Sistem Pertahanan Semesta, pembinaan kemampuan pertahanan nirmiliter diarahkan untuk terwujudnya komponen cadangan dan komponen pendukung. Komponen cadangan dibentuk untuk digelar di tiap kabupaten dan kota dengan kekuatan sekitar satu detasemen sampai satu batalyon.</p>
<p> Pembangunan Postur Pertahanan negara dilaksanakan secara total, terpadu, mandiri guna mewujudkan kekuatan militer dan nir militer berdasarkan “capability based defence” yang tersusun  dalam Komponen Utama, Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung yang didukung oleh mayarakat yang memiliki kesadaran bela negara yang tinggi.<br />
<br />
Pembangunan Postur kekuatan TNI antara lain diarahkan pada penataan organisasi dengan modernisasi Alutsista dan tidak diarahkan pada penambahan personel. Penataan organisasi diarahkan untuk dapat mewujudkan strategi militer yang bersifat Tri-Matra Terpadu, dengan  menitikberatkan pada efektivitas dan pemanfaatan teknologi.  Pengisian personel untuk unit organisasi bentukan baru atau yang bersifat pengembangan dilaksanakan melalui efisiensi dari kekuatan yang ada. Pelaksanaannya diintegrasikan dengan penataan Markas Besar (termasuk Departemen Pertahanan), Balakpus (Badan Pelaksana Pusat), dan Mako (Markas Komando) di tingkat Kotama (Komando Utama). Penataan tersebut tidak lain untuk merampingkan organisasi sehingga menjadi efektif dan berbasis kinerja melalui perubahan sistem padat manusia menjadi padat teknologi serta diawaki oleh personel yang berkualitas tinggi.</p>
<p>Sedangkan untuk pembangunan postur kekuatan nir militer,  diarahkan pada pembangunan Komponen Cadangan yang pembentukannya diarahkan pada kekuatan satu batalyon  di tiap Kabupaten/Kota. Adapun untuk Komponen Pendukung diarahkan pada penataan 5 segmen Komponen Pendukung, dengan fokus pada Industri Pertahanan Negara.</p>
<p>Komponen Cadangan bersifat lokal atau kedaerahan yang dibentuk, ditempatkan dan dibina berdasarkan daerah domisili yang bersangkutan. Sifat lokal Komponen Cadangan tersebut didasarkan pada pertimbangan efisiensi serta hak-hak perorangan dari warga negara yang terikat dengan profesi dan pekerjaannya masing-masing, serta masa bhakti Komponen Cadangan yang terbatas. Besarnya kekuatan Komponen Cadangan sampai dengan 20 tahun akan datang diproyeksikan untuk mencapai 160.000 personel yang dialokasikan untuk cadangan TNI AD cadangan TNI AL dan Cadangan TNI AU. Pengorganisasian sampai dengan tahun 2029 diarahkan kepada terwujudnya satu Batalyon Cadangan di tiap Kabupaten/Kota. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, dimulai dari pembentukan satu Kompi Cadangan di tiap Kodim pada Tahap I,  kemudian dua Kompi pada Tahap II, dan 1 Batalyon   pada Tahap III. Pengisian struktur Komando di tiap Batalyon Cadangan dipegang oleh personel Kowil.</p>
<p>Pembentukan Komponen Pendukung didasarkan atas hak dan kewajiban warga negara dalam pembelaan negara dan kepentingan pertahanan yang diselenggarakan dengan memperhatikan hak-hak sipil serta hak-hak kepemilikan masyarakat. Proses rekrutmen warga negara untuk menjadi Komponen Pendukung dilakukan secara sukarela dengan memperhatikan faktor keahlian dan keterampilan yang dimiliki untuk mendukung Komponen Utama dan Komponen Cadangan. Warga negara yang menjadi Komponen Pendukung disusun dalam tiga kategori: rakyat terlatih, tenaga ahli dan tenaga profesi, serta warga negara lainnya. Rakyat terlatih terdiri atas unsur-unsur Kepolisian, termasuk di antaranya Brimob, Menwa, Satpam, Hansip, tenaga Sarnas, Pramuka, sedangkan Tenaga Ahli dan Profesi termasuk di antaranya, dokter, para medis, montir, ahli kimia, wartawan, dosen, guru, ustad, pendeta, pastor, peneliti, dan laboran.</p>
<p>Selain warga negara, kekuatan Komponen Pendukung juga mencakup industri nasional serta sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana. Dalam rangka pertahanan negara, kekuatan industri nasional selain merupakan faktor ekonomi untuk kepentingan kesejahteraan juga memiliki peran vital dalam mendorong industri pertahanan. Produk-produk industri nasional baik secara langsung maupun tidak langsung dapat digunakan untuk kepentingan pertahanan.<br />
