<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan &#187; Referensi</title>
	<atom:link href="http://pothan.dephan.go.id/category/portal/5-referensi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://pothan.dephan.go.id</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Wed, 05 May 2010 04:41:14 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.4</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Naskah Akademik RUU Komcad</title>
		<link>http://pothan.dephan.go.id/naskah-akademik-ruu-komcad/</link>
		<comments>http://pothan.dephan.go.id/naskah-akademik-ruu-komcad/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 05 May 2010 04:41:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Pothan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Naskah]]></category>
		<category><![CDATA[Referensi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pothan.dephan.go.id/?p=1369</guid>
		<description><![CDATA[BAB I
PENDAHULUAN
A. 	LATAR BELAKANG
Pertahanan negara merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup suatu negara. Eksistensi sebuah bangsa sangat bergantung kepada kemampuan bangsa tersebut, untuk dapat mempertahankan diri dari setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negara itu sendiri. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki jiwa juang tinggi dan militansi rakyatnya pun telah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">BAB I<br />
PENDAHULUAN</p>
<p>A. 	LATAR BELAKANG<br />
Pertahanan negara merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup suatu negara. Eksistensi sebuah bangsa sangat bergantung kepada kemampuan bangsa tersebut, untuk dapat mempertahankan diri dari setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negara itu sendiri. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki jiwa juang tinggi dan militansi rakyatnya pun telah teruji. Kemerdekaan Indonesia diperoleh melalui perjuangan yang melibatkan seluruh kekuatan bangsa dengan bertumpu pada semangat dan militansi rakyat yang sukar dilawan dengan senjata apapun. Ikrar untuk membela, mempertahankan kemerdekaan, dan menegakkan kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjadi sebuah pandangan hidup bersama bangsa Indonesia. Sebagai bangsa yang beradab, bangsa Indonesia senantiasa menjunjung tinggi perdamaian, dengan memperjuangkan persamaan hak manusia. Penolakan bangsa Indonesia terhadap penjajahan dan ketidakadilan sangat jelas termaktub dalam alinea pertama pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: ”bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”.<br />
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta perdamaian, tetapi lebih mencintai kemerdekaan dan kedaulatan bangsanya. Penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang timbul dengan bangsa lain, akan selalu diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan apabila semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Penghormatan bangsa Indonesia pada prinsip perdamaian bukan berarti kita menjadi bangsa yang lemah dan melupakan kesiapan perangkat pertahanan negara. Adagium klasik mengatakan ”si vis pacem parra bellum”, “jika ingin damai maka harus siap untuk berperang”. Mempersiapkan kekuatan pertahanan adalah sebuah keniscayaan bagi bangsa yang menginginkan perdamaian karena kekuatan pertahanan yang dimiliki sebuah bangsa akan menjadi alat cegah yang ampuh untuk menahan hasrat bangsa lain melakukan konfrontasi. Penyelenggaraan pertahanan negara pada dasarnya tidak ditujukan untuk perang tetapi untuk mewujudkan perdamaian, menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamankan kepentingan internasional, serta menjamin terlaksananya pembangunan nasional.<br />
Dalam penyelenggaraan pertahanan negara, bangsa Indonesia menganut prinsip bahwa setiap warga negara berhak dan wajib terlibat-aktif dalam membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, juga keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pembelaan terhadap negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan-aktif dalam upaya pertahanan negara merupakan sikap, perilaku, tanggung jawab, dan kehormatan yang dijiwai oleh kesadaran dan kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut tertuang secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai aturan dasar yang memberikan hak dan kewajiban kepada setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tidak seorang pun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.<br />
Untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjaga keselamatan segenap bangsa,  bangsa Indonesia telah memilih cara bertahan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 mengatakan: “sistem pertahanan negara bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman”. Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah, dipersiapkan secara dini melalui usaha membangun dan membina kemampuan daya tangkal negara dalam menanggulangi setiap ancaman.<br />
Sistem pertahanan negara bertumpu pada komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Penataan ketiga komponen ini pada dasarnya merupakan langkah nyata dari bangsa Indonesia untuk mengakomodasikan hukum nasional dan internasional, yakni hukum humaniter internasional dalam sistem pertahanan negara dengan mengelompokkan rakyat Indonesia yang termasuk klasifikasi kombatan dan non kombatan pada situasi perang. Bila dikorelasikan dengan ketersediaan sumber daya nasional yang dimiliki, khususnya jumlah penduduk Indonesia, maka komponen cadangan pertahanan negara merupakan salah satu daya tangkal yang efektif dan efisien bagi bangsa Indonesia untuk memperkecil bahkan meniadakan agresi negara lain yang mengancam atau mengganggu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.<br />
Penggunaan istilah cadangan sangat beragam, mencakup aspek komponen pertahanan negara yang luas maupun sempit. Masing-masing negara di dunia ini menggunakan istilah dan metode rekrutmen, pengorganisasian, tugas dan fungsi, cakupan materi undang-undang, dan subyek tentang cadangan pertahanan negara sesuai dengan karakteristik negaranya masing-masing. Pengertian cadangan dalam konteks pertahanan dalam tata Bahasa Inggris adalah reserved. Military Reserved yang diterjemahkan sebagai tentara cadangan merupakan tentara reguler yang dipersiapkan sebagai kekuatan cadangan dari kekuatan utama. Fungsi reserved sendiri adalah simpanan untuk kekuatan bagi setiap matra angkatan bersenjata yaitu angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara, namun statusnya tetap menjadi bagian dari komponen utama pertahanan.  Dalam Dictionary of British Military History (2nd edition) digunakan istilah reservist dengan definisi: A member of the armed forcer who can be called upon for active service in time of war. A reservist is often a person who has served in the armed forces and it then on a reserve list for a specific number of years.  Bagi bangsa Indonesia, komponen cadangan sebagai kekuatan pengganda dibentuk serta dibina guna memperbesar sekaligus memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama serta senantiasa siap untuk sewaktu-waktu dikerahkan melalui mobilisasi apabila negara membutuhkan. Pola pembentukan, pembinaan, dan penggunaan komponen cadangan merupakan model yang efektif dan efisien dalam upaya meningkatkan jiwa militansi warga negara, kesiapan fisik, serta pengetahuan, dan kemampuan pertahanan negara.<br />