 </p>
<p>POKOK-POKOK KEBIJAKAN PEMBINAAN POTENSI PERTAHANAN<br />
<br />
Dalam rangka transformasi dari sumber daya nasional menjadi  potensi kekuatan pertahanan negara salah satunya dimaksudkan untuk membangun komponen cadangan dan komponen pendukung, dalam rangka memperkuat dan memperbesar komponen utama pertahanan negara, melalui kebijakan sbb:</p>
<p>a.  Transformasi potensi sumber daya manusia menjadi prajurit TNI (komponen utama), menjadi warga negara yang siap melaksanakan bela negara secara fisik dan kekuatan pendukung upaya pertahanan negara sesuai profesinya, serta perlindungan masyarakat dari bencana. </p>
<p> b.  Transformasi potensi sumber daya alam dan buatan berupa sumber daya flora, fauna, bahan tambang, sumber energi dan sumber daya lainnya yang memiliki nilai strategis, baik di darat, laut dan dirgantara menjadi cadangan material strategis dalam rangka mendukung logistik wilayah sebagai logistik tempur.</p>
<p>c.  Transformasi sarana dan prasarana nasional menjadi komponen cadangan dan komponen pendukung dalam rangka perlawanan bersenjata maupun tidak bersenjata.    Bersifat fisik dalam bentuk sarana dan prasarana transportasi, telekomunikasi, industri, pendidikan dan latihan, depo logistik, migas dan distribusinya, kesehatan, ketenagalistrikan dan perbengkelan/otomotif.</p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p><br />
Dari kebijakan umum transformasi sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan tersebut, komponen cadangan dan komponen pendukung sebagai bagian dari komponen pertahanan negara adalah salah satu wujud akhir yang hendak dituju.      Sebagaimana digambarkan dalam bagan di atas, maka cakupan sumber daya nasional yang hendak ditransformasikan tidak hanya meliputi sumber daya manusia semata, tetapi juga meliputi seluruh unsur sumber daya nasional yakni sumber daya alam dan buatan, serta sarana dan prasarana.<br />
TAHAPAN YANG DILAKSANAKAN DALAM TRANSFORMASI SUMBER DAYA NASIONAL ADALAH :</p>
<p>a. Tahap pengkajian. Tahapan ini bertujuan untuk mengidentifikasikasi dan merumuskan kebutuhan potensi sumber daya nasional yang dapat diberdayakan menjadi potensi pertahanan yang meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan, serta sarana dan prasarana nasional.   Tahapan kegiatan ini meliputi analisa kondisi lingkungan dalam rangka untuk mengantisipasi berbagai bentuk ancaman dan merumuskan postur komponen pertahanan serta analisa tentang sumber daya nasional yang dapat dijadikan potensi pertahanan.</p>
<p>b. Tahapan inventarisasi.  Tahapan ini bertujuan untuk menyiapkan data potensi sumber daya nasional yang dapat dibina dan didayagunakan untuk mendukung kepentingan pertahanan negara.   Tahapan kegiatan meliputi pengumpulan dan pengelolahan data potensi sumber daya nasional, serta menyiapkan data potensi sumber daya pertahanan yang telah ditetapkan untuk meningkatkan  kemampuan dan kekuatan komponen pertahanan negara.</p>
<p>c. Tahap standarisasi, indentifikasi, klasifikasi, diversifikasi dan konservasi.  Tahapan ini bertujuan untk memisah misahkan masing masing sumber daya nasional kedalam kelompok kelompok sesuai dengan kondisi, kemampuan dan spesifikasi lain. Sebagai data teknis yang akan diolah dan dianalisa menjadi informasi awal untuk menentukan kelayakan sumber daya tersebut menjadi sumber daya pertahanan.</p>
<p>d. Tahapan perekrutan. Tahapan ini bertujuan untuk mengkonsolidasikan sumber daya nasional yang telah terpilih pada tahapan sebelumnya yang berlanjut akan masuk pada tahapan pembinaan dan pelatihan.</p>
<p>e. Tahap pembinaan dan pelatihan. Tujuan dari tahapan ini adalah untuk memberikan pembinaan dan pelatihan kepada sumber daya nasional yang terpilih sehingga mempunyai kemampuan dan kekuatan untuk ikut mempertahankan negara apabila diperlukan.  <br />
Tahapan ini akan dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan sesuai dengan program yang telah ditentukan.</p>
<p>f. Tahap penggunaan. Untuk Sumber Daya Manusia yang terpilih menjadi Komponen Utama akan masuk menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia.   Sebagian Sumber Daya Manusia yang terpilih sesuai persyaratan yang berlaku akan menjadi Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung dari aspek non Sumber Daya Manusia.   Komponen Cadangan  dan Komponen Pendukung akan digunakan sesuai dengan Undang Undang RI Nomor 27 tahun 1997 tentang Mobilisasi/Demobilisasi.<br />
PELAKSANAAN FUNGSI PERUMUS KEBIJAKAN BIDANG POTENSI PERTAHANAN</p>
<p>Dalam melaksanakan fungsi perumus kebijakan bidang pembinaan Potensi Sumber Daya Nasional, saat ini Ditjen Pothan Dephan sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan Pembinaan Potensi Pertahanan sebagai  sebagai berikut :</p>
<p>a. RUU Komponen Cadangan.</p>
<p>Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 1 titik 5, 6 dan 7, pilar pertahanan Indonesia terdiri dari 3 komponen yaitu : Komponen Utama, Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Departemen Pertahanan bertanggung jawab terhadap perencanaan dan pembinaan ketiga komponen tersebut.</p>
<p>Komponen Cadangan merupakan salah satu wadah keikutsertaan warga negara dan seluruh sumdanas dalam usaha Hanneg, sebagai model/cara menyiapkan, melatih  jiwa militansi dan kemampuan bela negara bagi bangsa Indonesia. Penyusunan RUU Komponen Cadangan merupakan bagian dari pembangunan Sistem Pertahanan Semesta (system building). Komponen Cadangan pada tahap pembentukannya (power building) akan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan dan menyesuaikan kemampuan dukungan anggaran yang ada (capability based defence).</p>
<p> Pokok-pokok/isi RUU Komponen Cadangan meliputi Pembentukan Komponen Cadangan yang terdiri dari pendataan, pemilahan, pemeriksaan, latihan dasar kemiliteran dan pengangkatan. Komponen Cadangan bukan wajib militer, tetapi intinya adalah wajib bagi warga negara yang telah mempunyai pekerjaan tetap (pegawai negeri / swasta) yang memenuhi kriteria dan persyaratan-persyaratan tertentu untuk mengikuti “latihan dasar kemiliteran” selama 30 hari. Kemudian kembali ke profesinya semula sebagai masyarakat sipil. Undang-Undang Komponen Cadangan juga membuka kesempatan bagi warga negara diluar kriteria wajib namum secara sukarela mereka ingin mengabdikan diri masuk menjadi Anggota Komponen cadangan.</p>
<p> Penggunaan Komponen Cadangan hanya untuk menghadapi ancaman militer melalui keputusan “mobilisasi” yang ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR dengan memperhitungkan eskalasi tingkat ancaman yang dihadapi. Pada saat dimobilisasi Komponen Cadangan bersifat “kombatan” bergerak bersama-sama dengan TNI dalam operasi militer perang.</p>
<p> </p>
<p>b. RUU Komponen Pendukung Pertahanan Negara (KPPN).</p>
<p>Dalam RUU Komponen Pendukung tidak memuat substansi untuk membentuk kekuatan nyata yang dapat dimobilisasi menghadapi ancaman dalam perlawanan bersenjata secara fisik.  Komponen Pendukung pada prinsipnya adalah elemen-elemen sumber daya nasional ditata dalam 5 (lima) segmen yaitu : Para Militer, Tenaga Ahli/ Profesi, Industri Strategis, SDA/B dan Sarana Prasarana Nasional serta semua warga negara sebagai individu maupun sebagai anggota organisasi masyarakat.    </p>
<p>Undang-Undang ini akan memberikan koridor, rambu-rambu serta peluang bagi tiap-tiap segmen tersebut tentang kontribusi apa yang harus diberikan untuk kepentingan pertahanan negara sesuai dengan jenis segmennya, dalam kapasitasnya sebagai Komponen Pendukung Pertahanan Negara. Pada saat  “mobilisasi”, komponenen pendukung bersifat non kombatan. Saat ini penyusunan RUU Komponen Pendukung sedang dalam tahap Pantardep.</p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p>PEMBINAAN KEKUATAN PERTAHANAN NON MILITER.<br />