Pada era global sekarang dan masa mendatang, potensi konflik antar negara akan selalu berkembang cepat dan cenderung sulit diantisipasi. Konflik kepentingan antar negara untuk mendapatkan kemakmuran pun telah mengubah model agresi militer konvensional menjadi model-model nonkonvensional, yang justru lebih berbahaya bagi keselamatan dan kedaulatan bangsa. Krisis ekonomi yang berimplikasi kepada melemahnya kemampuan sebuah bangsa dalam membangun daya tahannya akan meningkatkan eskalasi dan kompleksitas ancaman. Untuk membangun sebuah sistem pertahanan yang responsif terhadap perubahan tantangan diperlukan kesiapan dari semua elemen bangsa untuk bergerak bersama dalam sebuah sistem yang efisien dan efektif.<br />
Pada sisi lain, telah terjadi mutasi bentuk konflik antar negara menjadi konflik komunal dan pada akhirnya berimplikasi kepada konflik antar negara. Hal tersebut dapat diindikasikan menguatnya konflik komunal di Afrika (12 kasus) dan Asia (112 kasus) pada tahun 2007. Data ini belum terhitung konflik komunal yang terjadi di wilayah lain seperti Eropa, Amerika Tengah dan Timur Tengah. Adapun persentase konflik antar negara secara langsung berkisar 10% dibandingkan dengan konflik-konflik lainnya seperti perang dekolonialisasi, genoside hingga perang antar geng. Catatan di atas menunjukkan bahwa spektrum perang mengalami perluasan. Batasan tradisional antara perang dan damai menjadi tidak jelas. Oleh sebab itu peperangan tidak konvensional/asimetris menjadi lebih mengemuka.  Dalam kondisi seperti ini kesiapsiagaan suatu negara yang selalu terjaga, didukung oleh fleksibilitas dari geostrategi yang dimiliki, sangat dibutuhkan guna menghadapi  kompleksitas tantangan dan ancaman.<br />
Bila melihat kekuatan pertahanan negara saat ini, untuk menjaga wilayah kedaulatan negara yang begitu luas dengan kompleksitas tantangan yang semakin rumit, membutuhkan peningkatan kualitas dan kuantitasnya. Peningkatan kemampuan tersebut membutuhkan dana yang cukup besar, sedangkan alokasi APBN untuk pertahanan negara relatif kecil karena anggaran untuk kesejahteraan rakyat lebih diprioritaskan. Solusi harus segera diambil, agar sistem pertahanan negara tetap terjaga, tetapi keberlanjutan pembangunan juga tidak terabaikan.<br />
Dihadapkan pada keterbatasan kemampuan dan pengaruh perkembangan lingkungan strategis serta perilaku global yang menembus berbagai sendi kehidupan bangsa, setiap negara dituntut untuk dapat menyesuaikan diri terhadap dinamika tersebut, khususnya dalam mempertahankan kedaulatan dan eksistensi bangsa dan negara tersebut. Dengan mempertimbangkan kecenderungan meningkatnya kualitas dan kuantitas ancaman dan atau gangguan terhadap kepentingan nasional, maka pembentukan komponen cadangan perlu segera direalisasikan. Penyelenggaraan komponen cadangan pertahanan negara harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan sebagai “payung hukum operasional politik dan legitimasi politik”. Sehubungan dengan kondisi tersebut, naskah akademis ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pengambil kebijakan dalam merumuskan pembentukan Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan Pertahanan Negara yang efektif dan efisien bagi penyelengaraan pertahanan negara.</p>
<p>1. 	Landasan Filosofis: Pancasila sebagai Landasan Ideal<br />
Pancasila sebagai ideologi Negara Republik Indonesia diyakini kebenarannya untuk membawa bangsa ke masa depan yang lebih baik.  Keyakinan semua warga negara terhadap Pancasila menjadikannya sebagai komitmen bersama untuk pemersatuan bangsa. Selain itu, sebagai sistem nilai yang bertumpu pada prinsip keseimbangan, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan, dan kearifan, Pancasila berfungsi sebagai spirit  dalam membina kehidupan nasional. Dengan demikian, mozaik sistem nilai yang koheren tersebut menjadikan Pancasila mampu mewadahi kebhinekaan bangsa Indonesia. Berbeda namun tetap satu: satu kesatuan negara, bangsa, dan bahasa Indonesia.<br />
Nilai-nilai yang terkandung dalam  Pancasila mengandung lima pesan pokok: yaitu (1) penghayatan dan hakikat martabat bangsa, (2) kesepakatan akan cita-cita nasional, (3) kebulatan tekad untuk mencapai tujuan nasional, (4) mempertahankan, dan (5) memperjuangkan kepentingan nasional serta kesepakatan tentang pencapaian tujuan nasional.  Pancasila menjadi moral kehidupan negara, dalam arti menuntut penyelenggaraan negara menghargai dan mentaati prisip-prinsip moral atau etika politik. Sebagai konsekuensinya, negara tunduk kepada moral dan wajib mengamalkannya. Moral menjadi norma tindakan dan kebijaksanaan negara yang dituangkan dalam perundang-undangan.<br />
Berangkat dari nilai-nilai dasar itulah perlu disusun dan disiapkan suatu mekanisme agar dari segi fisik maupun psikis warga sipil Indonesia dapat dan mampu terlibat dalam pertahanan negara. Mekanisme pertahanan negara ini tetap bertumpu pada prinsip persatuan dan kesatuan. Mekanisme ini juga mesti berprinsip kebersamaan dan keterpaduan sehingga mencerminkan adanya integrasi antar komponen rakyat sendiri. Karena itu satu model pelatihan dan pengorganisasian yang terpadu, berkelanjutan, dan bersifat kesemestaan amat dibutuhkan dalam konteks ini.<br />
Meski bertujuan pertahanan-defensif, mekanisme pertahanan negara harus memperhatikan unsur kesejahteraan calon anggota komponen cadangan. Pertimbangan kesejahteran ini merupakan wujud prinsip keseimbangan dan keselarasan. Pada sisi lain, prinsip keseimbangan dan keselarasan ini pada akhirnya mampu menyiapkan kondisi juang bagi seluruh rakyat Indonesia agar sistem penyelenggaraan pertahanan negara dapat berjalan dengan baik.</p>
<p>2. 	Landasan Yuridis: Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Konstitusional<br />
Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan posisi rakyat sebagai kekuatan pendukung dalam sistem pertahanan negara. Posisi rakyat sebagai kekuatan pendukung ini merupakan refleksi atas prinsip  bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta membela negara. Rakyat berhak dan wajib membela negara demi mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa. Hal ini  merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.<br />
Secara lebih eksplisit Pasal 30 ayat (1) dan (2) berisikan “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.  “Usaha pertahanan dan keamanan negara  dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.” Pasal ini merupakan penegasan yang lebih operasional dari Pasal 27 ayat (3). Selanjutnya Pasal 27 ayat (2) dan (3), “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Konsepsi bela negara adalah konsepsi moral yang terejawantahkan dalam sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara keyakinan kepada Pancasila sebagi ideologi negara dan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia. Sampai saat ini masih banyak warga masyarakat yang memiliki persepsi salah terhadap bela negara dengan mengartikan bela negara identik dengan memanggul senjata, sehingga seolah hanya menjadi urusan TNI saja. Wujud bela negara sendiri berupa spektrum dari berbagai upaya yang beraneka ragam bentuk dan sifatnya yang berpadu meresultante pada upaya untuk mewujudkan kesejahteraan sampai dengan mewujudkan keamanan dalam kerangka membela dan melindungi kepentingan nasional dan kedaulatan negara.  Spektrum wujud bela negara dalam rangka membentuk pertahanan negara dimulai dari yang paling lunak (soft) berupa sifat batin yang abstrak dalam melindungi dan mempertahankan seluruh kepentingan nasional dan kedaulatan negara atas dasar kecintaan kepada negara dan bangsa, dan semua kegiatan untuk meraih kesejahteraan bangsa guna mencapai kondisi ketahanan nasional yang tinggi sampai kepada bentuk mengangkat senjata untuk melindungi kedaulatan negara dan bangsa.<br />
Setiap warga negara selain berhak mendapatkan penghidupan yang layak juga berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Sudah barang tentu, dalam penyelenggaraan komponen cadangan mesti memperhatikan prinsip penghidupan yang layak. Dari sudut kekuatan hukum kedua ayat tersebut secara tegas menyatakan bahwa tidak ada warga negara yang menghindari dari hak dan kewajiban untuk terlibat dalam pertahanan negara. Oleh karena itu, perlu disiapkan dan diorganisasikan suatu mekanisme operasional agar rakyat (sebagai kekuatan pendukung) memiliki kemampuan yang sistemik dalam pertahanan negara, yang diwadahi melalui pembentukan komponen cadangan. Mekanisme operasional komponen cadangan ini haruslah memiliki payung hukum yang kuat dan dibentuk melalui proses demokratis.<br />
Pertahanan negara merupakan manifestasi mempertahankan kemerdekaan dan melalui kemerdekaan itulah, negara Indonesia dapat melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia. Jadi, pertahanan negara pada hakikatnya adalah kewajiban dasar setiap warga yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab, sikap rela berkorban serta yakin pada kekuatan sendiri. Keikutsertaan secara aktif dalam upaya pertahanan negara adalah sebuah kehormatan bagi setiap warga negara, dan merupakan  salah satu wujud pengabdian kepada bangsa dan negara. Bela negara dalam upaya pertahanan negara sebagai wujud dari sikap dan perilaku warga negara  yang dilandasi oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pancasila sebagai ideologi negara. Sikap rela berkorban bagi bangsa dan negara adalah jiwa patriot yang harus dimiliki setiap warga negara yang terlibat dalam proses bela negara.</p>
<p>3. 	Landasan Sosio Historis<br />
Perang kemerdekaan 1945 adalah masa ketika bangsa Indonesia mulai mengorganisasikan angkatan perangnya untuk melawan kaum imperialis. Dalam kaitan ini, laskar-laskar rakyat berada dalam garda terdepan perjuangan, sekaligus cikal bakal tentara nasional yang memiliki daya juang tangguh dan loyalitas tinggi terhadap republik. Pada masa revolusi kemerdekaan, semua komponen bangsa terlibat dalam perjuangan perang semesta melawan kekuatan penjajah, meski keterlibatan warga sipil dalam perang kemerdekaan tersebut amat tergantung pada kemauan dan kesukarelaan mereka sendiri.<br />
Gagasan tentang pelibatan warga sipil sebagai salah satu komponen perang sendiri dapat dilacak pada saat Perang Dunia I, ketika era penjajahan Belanda. Pada saat itu, Pemerintah Kolonial Hindia Belanda merencanakan wajib militer (hulplenger) untuk warga sipil dalam  rangka menghadapi perang. Namun karena alasan keuangan, wajib militer ini ditangguhkan. Penangguhan tersebut juga disertai alasan lain. Pemerintah kolonial khawatir bila wajib militer terselenggara, secara tidak langsung memberikan pendidikan militer bagi para bumiputera. Tentu saja hal tersebut dipandang dapat menggoyahkan sistem kekuasaan kolonial Belanda.<br />
Tahun 1927, Pemerintah kolonial menetapkan defensie gronslage (dasar-dasar pertahanan). Kebijakan ini mengatur penggunaan Bumiputera sebagai bagian dari kekuatan pertahanan dengan masa ikatan dinas selama 1,5 tahun. Sementara Bumiputera yang dimobilisasikan untuk tugas tempur memiliki ikatan dinas 3 tahun. Kekuatan pertahanan pertama bermasa kerja 16 tahun, sedangkan kekuatan tempur bermasa cadangan 12 tahun. Secara umum, sistem penggunaan bumiputera untuk pertahanan di masa kolonial Belanda ini berdasarkan prinsip sukarela meski dilakukan dengan sistem seleksi.<br />
Ketika masa mempertahankan kemerdekaan, keterlibatan warga sipil sebagai unsur pertahanan negara lebih bervariasi. Pada awal revolusi, Pemerintah Indonesia tidak membentuk tentara resmi. Elemen pembentukan BKR, TKR, TRI hingga TNI dibangun dengan tiga unsur utama yang masing-masing memiliki latar belakang yang berbeda yakni mantan anggota KNIL, mantan anggota PETA, dan laskar rakyat. Tiga kekuatan inilah yang menjadi tulang punggung awal militer Indonesia hingga kini.<br />
KNIL yang terdiri dari mantan tentara Belanda yang nonaktif pasca kekalahan Belanda oleh Jepang. Pada 5 Oktober 1945, 13 dari 15 mantan perwira KNIL masuk ke dalam TKR sehingga menjadikan militer Indonesia memiliki organisasi yang lebih baik. Sedangkan  PETA (Pembela Tanah Air) yang pada awalnya bernama “Pasukan Sukarela Untuk Membela Tanah Jawa” dan juga Heiho serta Giyugun (bagian dari kekuatan darat), Kaigun (bagian dari angkatan laut), dan Rikugun Koku Butai, Kaigun Koku Butai serta Napo Koku Kabusyiki (bagian angkatan udara) merupakan anggota-anggota masyarakat yang sudah terlatih, memiliki kemampuan militer, dan jumlah yang cukup besar yang pada awalnya dipersiapkan Jepang untuk menghadapi perang dengan negara sekutu. Sebagai satu wadah keterlibatan aktif dalam berperang mempertahankan kemerdekaan, laskar rakyat sendiri muncul karena kesadaran masyarakat dalam melawan kolonialisme. Dalam perkembangan selanjutnya, laskar-laskar rakyat ini semakin tumbuh seiring dengan perkembangan partai politik dan menjadi afiliasi barunya.<br />
Apabila kita menilik kondisi Indonesia pada era Revolusi fisik pada tahun 1945-1949, kita dapat melihat bahwa masa itu adalah suatu periode dimana Indonesia harus mempertahankan kemerdekaan yang baru diproklamirkannya. Pasukan Sekutu dan Belanda, beberapa kali melakukan aksi polisionil sebagai kedok untuk melegitimasi agresi militer di beberapa kota. Tindakan ini mendapat perlawanan dari rakyat dan salah satu peristiwa besar adalah Perang heroik 10 November 1945 di Surabaya. Pada periode revolusi fisik inilah seluruh elemen rakyat terlibat dalam perang fisik secara gerilya, sebuah perang yang melahirkan konsep perang dan pertahanan semesta, yang kelak dikembangkan menjadi doktrin Sistem Pertahanan Rakyat Semesta.<br />
Di sisi lain, para pemuda yang mengisi perjuangan dengan membentuk berbagai laskar, sesungguhnya adalah organisasi yang tidak bersenjata, tidak terlatih, dan tidak memiliki pemimpin yang berpengalaman militer profesional. Laskar-laskar ini juga seringkali terlibat dalam bentrokan kekerasan satu sama lain karena persoalan ideologi atau berebut senjata. Beberapa laskar memiliki disiplin yang begitu rendahnya sehingga penduduk sering takut akan tingkah laku dan tindakan mereka yang sewenang-wenang. Dalam situasi demikian, tentu saja upaya penegakan hukum menjadi sangat sulit. Selain itu,  di beberapa daerah juga terjadi “revolusi sosial” menggeser kedudukan elite para bangsawan dan kerajaan, seperti di Aceh dan Sumatera. Berangkat dari situasi keamanan inilah dibentuk Badan Keamanan Rakyat dan segera berubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat pada 5 Oktober 1950.  Dengan menggunakan kata tentara maka peruntukannya menjadi jelas: bahwa Republik Indonesia memiliki kepentingan mempertahankan dirinya dari ancaman agresi pihak luar. Selain itu juga sebagai upaya merestrukturisasi dan mengintegrasikan seluruh sumber daya militer yang profesional ke dalam suatu organisasi yang hirarkis dan tertata demi kepentingan nasional.<br />