Pertahanan Semesta (Total Defence) dalam konteks pertahanan negara mempunyai dua fungsi yaitu dalam bentuk Pertahanan Militer  dan Pertahanan Nir militer.   Fungsi Pertahanan Militer yang dilaksanakan oleh TNI meliputi fungsi Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).  Untuk pertahanan nir (non) militer yang intinya adalah pemberdayaan sumber daya nasional meliputi fungsi Kekuatan Pertahanan Non Militer  untuk menghadapi ancaman militer dalam bentuk komponen cadangan dan komponen pendukung dan Pertahanan Sipil  untuk menghadapi ancaman non militer.</p>
<p>Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung merupakan elemen kekuatan pertahanan “non militer” dalam menghadapi ancaman “militer”, dibentuk dan disiapkan sejak dini yang intinya adalah memberdayakan potensi sumber daya nasional (Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam/Buatan, Sarana Prasarana Nasioanal) menjadi kekuatan pertahanan yang dapat memperbesar dan memperkuat komponen utama (TNI).   Walaupun fungsi asasi komponen cadangan adalah untuk menghadapi ancaman militer namun pada kondisi tertentu dapat dikerahkan untuk menghadapi ancaman non militer khususnya untuk penanggulangan bencana dan operasi kemanusiaan lainnya.</p>
<p>Dalam konteks menghadapi ancaman non militer  yang merupakan fungsi dari pertahanan sipil, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 7 ayat (3) bahwa sistim pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non militer menempatkan lembaga pemerintah diluar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. </p>
<p>Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) merupakan bagian dari psychological defence yang diselenggarakan oleh Ditjen Pothan dalam hal ini Direktorat PKBN, selalu berkoordinasi dengan Departemen lain yang juga menangani Kesadaran Bela Negara di masyarakat diantaranya adalah Depdiknas dan Depdagri dalam merumuskan kebijakan strategis PKBN yang berkaitan dengan materi dan metode penyelenggaraannya.</p>
<p>Pertahanan militer bertumpu pada TNI sebagai Komponen Utama didukung oleh Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung yang dipersiapkan dan dikembangkan untuk menghadapi ancaman militer.  Penggunaan Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung disesuaikan dengan bobot ancaman yang dihadapi, dengan memegang teguh prinsip-prinsip pembatasan penggunaan masyarakat sipil. Komponen Cadangan disiapkan untuk menjadi pengganda Komponen Utama. Status Komponen Cadangan berubah menjadi kombatan setelah dimobilisasi, dan berakhir statusnya sebagai kombatan melalui demobilisasi.</p>
<p>Sedangkan Komponen Pendukung didayagunakan untuk meningkatkan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan. Komponen Pendukung tidak dimobilisasi untuk menjadi kombatan, sehingga status dan perlakuannya diatur berdasarkan ketentuan mengenai hak-hak sipil.</p>
<p>Pertahanan nir militer adalah peran serta warga negara dengan seluruh sumberdaya nasional yang terbagi menjadi dua fungsi kekuatan yaitu kekuatan Pertahanan yang bersumber pada Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung untuk menghadapi ancaman militer dan melaksanakan fungsi Pertahanan sipil.</p>
<p>Pertahanan sipil mempunyai fungsi dalam keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana alam dan operasi kemanusiaan lainnya, bantuan sosial, ekonomi, fungsi psikologi pertahanan yang intinya adalah pembinaan kesadaran bela negara, pengembangan teknologi yang merupakan tanggungjawab Departemen di luar bidang pertahanan serta instansi terkait, namun pada kondisi tertentu dibutuhkan keterlibatan Departemen Pertahanan.</p>
<p>Inti Pertahanan nir militer adalah pertahanan secara non fisik yang dilaksanakan oleh warga negara dalam menghadapi ancaman yang bersifat lunak, dalam pengertian bukan perlawanan bersenjata yang dilakukan oleh kekuatan nir militer, yaitu dengan memberdayakan faktor-faktor ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan teknologi melalui profesi, pengetahuan dan keahlian, serta kecerdasan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan, sehingga merupakan daya tangkal bangsa.</p>