Sebagai bagian dari konsep pertahanan negara, istilah “cadangan” sendiri mulai dikenal pada masa demokrasi liberal (1950-1959) dengan nama Corps Tjadangan Nasional (CTN) hingga Pemberlakuan Wajib Militer. Corps Tjadangan Nasional (CTN) berfungsi untuk mobilisasi nasional. Konsep ini diimplementasikan oleh bangsa Indonesia pada saat melaksanakan operasi pembebasan Irian Barat dengan motto Tri Komando Rakyat (TRIKORA) yang melaksanakan mobilisasi dengan melibatkan seluruh rakyat Indonesia pada waktu itu untuk melaksanakan wajib militer, memperbesar kekuatan TNI pada saat itu (tahun 1959 – 1962). Selanjutnya pada masa Demokrasi Terpimpin, pengertian konsep cadangan agak bergeser. Konsep ini merujuk pada militer sukarela atau militer wajib.   Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1963, istilah cadangan nasional hanya mencakup tentara reguler dan tentara wajib militer yang telah habis masa baktinya dalam dinas ketentaraan.<br />
Pengertian konsep cadangan semakin mengerucut dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982. Meski sama-sama sebagai kekuatan cadangan, konsepsi dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 1982 ini membedakan kekuatan cadangan dalam pengertian wajib dan sukarela dari sudut perekutan para anggotanya. Komponen cadangan-wajib terdiri atas anggota Tentara Nasional Indonesia yang telah menyelesaikan masa dinasnya karena pilihannya sendiri maupun karena panggilan negara. Sedangkan komponen cadangan-sukarela adalah terdiri atas anggota Rakyat Terlatih dan mantan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan.<br />
Uraian sejarah perkembangan konsep “cadangan” tersebut memperlihatkan bahwa pelibatan warga sipil sebagai kombatan adalah keharusan. Fakta historis, khususnya pada masa awal kemerdekaan di atas, menunjukkan bahwa komponen cadangan terbentuk secara spontan dan bertumpu pada prinsip kesukarelaan warga sipil untuk membela negaranya dalam situasi mendesak. Sejatinya spontanitas tersebut merupakan wujud rasa memiliki yang dalam terhadap negara, sekaligus hasrat kuat agar mereka dapat menentukan masa depannya sendiri di masa mendatang. Tepatlah kiranya apa yang dikatakan oleh Bung Karno ketika ia berpidato saat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, “sekarang tibalah saatnya kita benar-benar mengambil nasib bangsa dengan nasib tanah air di dalam tangan kita sendiri. Hanya bangsa yang berani mengambil nasib dalam tangan sendiri, akan dapat berdiri sendiri dengan kuatnya”.<br />
Begitu juga pemberdayaan semua komponen bangsa diperlukan dalam mempertahankan kedaulatan negara. Hal ini juga sesuai dengan amanat Panglima Besar Jenderal Sudirman: “bahwa negara tidak cukup dipertahankan oleh tentara saja, maka perlu sekali mengadakan kerjasama yang seerat-eratnya dengan golongan serta badan-badan di luar tentara.” Pernyataan Panglima Besar Sudirman pada Konferensi Tentara Keamanan Rakyat di Markas TKR Jogjakarta tanggal 12 November 1945 merupakan keputusan yang ditindaklanjuti oleh Tentara Keamanan Rakyat waktu itu yang kemudian menjadi TNI, untuk selalu bersama rakyat menyelenggarakan pertahanan negara mempertahankan kemerdekaan.  Panglima Besar Jenderal Sudirman juga mengatakan bahwa “kemerdekaan jang telah dimiliki dan dipertahankan djangan sekali-kali dilepaskan dan diserahkan kepada siapapun jang akan mendjajah dan menindas kita” (amanat Panglima Besar Sudirman yang disampaikan dalam Pidato di Yogyakarta 22 Juli 1947 sehari sesudah Counter Command dikeluarkan). Sebagai seorang pemimpin, Jenderal Sudirman menyadari bahwa untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari kaum penjajah, bangsa Indonesia harus memberdayakan seluruh potensi sumber daya nasional yang dimiliki. Mengingat sejarah semacam ini bukanlah sebuah romantisme tetapi hendak menunjukkan bahwa komponen cadangan bukanlah sebuah ide yang ahistoris dalam sejarah Republik Indonesia.</p>
<p>B. 	IDENTIFIKASI MASALAH<br />
Mengacu pada paparan “Latar Belakang” terdapat beberapa permasalahan yang dirumuskan.<br />
1.	Yang pertama adalah apakah yang dapat diungkapkan untuk menjadi dasar pertimbangan perlu dibentuknya Undang-Undang tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara?<br />
2.	Bagaimanakah konsep pengaturan pertahanan dan partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam pertahanan keamanan negara diatur dalam Undang-Undang tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara ditinjau dari kondisi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara khususnya dari aspek pertahanan saat ini dan masa yang akan datang?<br />
3.	Bagaimanakah pola pemberdayaan sumber daya nasional dan sarana prasarana nasional dalam sistem pertahanan negara?<br />
4.	Bagaimana penyelenggaraan transformasi sumber daya nasional dan sarana prasarana nasional menjadi sumber daya pertahanan negara?</p>
<p>C. 	TUJUAN DAN KEGUNAAN</p>
<p>1. 	Tujuan<br />
Maksud penyusunan naskah akademik ini adalah untuk memberikan justifikasi ilmiah dan pemahaman tentang komponen cadangan pertahanan negara sebagai wadah keikutsertaan secara aktif setiap warga negara Indonesia dalam upaya bela negara dan diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.<br />
Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah untuk memberikan masukan kepada penentu kebijakan (stakeholder) dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara. Masukan tersebut memuat pokok-pokok pemikiran dan aspirasi aktual yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Selanjutnya, masukan tadi dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyusun kebijakan pada tahap lebih lanjut terkait dengan penyelenggaraan pembentukan, pembinaan, penggunaan, dan pengakhiran komponen cadangan.</p>
<p>2. 	Kegunaan<br />
Dengan adanya naskah akademik ini maka tersusunlah rujukan akademik mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara yang komprehensif, akomodatif, responsif, dan demokratis. Selain itu juga, dapat dimungkinkan terwujudnya konsep dasar Rancangan Undang-Undang tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara yang mampu memberikan kontribusi positif sesuai dengan dinamika dan perkembangan tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.</p>
<p>D.	METODE PENELITIAN<br />
Dalam khazanah ilmu hukum dikenal dua jenis penelitian, yaitu penelitian yuridis normatif dan penelitian yuridis empiris. Keduanya dapat dikelompokkan sebagai penelitian normatif. Penelitian normatif adalah penelitian yang digunakan oleh ilmu yang mempunyai objek penelitian norma. Norma dipahami sebagai sebuah patokan atau pedoman. Dalam hal ini pedoman atau patokan yang berkaitan dengan sikap tindak atau perilaku manusia. Ilmu hukum termasuk merupakan ilmu normatif yang berkaitan dengan sikap tindak manusia dan juga masyarakatnya. Dalam ilmu itu coba dipelajari, diteliti dan juga diungkapkan pemahaman manusia dan masyarakatnya mengenai apa yang menjadi pedoman atau patokan bagi sikap tindak atau perilaku mereka dan juga kemudian mengusulkan (memberikan rekomendasi) secara teknis atau operasional (sebagai tindak lanjut) bagaimana norma atau patokan atau pedoman itu dapat disusun atau dibentuk.<br />
Penelitian normatif tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan cara yang sedemikian kualitatif dan atau juga kuantitatif (dalam pengertian memperoleh data secara kuantitatif berkaitan dengan fakta atau bahan-bahan hukum yang dapat dikuantifisir). Pada umumnya penelitian normatif begitu kental diwarnai oleh pendekatan yang kualitatif. Karena itu, penelitian normatif lebih dikenal dalam nuansa yang begitu kualitatif, walaupun tidak menutup kemungkinan pendekatan kuantitatif. Pendekatan kuantitatif biasanya digunakan untuk memperoleh data yang lebih bersifat infrastruktur teknis dari keberadaan norma (hukum).<br />