<p>Dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan, pertahanan nir militer diwujudkan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) melalui penyelenggaraan pembangunan nasional yang dirancang dengan mengintegrasikan kepentingan kesejahteraan dan kepentingan pertahanan.    Unsur utama dalam pertahanan nir militer adalah unsur pemerintah dan non pemerintah dalam fungsi dan kapasitasnya memberdayakan sumber daya nasional.     </p>
<p>Pertahanan nir militer tidak terbatas pada perwujudan daya tangkal bangsa melalui pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Dalam kondisi pertahanan militer tidak mampu lagi mempertahankan kelangsungan bangsa dan negara, maka pertahanan nir militer harus tampil untuk mendinamisasi segenap potensi dan kekuatan nasional untuk tujuan pertahanan, dengan wujud konkret pada kondisi ini adalah perlawanan rakyat semesta.</p>
<p>Perlawanan rakyat semesta diwujudkan dalam dua bentuk, Perang Gerilya dan perlawanan tidak bersenjata sebagai satu kesatuan perjuangan. Perang Gerilya adalah bentuk perlawanan fisik bersenjata dengan memberdayakan semua sumber daya nasional. Perlawanan tidak bersenjata adalah bentuk perlawanan yang dilaksanakan dengan mendayagunakan faktor-faktor diplomasi, politik, ekonomi, sosial budaya, agama, teknologi dan informasi.</p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p><br />
 </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p><br />
PEMBINAAN POTENSI PERTAHANAN DAN PEMBERDAYAAN WILAYAH PERTAHANAN<br />
Dalam konteks pertahanan negara, aspek ruang wilayah memiliki peranan yang sangat penting, sebagai alat juang, ruang juang dan kondisi juang. Sebagai ruang juang yaitu bahwa penataan ruang wilayah negara atau ruang geografis yang diatur dalam tata ruang pada umumnya dan tata ruang pertahanan pada khususnya.  Sebagai alat juang bahwa  segala sumber daya nasional yang memiliki kapabilitas untuk mendukung sistem pertahanan negara yang dapat ditinjau  dari segi  sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan serta sarana prasarana. Sedangkan sebagai kondisi juang yaitu  menciptakan lingkungan yang kondusif yang dapat mendukung sistem pertahanan semesta ruang wilayah negara. Sehubungan dengan hal tersebut maka pemberdayaan/penggunaan ruang wilayah untuk kepentingan pertahanan negara juga harus senantiasa bersinergi dengan aspek lainnya, termasuk aspek  penataan ruang wilayah secara nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan terkait pula dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.</p>
<p>Pemanfaatan ruang wilayah negara untuk kepentingan pertahanan negara, tidak dapat terlepas dari penataan ruang secara nasional. Begitu pula sebaliknya penataan ruang wilayah nasional juga harus memperhatikan konsep pertahanan negara, yaitu bagaimana menyiapkan wilayah negara dalam tata ruang wilayah pertahanan yang siap mendukung terselenggaranya upaya pertahanan negara secara tepat guna, selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, sehingga tersedia ruang manuver dan medan pertahanan mendukung strategi pertahanan yang sesuai peraturan perundang-undangan.  Dengan demikian pemanfaatan ruang wilayah nasional ini tidak hanya bermanfaat untuk kepentingan kesejahteraan akan tetapi juga bermanfaat bagi kepentingan pertahanan negara.</p>
<p>Mengingat Undang-Undang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang tidak mengatur secara eksplisit tentang Tata Ruang Wilayah Pertahanan, maka dalam rangka mewujudkan keterpaduan tersebut maka kesadaran seluruh stake holders (pemangku kepentingan) yang merencanakan dan mengatur penataan ruang wilayah Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota sangat diperlukan dalam rangka mengakomodasi dan mensinergikan antara pemanfaatan ruang wilayah pertahanan dengan pemanfaatan dan pembangunan sektor lainnya.</p>