Penelitian yang digunakan dalam penyusunan naskah akademik ini adalah penelitian normatif yang menggunakan pendekatan kualitatif. Secara normatif penelitian yang bersifat kualitatif diperoleh dengan melakukan studi kepustakaan. Melalui studi kepustakaan diharapkan dapat menggali data dan informasi sesuai dengan prinsip-prinsip rasional, kritis, objektif, dan impersonal dari berbagai sumber. Sedangkan secara empiris, penelitian kualitatif untuk menyusun naskah akademik ini dilakukan dengan mengadakan konsultasi publik dengan. Konsultasi publik yang dilakukan dengan menggunakan roundtable discussion atau focus group discussion/FGD dengan mengundang para ahli yang memahami kondisi pertahanan negara di lingkungan Departemen Pertahanan dan narasumber lainnya.<br />
Melalui pendekatan tersebut di atas, diharapkan naskah akademik ini  dapat dijadikan sebagai dasar atau acuan bagi pemegang kebijakan dalam menelaah tentang komponen cadangan pertahanan negara. Berbagai argumen yang disajikan dalam naskah akademik ini menunjukan bahwa keberadaan komponen cadangan sangatlah vital. Ia berfungsi sebagai pengganda kekuatan komponen utama dalam situasi perang.</p>
<p>BAB II<br />
DASAR PENYUSUNAN NORMA</p>
<p>A. 	WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI LANDASAN VISIONAL<br />
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan dengan kebhinekaannya. Wawasan Nusantara mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam melaksanakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam kehidupan nasional, wawasan nusantara diaktualisasikan dan diimplementasikan sesuai perkembangan lingkungan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan serta menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam memanfaatkan potensi kekayaan alam yang berwawasan lingkungan.<br />
Wawasan Nusantara merupakan perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan pertahanan. Hal ini mengandung arti bahwa setiap ancaman terhadap sebagian wilayah Indonesia pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap kedaulatan nasional yang harus dihadapi bersama dengan mengerahkan segenap daya dan kemampuan.  Lowry menulis “The Wawasan Nusantara provides a focus for national development and defence and security planning by giving practical expression to the national motto of ‘unity in diversity’.  Dengan demikian, konsep wawasan nusantara menjadi penting di tengah keragaman etnis dan budaya. Oleh karena itu diperlukan satu mekansime penumbuhan kesadaran kolektif bangsa yang diikat dan bertumpu pada doktrin  wawasan nusantara ini.<br />
Penerapan pertahanan yang bersifat kesemestaan dengan melibatkan rakyat dan seluruh sumber daya nasional serta sarana prasarana nasional harus betul-betul disesuaikan dengan kondisi geografis, geopolitik, dan geostrategis bangsa. Bung Karno dalam pidatonya yang berjudul “Susunlah Pertahanan Nasional Bersendikan Karakteristik Bangsa,” pada tahun 1965 pada waktu peresmian berdirinya LEMHANAS menyatakan, “kalau mau mengetahui bagaimana suatu negara dijadikan besar, harus mengetahui geopolitik bangsa itu.” Sebagai negara kepulauan, geopolitik Indonesia tidak akan sama dengan negara kota seperti Singapura. Demikian pula sistem pertahanan dan geopolitik Indonesia sebagai negara berkembang tidaklah sama dengan negara maju seperti Amerika Serikat.<br />
Dengan sumber daya manusia dan kekayaan sumber daya alam serta  buatan yang dimiliki, tentu saja Indonesia membutuhkan model penyiapan dan  pelatihan pengorganisasian warga negara yang spesifik agar sistem pertahanan Indonesia mampu menghadapi ancaman militer. Model penyiapan tersebut juga harus mempertimbangkan geografi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan terluas di dunia dengan kondisi demografinya yang khas. Begitu pula terbatasnya kemampuan ekonomi bangsa saat ini, harus menjadi perhatian penting dalam membangun sistem pertahanan negara. Dengan kata lain, penyelenggaraan komponen cadangan sebagai salah satu unsur sistem pertahanan negara harus diselenggarakan dan dilaksanakan sejak dini, total, terpadu, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan kemampuan negara.</p>
<p>B. 	KETAHANAN NASIONAL<br />
Naskah akademik RUU Komponen Cadangan pertahanan negara sangat dibutuhkan. Naskah ini berisikan ide awal pembentukan payung hukum penyelenggaraan komponen cadangan dalam sistem pertahanan negara. Sebagai naskah akademik dari suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi segenap komponen bangsa, ia didasarkan pada pemikiran yang bersifat konseptual yang di dalamnya terdapat nilai-nilai yang menjadi dasar dari adanya sebuah prinsip atau asas keberadaan norma.<br />
Ketahanan nasional  sebagai implementasi dari konsep geopolitik adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional: ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Ketahanan nasional ini dirancang secara terintegrasi dan bertumpu pada dimensi  keuletan dan ketangguhan sehingga mampu mengembangkan diri dalam rangka menghadapi dan mengatasi segala ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung. Sistem ketahanan yang terintegrasi dapat menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa, dan serta perjuangan mencapai cita-cita tujuan nasional. Faktor-faktor tersebut merupakan kekuatan nasional yang harus dipersiapkan dan dibangun sehingga menghasilkan suatu kondisi yang dinamis dan kondusif dalam mewujudkan daya tangkal bangsa.<br />
Penyiapan dan pembentukan komponen cadangan merupakan penciptaan daya tangkal dan keuletan bangsa dalam sistem pertahanan negara yang integral untuk memperbesar dan memperkuat kemampuan komponen utama. Penyiapan dan pembentukan ini bagian dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang harus tetap berjalan seimbang dan menyatu dalam sistem pembangunan nasional baik dari aspek kesejahteraan maupun dari aspek pertahanan.</p>
<p>C.	PERKEMBANGAN PROFESIONALISME TNI<br />
TNI lahir dari sebuah proses yang unik dan khas. Ia tumbuh  bersama-sama dengan proses berdirinya negara Republik Indonesia. Militer Indonesia adalah tentara yang muncul secara spontan. Tentara yang tidak dibentuk oleh pemerintah, tidak juga oleh sebuah partai politik maupun pemerintahan kolonial. Artinya, tentara membentuk dirinya sendiri, karena elite politik ragu-ragu untuk membentuk tentara pada hari-hari awal setelah proklamasi kemerdekaan.<br />
Suasana kebatinan terbentuknya TNI adalah:  Pertama, sebagai upaya mempertahankan Republik Indonesia dari upaya pengambilan kembali oleh pihak Belanda melalui perantaraan pasukan sekutu. Kedua, sebagai upaya menegakkan keamanan di dalam kehidupan sosial di masyarakat pada masa itu.<br />
Kondisi revolusi membuat gejolak sosial begitu tinggi, sebab tidak satu otoritas tunggal yang berwenang dan berwibawa. Militer yang tumbuh dalam situasi masyarakat yang penuh dengan gejolak sosial tersebut, secara ideologis terpecah-pecah, dan politik yang tidak stabil cenderung menghasilkan militer bersifat pretorian. Tentara pretorian memiliki kesadaran diri bahwa merekalah pengawal dari proses pembentukan bangsa (nation building). Mereka merasa bertanggung jawab untuk “meluruskan” arah negara yang menurut mereka sedang menyimpang.<br />
Suasana kebatinan inilah yang memunculkan paradigma mengenai pertahanan dan keamanan meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat. Paradigma tersebut terejawantah pada doktrin Dwi Fungsi ABRI dimasukan dalam konsep teritorial. Ada pretorian yang bersifat guardian, ada pula yang bersifat ruler. Jika pretorian pengawas (guardian pretorian) melakukan kontrol dan indoktrinasi pada tingkat rendah, maka pretorian pemerintah (ruler pretorian) melakukannya pada tingkat tinggi. Hal ini disebabkan karena pretorian ruler mempunyai tujuan jangka panjang dalam bidang politik dan ekonomi. Sedangkan pretorian gardian berkuasa pada jangka waktu tertentu. Sesudah itu kekuasaan negara dikembalikan ke sipil dan militer (pretorian gardian) pun kembali ke barak.   Peranan sosial-politik tentara dimulai ketika doktrin “Jalan Tengah” diperkenalkan oleh Jenderal A.H. Nasution pada tahun 1958.  Doktrin ini menekankan bahwa tentara tidak lagi hanya akan jadi penonton, tetapi juga harus diberi kesempatan untuk memanfaatkan kemampuan non-militer mereka. Sejalan dengan itu Jenderal A.H. Nasution juga menyiapkan doktrin perang gerilya dan pengelolaan teritorial. Kedua hal tersebut yang membuka jalan agar militer memenuhi panggilannya ke dunia sosial-politik. Sejarah kemudian mencatat bahwa ternyata institusi militer tidak bisa menghindari persoalan abuse of power dari doktrin Dwifungsi TNI, khususnya di masa era Orde Baru.  Meski begitu, jalan sejarah sudah membuktikan bahwa dasar-dasar dari stabilitas politik pada tahun 1966-1970 dimantapkan lewat peranan Dwifungsi ABRI. Stabilitas yang dimantapkan pada tahun-tahun itu menghasilkan sejumlah perubahan besar di bidang sosial, ekonomi dan politik selama 25 tahun lebih, yang akhirnya melahirkan masyarakat baru dan tatanan ekonomi baru. Masyarakat baru dan tatanan perekonomian baru tentunya membutuhkan pola penanganan yang baru. TNI cukup peka akan perubahan sejarah ini. TNI selalu menyesuaikan panggilan dirinya sesuai dengan jiwa jaman. Secara konseptual, TNI memperbaiki profesionalismenya dan melakukan reposisi. Maka pada tanggal 20 April 2000, dalam keterangan pers selepas menutup Rapat Pimpinan TNI, Panglima TNI Laksamana Widodo Adi Subroto menjelaskan “tugas utama TNI sekarang ini adalah sebagai komponen utama pertahanan negara bertugas menggagalkan setiap agresi terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah negara, serta menjamin kepentingan nasional Republik Indonesia baik pada lingkup domestik maupun lingkup internasional”.  Juga senantiasa ditekankan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam berbagai  kesempatan.<br />
Penjelasan diatas menegaskan perkembangan signifikan TNI dan juga kehidupan pemerintahan di Indonesia karena dengan demikian secara de facto peranan sosial-politik TNI ditinggalkan. Sebenarnya ada kerinduan yang mendalam dari kalangan sipil agar TNI menjadi semakin profesional. Profesionalisme TNI inilah yang diharapkan memberi stabilitas dalam proses demokrasi di Indonesia. TNI mengikuti dan menangkap kehendak zamannya. Untuk itu segala kebijakan TNI tentunya akan sedapat mungkin diselaraskan dengan tuntutan masyarakat dan profesionalisme TNI. Perlu disadari bahwa adalah kewajiban setiap warga negara dalam melakukan pembelaan negara dan ini diatur oleh Undang-Undang Dasar. TNI sendiri memiliki fungsi melatih rakyat dalam upaya pembelaan negara. TNI adalah komponen utama dalam menghadapi invasi langsung dari pasukan asing. Sikap profesionalisme TNI akan menetapkan fungsi komponen cadangan untuk membantu komponen utama dalam menghadapi agresi dari luar tersebut.<br />
Di masa mendatang agresi negara luar atas bangsa Indonesia diperkirakan akan kecil kemungkinannya, upaya-upaya diplomasi pasti akan didahulukan jika terjadi ketegangan. Akan tetapi komposisi geopolitik dunia yang sering kali tidak terduga tetap membuka peluang kemungkinan terjadinya perang. Beberapa wilayah masih menyimpan ketegangan, sebut saja Cina-Taiwan, Pakistan-India, Iran-Amerika, dan Israel dengan negara Timur Tengah. Belum lagi kemungkinan adanya krisis pangan dan energi di masa mendatang yang juga bisa memicu konflik di tingkat regional ataupun global.<br />
Ciri globalisasi sendiri adalah keterhubungan antara negara-negara di dunia, dengan kata lain krisis di satu wilayah bisa secara cepat berdampak ke wilayah lain. Indonesia sendiri adalah negara kepulauan dengan wilayah yang luas, memiliki banyak pulau, terletak di persimpangan lalu lintas dunia yang memiliki implikasi luas terhadap berbagai permasalahan keutuhan wilayah dan kedaulatannya. Kondisi geografis ini membutuhkan banyak personil ketika harus dipertahankan dari serangan luar. Bangsa Indonesia memiliki kekayaan berupa  sumber daya manusia dan sumber daya alam sebagai potensi pertahanan negara, walaupun negara memiliki keterbatasan anggaran untuk pendanaan. Jika harus membiayai secara reguler sejumlah prajurit yang ideal yang dapat mengawal seluruh wilayah teritori Indonesia di saat terjadinya perang, memang cukup sulit. Dengan demikian metode yang dipakai dalam memahami dan membina komponen cadangan tidak bisa lagi seperti di era Perang Dingin: “alert-train-deploy” tetapi harus menjadi “train-alert-deploy”.<br />
Komponen cadangan tidak seperti instrumen persenjataan yang bisa diadakan segera dan langsung dipergunakan. Untuk membentuk komponen cadangan yang siap pakai membutuhkan waktu, melalui proses pelatihan dan pembinaan yang komprehensif. Artinya, komponen cadangan masa kini seyogyanya sudah disiapkan jauh-jauh hari sebelum dilibatkan ke dalam perang, yang digariskan dalam grand strategi jangka panjang sistem pertahanan negara. Manfaat lain yang dapat diperoleh dari proses pelatihan komponen cadangan adalah diseminasi sekaligus memantapkan gagasan nasionalisme dan semangat patriotisme. Negara Indonesia sesungguhnya adalah sebuah imagined communities. Jika unsur-unsur di dalamnya tidak lagi memiliki bayangan tentang ke-Indonesian maka keutuhannya menjadi rentan. Kedua nilai tersebut menjadi penting di saat konflik horisontal atau komunal muncul beberapa kali di tanah air pada masa 1999-2000,  Berdasarkan pemikiran di atas maka pembentukan komponen cadangan adalah sesuatu yang strategis. Jika hal ini bisa dipahami maka sebetulnya pembentukan komponen cadangan bukan hanya karena nilai urgensinya tapi lebih kepada nilai strategisnya. Bahwa ia perlu ada demi kepentingan pertahanan dan bela negara di masa mendatang yang harus mulai disiapkan dari masa kini.</p>
<p>D. 	PERBANDINGAN KOMPONEN CADANGAN DI NEGARA LAIN<br />
Sebagian negara memiliki komponen cadangan sebagai bagian dari sistem pertahanan negara. Di negara lain, secara umum fungsi komponen cadangan dibagi menjadi: fungsi mobilisasi dan fungsi non-mobilisasi. Ada dua pola pengangkatan komponen cadangan nasional yang umum dilakukan. Pertama adalah enlistment, yaitu kewajiban bagi mereka yang memenuhi syarat kesehatan dan syarat-syarat yang lain.  Kedua adalah recruitment melalui pendaftaran secara sukarela.  Pada bagian ini akan diperbandingkan konsep komponen di beberapa negara sehingga secara teknis menjadi satu masukan tersendiri bagi penyusunan komponen cadangan dan menghasilkan suatu produk naskah akademik yang sesuai bagi kepentingan pertahanan negara secara komprehensif dan integral</p>
<p>1. 	Asia Tenggara<br />