<p>Dalam konteks pemberdayaan wilayah pertahanan, maka sebagai pelaksana kebijakan pertahanan negara, khususnya bidang potensi pertahanan, tugas TNI adalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI khususnya Pasal 7 ayat (2b) titik 8 menyatakan bahwa salah satu tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah ”memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta”.  yang dalam dalam konteks ini dapat dijelaskan antara lain : </p>
<p>a. Membantu pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan yang dipersiapkan secara dini meliputi wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya,<br />
b. Membantu pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran bagi warga negara sesuai dengan perundang-undangan<br />
c. Membantu pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung.</p>
<p>Disamping hal tersebut, pasal 3 ayat (2) UU TNI juga menyatakan bahwa ”dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.  Kedua pasal inilah yang memberi peluang adanya ”garis koordinasi” antara Departemen Pertahanan dengan Komando Wilayah TNI (Kowil TNI) di daerah  yang berkaitan dengan pembinaan potensi sumber daya nasional untuk pertahanan negara. Koordinasi tersebut perlu dirumuskan dan ditetapkan dalam ”Kepmenhan” atau ”Permenhan”.</p>
<p>Dengan demikian,  pelaksanaan pembinaan sumber daya nasional (potensi nasional) untuk pertahanan negara oleh Komando Kewilayahan (Kowil) TNI di daerah bukan dalam kapasitasnya sebagai PTF Dephan melainkan sudah menjadi tugas pokok TNI, dengan tetap berkoordinasi serta berpedoman kepada kebijakan binpotnas yang disusun oleh Departemen Pertahanan. </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p> </p>
<p><br />
Bagan diatas, memberikan gambaran tentang batasan dan pembagian fungsi antara pembinaan potensi sumber daya nasional untuk pertahanan negara yang sasarannya adalah pembinaan komponen cadangan dengan fungsi pembinaan teritorial yang diperlukan TNI dalam OMP dan OMSP.<br />
<br />
Disadari bahwa selama ini masih terdapat kerancuan pemahaman tentang Binpotnas dan Binter. Padahal,  apabila dicermati sebenarnya dua hal tersebut mempunyai pengertian, sifat dan karakter yang berbeda.   Binpotnas pada intinya adalah pembinaan potensi sumber daya nasional untuk ditransformasikan menjadi kekuatan pertahanan negara.  Sasarannya adalah terwujudnya kekuatan pertahanan yang terdiri dari komponen cadangan dan komponen pendukung. Binpotnas menjadi tugas pokok Dephan yang pelaksanaannya dibantu oleh TNI (bagian dari tugas pokok TNI dalam OMSP). Sedangkan Binter merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh Komando wilayah TNI yang pada intinya menciptakan kondisi lingkungan/ wilayah/daerah agar dapat mendukung  TNI dalam melaksanakan OMP maupun OMSP.  </p>
<p>Binpotnas dan Binter mempunyai objek yang sama yaitu sumber daya nasional. Beda prinsipnya adalah kalau Binpotnas melihat potensinya untuk dijadikan kekuatan pertahanan, sedangkan Binter melihat kondisinya untuk dibina agar dapat mendukung kegiatan TNI dalam rangka dalam melaksanakan tugas pokok OMP dan OMSP.</p>
<p>Apabila dicermati esensi dari Undang-Undang Pertahanan Negara dan Undang- Undang TNI, telah tersurat dengan jelas tentang pengertian potensi sumber daya nasional untuk pertahanan negara. Kegiatan apa saja yang termasuk dalam Binter TNI adalah menjadi tugas Mabes TNI dan Mabes Angkatan untuk merumuskan disesuaikan dengan kebutuhan operasi masing-masing Angkatan dalam mendukung OMP dan OMSP.  Sedangkan Dephan dalam hal ini Ditjen Pothan saat ini sedang merumuskan kegiatan-kegiatan apa saja yang merupakan implementasi Binpotnas sejalan dengan Undang-Undang Pertahanan Negara dan Undang-Undang TNI serta mengantisipasi diundangkannya Undang-Undang Komponen Cadangan serta Undang-Undang Komponen Pendukung.<br />
Prioritas Kebijakan Tahun 2009<br />
Prioritas kebijakan strategis bidang pembinaan potensi pertahanan pada tahun 2009 difokuskan untuk menyelesaikan produk kebijakan strategis yang mendasar, antara lain : </p>