Dalam tingkat regional khususnya di Asia Tenggara dari segi demografis dan sosio-kultural relatif memiliki kesamaan dengan Indonesia, komponen cadangan juga dikenal di Filipina meski dengan bahasa yang berbeda. Komponen cadangan terdiri dari dua bagian: Auxiliary Reserve Units yang direkrut dari kaum sipil yang bekerja di sektor publik. Kedua, Citizens Armed Forces Geographic Units (CAFGUs) yang direkrut dari penduduk sipil biasa. CAFGUs itu sendiri dibagi lagi menjadi non-active military reserve dan militia units (kelompok paramiliter) yang ditugaskan untuk melakukan aktivitas counter-insurgency. Khusus untuk Auxiliary Reserve Units (yang merupakan salah satu komponen di dalam reserve forces), anggota-anggotanya diangkat dari kalangan sipil tetapi yang bekerja di sektor publik (pegawai negeri). Unit ini memang dimaksudkan untuk memberikan dukungan bagi tentara reguler.<br />
Sedangkan di Malaysia pelibatan warga negara dalam bela negara dikenal dengan nama Program Latihan Khidmat Negara (PLKN) atau Malaysian National Service. Landasan pembentukan bela negara berupa wajib militer di Malaysia pada dasarnya sebagai upaya untuk menciptakan satu kesatuan sebagai warga negara Malaysia. Hal ini terjadi karena kuatnya politik ras dalam paradigma pembangunan Malaysia yang memberikan fasilitas yang lebih kepada kalangan pribumi/bumiputera. Pelatihan berupa wajib militer di Malaysia dilakukan selama 3 bulan di camp pelatihan fisik dimana diisi oleh anak-anak muda dari berbagai etnis. Total waktu pelatihannya sendiri mencapai 9 bulan dan bisa diperpanjang 2 tahun.  Program Latihan Khidmat Negara tidak berlaku untuk pengidap sakit jiwa, cacat, orang yang menjalani hukuman, dalam perawatan sakit dan perawatan narkoba. Program Latihan Khidmat Negara (PLKN) adalah pelibatan masyarakat sipil sebagai implementasi strategy of denial yang mencegah pihak penyerang memperoleh kemenangan.</p>
<p>2. 	Timur Tengah<br />
Bela negara di Israel dinamakan Israel Defense Force/IDF. IDF pertama kali dicanangkan pada tanggal 26 Mei 1948. Latar belakang peperangan panjang dengan negara-negara Arab mengharuskan Israel memiliki kekuatan militer yang tangguh, apalagi jika dibandingkan dengan luas geografis yang terbatas dan jumlah penduduknya yang sedikit.  Karena Israel memberdayakan dan melibatkan warga sipil dalam pertahanan negara. Keterlibatan masyarakat sipil dalam IDF berlaku wajib semua orang bahkan kalangan imigran sejak usia 18 tahun. Masa bhakti servis wajib militer ini memiliki keragaman tergantung kebutuhan IDF. Keterlibatan perempuan dalam bela negara hanya dibedakan lama baktinya saja (perempuan kurang dari 2 tahun dan laki-laki selama 3 tahun). Meski berlaku untuk semua pihak, bela negara dalam bentuk wajib militer tidak berlaku bagi kalangan minoritas, sakit fisik maupun psikologi, perempuan yang sudah menikah atau perempuan yang sudah memiliki anak, laki-laki dan perempuan yang mengabdikan hidup dalam dunia keagamaan dan bekerja dalam bidang sosial.<br />
Pengkordinasian bela negara melaksanakan pertahanan negara langsung dibawah pimpinan Menteri Pertahanan yang diwakilkan oleh The Chief of the General Staff. Teknis latihan pertahanan negara dilakukan melalui pelatihan selama 1 bulan dalam setahun hingga berusia 43-45 tahun dan bisa dimobilisasi ketika diperlukan.</p>
<p>3. 	Asia<br />
India memisahkan antara reguler forces sebagai kekuatan utama dalam menghadapi perang. Dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan penguasaan teknologi yang tinggi secara teknis kemampuan regular force sudah mencukupi dalam mengawal kedaulatan negara. Konteks bela negara melaksanakan pertahanan negara di India  menempatkan Paramilitary Forces yang dipersiapkan dan diperbantukan guna melaksanakan tugas internal. Dalam kewenangannya sendiri Regular Forces berada di bawah otoritas Ministry of Defense, sementara Paramilitary Forces berada di bawah otoritas Department of Home Affairs yang sekaligus menunjukkan bahwa mereka diarahkan untuk melaksanakan tugas-tugas counter-insurgency.</p>
<p>4. 	Eropa<br />
Sistem bela negara di Jerman dikenal dengan Wehrpflicht dan dikhususkan untuk warga sipil berjenis kelamin laki-laki selama 9 bulan. Wehrpflicht bisa diganti dengan kegiatan sosial yang diatur oleh peraturan pemerintah. Sebagai salah satu bentuk rekonsiliasi nasional, wehrpflicht tidak berlaku bagi anggota keluarga yang mengalami operasi pada zaman rezim Nazi. Pada zaman Nazi, Hitler pernah mewajibkan wajib militer bagi penduduk (laki-laki dan perempuan) yang berusia 18-45 tahun meskipun menurut Perjanjian Versailess (1919), Jerman dilarang mengadakan wajib militer.  Sedangkan pertahanan negara dilaksanakan dengan wajib militer selama 18 bulan untuk laki-laki sipil. Teknis pelaksanaan bela negara melaksanakan pertahanan negara di Jerman dilaksanakan saat seseorang memasuki usia 18-27 tahun. Pelaksanaannya sendiri pada tahun 2008 hanya satu tahun. Wehrpflicht tidak berlaku untuk dokter umum, guru, yang memiliki anak dengan usia kurang dari 3 tahun, sampai alumni lulusan universitas negeri yang memiliki pendidikan militer.  Selama dinas wehrpflicht, warga negara yang mengikutinya mendapatkan hak-hak yang menjamin kebutuhan dasar (seperti upah yang disesuaikan dengan ranking, bonus, makanan tambahan dan lainnya).</p>
<p>5. 	Amerika<br />
Di Amerika Serikat, komponen cadangan nasionalnya terdiri dari: (i) Marine Reserve Force; (ii) Naval Reserve Force; (iii) Air force Reserve; (iv) US Coast Guard Reserve; (v) US Army Reserve; serta (vi) Army National Guard; dan masing-masing komponen mempunyai code of conduct sendiri. Untuk tugas menghadapi ancaman internal hanya dapat dilakukan US Coast Guard Reserve dan Army National Guard.  Pelaksanaan pertahanan negara dalam bentuk wajib militer di Amerika Serikat telah mengalami perubahan dalam pelaksanannya. Sejak berakhirnya perang dingin, Amerika telah mengakhiri wajib militer hingga kini. Baru pasca  serangan terorisme tanggal 9 November 2003 dan perang Afganistan maupun Irak muncul rencana kembali mengaktifkan wajib militer.<br />
Meskipun secara teknis wajib militer tidak lagi dilaksanakan, tetapi sejak 1980 kongres mencanangkan kembali bagi para anak muda laki-laki untuk mendaftar wamil melalui Sistem Seleksi Servis. Peraturan ini berlaku untuk semua anak laki-laki yang lahir pada tanggal atau setelah tanggal 1 Januari 1960 untuk mendaftar kepada panitia Sistem Seleksi Servis.<br />
Pelaksanaan wajib militer di Amerika Serikat juga tidak berlaku bagi seseorang yang menganggap wajib militer bertentangan dengan kepercayaannya atau dikenal dengan conscientious objector. Tetapi penolakan conscientious objector jika hanya menolak wamil dalam hal kombat namun tidak untuk pelayanan dalam militer, maka orang tersebut diberikan status non-kombat servis dalam lingkup militer, tanpa pelatihan persenjataan.  Jika ia menolak seluruh program dalam sistem seleksi, maka ia diberi alternative service dengan pekerjaaan yang bersifat memberi kontribusi terhadap penyelenggaraan kesehatan, keamanan, dan kepentingan nasional.<br />
E. 	PENGARUH LINGKUNGAN STRATEGIS<br />
Potensi gangguan yang ada bisa menimbulkan perang konvensional. Terdapat dua hal pokok yang terkait dengan ancaman pertahanan negara. Pertama, persepsi ancaman terhadap kedaulatan negara harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan ideologi. Kedua, mencermati faktor perubahan internasional dengan menekankan pada persoalan perkembangan tekonologi dan komunikasi yang mempengaruhi terjadinya perubahan sifat dan bentuk ancaman serta perubahan karakter perang.  Beberapa ancaman ini perlu dieksplorasi sehingga menghasilkan satu rumusan kebijakan yang integral terutama dengan implementasi komponen cadangan.</p>
<p>1. 	Sebagai Dampak Negara Kepulauan<br />