<p>a.  Menyelesaikan pembahasan tentang RUU Komponen Cadangan yang saat ini saat ini konsepnya sudah disampaikan ke DPR melalui Presiden, untuk  segera dibahas pada tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPR. RUU Komponen Cadangan sudah masuk dalam daftar Prolegnas 2005 – 2009.</p>
<p>b. Menyusun Pola Pembinaan Komponen Cadangan baik matra Darat, matra Laut maupun matra Udara yang nantinya akan dipakai sebagai pedoman penyusunan peraturan perundangan-undangan (PP, Perpres dan Permenhan) yang diperlukan dalam pelaksanaan pembentukan dan pembinaan komponen cadangan.</p>
<p>c. Menyusun kriteria dan standardisasi potensi SDM, SDAB dan Sarana prasarana nasional yang diperlukan untuk komponen cadangan, serta menyempurnakan sistem pendataan sebagai bagian dari sistem informasi geografis pembinaan potensi sumber daya nasional untuk pertahanan yang ada di Ditjen Pothan.</p>
<p>d. Menyusun kebijakan sistem Pembinaan Kesadaran Bela Negara yang lebih mendasar dan strategis melalui koordinasi secara intensif dengan departemen, lembaga, instansi serta pakar terkait.</p>
<p>e. Mengadakan kajian untuk revitalisasi PTF Dephan di daerah dalam konteks pembinaan potensi sumber daya nasional untuk pertahanan negara yang mengacu kepada Undang-Undang Pertahanan Negara dan Undang-Undang TNI serta mengantisipasi diundangkannya RUU Komponen Cadangan.</p>
<p>f. Menyusun RUU Bela Negara sebagai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. RUU ini sedang pada tahap konsultasi publik Naskah akademik dan RUU.</p>
<p>g. Menyusun RUU Keamanan Nasional, yang saat pada tahap Konsultasi Publik dan penyempurnaan Naskah Akademik beserta RUU.</p>
<p> </p>
<p>Penutup</p>
<p> Kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara bidang potensi pertahanan ini disampaikan dengan harapan dapat dijadikan pedoman bagi Departemen Pertahanan, TNI dan Departemen atau instansi pemerintah lainnya yang terkait dalam penyelenggaraan pembinaan potensi sumber daya nasional untuk pertahanan negara.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pothan.dephan.go.id/kebijakan-ditjen-pothan-dephan-ta-2009/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kebijakan Bidang Potensi Pertahanan Tahun 2008</title>
		<link>http://pothan.dephan.go.id/kebijakan-bidang-potensi-pertahanan-tahun-2008/</link>
		<comments>http://pothan.dephan.go.id/kebijakan-bidang-potensi-pertahanan-tahun-2008/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2009 08:49:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Pothan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kebijakan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pothan.dephan.go.id/?p=699</guid>
		<description><![CDATA[Silahkan download untuk melihat Kebijakan Bidang Potensi Pertahanan Tahun 2008
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Silahkan download untuk melihat Kebijakan Bidang Potensi Pertahanan Tahun 2008</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pothan.dephan.go.id/kebijakan-bidang-potensi-pertahanan-tahun-2008/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kebijakan Bidang Potensi Pertahanan Tahun 2007</title>
		<link>http://pothan.dephan.go.id/kebijakan-bidang-potensi-pertahanan-tahun-2007/</link>
		<comments>http://pothan.dephan.go.id/kebijakan-bidang-potensi-pertahanan-tahun-2007/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2009 08:46:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Pothan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kebijakan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pothan.dephan.go.id/?p=695</guid>
		<description><![CDATA[Silahkan download untuk melihat Kebijakan Bidang Potensi Pertahanan Tahun 2007
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Silahkan download untuk melihat <a href="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/kebijakan-2007.pdf">Kebijakan Bidang Potensi Pertahanan Tahun 2007</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pothan.dephan.go.id/kebijakan-bidang-potensi-pertahanan-tahun-2007/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