Luas seluruh wilayah Indonesia mencapai 5.193.252 km2  dengan jumlah pulau kurang lebih 17.504 pulau besar dan kecil. Wilayah Indonesia sendiri terletak di daerah khatulistiwa dengan kordinat 950 BT- 1410 BT dan 60 LU-110 LS. Dengan jumlah penduduk sekitar 250 juta jiwa menjadikan Indonesia salah satu negara terbesar di dunia. Luas  wilayah dan jumlah penduduk yang besar di satu sisi menjadi potensi keunggulan tersendiri. Posisi Indonesia disebut strategis karena berada dalam persilangan dunia, diapit oleh dua benua Australia-Asia, dan dua samudera Hindia-Pasifik, sehingga wilayah Indonesia menjadi lintasan bagi wilayah tersebut. Kondisi geografis ini mengharuskan adanya sistem pertahanan yang kuat dan merata. Jika terjadi situasi perang, posisi strategis ini membutuhkan kerja ekstra dalam mempertahankannya. Rentang wilayah yang begitu luas dan jumlah pulau yang mencapai ribuan memberi banyak pintu masuk bagi musuh. Dengan demikian dibutuhkan sistem pertahanan berteknologi canggih guna mengawasi wilayah pertahanan dan mendeteksi secara dini keberadaan ancaman. Di samping itu, dibutuhkan jumlah personil yang cukup dan sebanding dengan besarnya wilayah yang hendak dijaga. Dengan memperhatikan kondisi demografis dan geografis, komponen cadangan diperlukan sebagai sistem pengganda komponen utama saat kondisi tertentu.</p>
<p>2. 	Implikasi Kemandirian Politik Bebas Aktif<br />
Di saat negara lain terikat dalam fakta pertahanan tertentu, Indonesia tetap konsisten menganut politik bebas aktif. Politik bebas aktif mensyaratkan ketidakberpihakan kepada kelompok/negara-negara tertentu. Meski demikian secara organisasional, dalam trakat ASEAN yang di dalamnya dibentuk ASEAN Regional Forum (ARF) (sebagai forum dialog multilateral negara-negara Asia Pasifik yang membahas masalah-masalah stabilitas), Indonesia memiliki kerja sama politik dan keamanan. Dengan negara tetangga. ARF maupun turunannya Treaty of Amity and Cooperation (TAC) belum menjadi pakta pertahanan. Artinya, hingga sekarang Indonesia belum dan tidak memiliki kerjasama bilateral (dan multilateral) ketika menghadapi perang.<br />
Padahal, kerjasama kekuatan regional semacam itu sangat berarti ketika salah satu anggota pakta pertahanan tersebut diserang. Seketika anggota lainnya akan mengirimkan bantuan kekuatan militernya. Dengan demikian, bila mana Indonesia masuk ke dalam situasi perang maka secara mandiri, tanpa dukungan personil dari negara lain, Indonesia harus menghadapi sendiri agresi musuh yang datang dari luar. Sungguh pun demikian, sebagai negara dengan penduduk hampir mencapai 250 juta jiwa, Indonesia berlimpah sumber daya manusia yang berpotensi untuk memiliki kecakapan bela negara dengan baik.<br />
Bila kita melihat ke belakang sejalan dengan perubahan geopolitik dan pergantian pemerintahan Republik Indonesia dari Orde Lama ke Orde Baru, berimplikasi secara signifikan terhadap geostrategi yang diterapkan pemerintah. Penghentian konfrontasi dengan negara tetangga Malaysia, masuk kembalinya Indonesia menjadi angota PBB pada tanggal 28 September 1966, dan pembentukan ASEAN pada bulan Agustus 1967 menandai perubahan geostrategis dimaksud. Pada sisi lain, perubahan geostrategi pertahanan regional Indonesia juga mendorong pembentukan Zone of Peace and Freedom Naturally (ZOFAN) dan South East Asia Nuclear Weapon Free Zone (SEANWFZ). Kerjasama militer regional Indonesia dengan negara tetangga ASEAN hanya sebatas latihan bersama, tidak pernah membentuk pakta pertahanan yang sifatnya permanen.<br />
Pakta pertahanan secara umum beranggotakan beberapa negara dengan komitmen bahwa ancaman keamanan terhadap satu angotanya merupakan tangung jawab semua anggota lainya untuk membantu. Bukan tidak ada pakta pertahanan di Asia Tenggara. Singapura, Thailand, Philipina dan Amerika Serikat membuat pakta pertahanan SEATO (South East Asia Treaty Organizations. Di selatan Australia, Newzeland dan USA membentuk ANZUS (Australia, New Zealand, United State Treaty). Hingga sekarang pun, Indonesia belum dan tidak memiliki kerjasama bilateral (dan multilateral) dalam sebuah pakta pertahanan dengan negara manapun. Kemandirian Indonesia dalam menyusun sistem pertahanannya sendiri atas azas kemandirian menjadi sebuah keniscayaan. Akan tetapi hal tersebut mensyaratkan kemampuan Indonesia untuk mampu mendayagunakan segenap potensi pertahanannya secara efektif dan sinegis. Komponen cadangan dengan sendirinya adalah sarana untuk mencetak warga negara yang siap diperbantukan untuk bela negara ketika diperlukan.</p>
<p>3. 	Ironi Posisi Geografis Indonesia<br />
Isu konflik kawasan menjadi salah satu parameter dalam penyusunan konsep pertahanan negara. Hingga kini banyak negara yang terlibat dalam  konflik yang terkait dengan teritorial. Beberapa kasus yang menonjol antara lain perselisihan wilayah Kashmir antara India dan Pakistan, permasalahan di Semenanjung Korea terkait dengan proliferasi nuklir,  konflik Laut Cina Selatan, hingga konflik perbatasan antara Thailand dan Kamboja. Dengan sifat interkoneksitas antar wilayah di masa sekarang ini, konflik kawasan secara langsung dan tidak langsung akan menyebabkan ketegangan di dalam kawasan tersebut.<br />
Indonesia merupakan negara maritim yang memiliki geopolitik yang khas. Letak geografis yang strategis membutuhkan blue-print pertahanan yang handal untuk mengelola dan menjaga keunggulan negara (nation advantages) bagi kemakmuran bangsa. Potensi konflik dengan negara lain bukan tidak mustahil. Dalam kerangka ini, Badgley telah mengidentifikasikan enam sumber konflik antarnegara di Asia (lihat Tabel di bawah).    Beberapa di antaranya releven untuk kondisi geopolitik Indonesia.<br />
Sumber Konflik Menurut Badgley<br />
1.	Pertikaian karena perbatasan<br />
2.	Ikatan etnis yang multy territorial identity<br />
3.	Perlawanan minoritas etnik dan agama.<br />
4.	Perebutan wilayah oleh kekuatan-kekuatan besar untuk memperoleh kontrol strategis.<br />
5.	Kompetisi baru kekuatan besar (dalam bidang komunikasi, industri manufaktur, agrikultur, dan industri militer) seperti Jepang, Republik Rakyat China, India, dan  Korea.<br />
6.	Propaganda mercusuar glory phobia para pemimpin  atau aggrandizment.</p>
<p>Indonesia sendiri telah merasakan pahitnya konflik perbatasan, ketika kepulauan Sipadan dan Ligitan telah berpindah tangan menjadi bagian wilayah Malaysia. Ujian yang hampir sama juga tengah tertuju pada persoalan Pulau Atol Ambalat, juga dengan Malaysia. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki sejumlah pulau terdepan yang rentan diambil alih negara tetangga. Konflik perbatasan tersebut selayaknya dipahami sebagai posisi simalakama strategisnya geopolitik Indonesia, dan tentu hal tersebut membutuhkan sistem pertahanan yang melibatkan secara aktif segenap komponen candangan yang dimiliki.<br />
Geostrategis Indonesia juga telah mengundang kekuatan-kekuatan besar untuk menanamkan kontrolnya secara mendalam di Nusantara. Contoh menyakitkan ialah lepasnya Timor Timur menjadi negara sendiri.  Proses ini ditandai oleh begitu berperannya kekuatan-kekuatan besar agar mereka memperoleh kontrol strategisnya atas wilayah tersebut. Kasus tadi telah menyadarkan betapa pentingnya keutuhan wilayah nasional sebagai sebuah bangsa. Hal tersebut mendorong Indonesia untuk menyiapkan suatu sistem pertahanan yang kokoh dan lebih dini, agar Indonesia tidak lagi kehilangan wilayah teritorialnya. Kiranya dalam situasi tersebut komponen cadangan menjadi sangat penting artinya dan mendesak untuk dikelola.<br />
Kompetisi raksasa ekonomi baru yang mengeruk “nilai lebih” Indonesia juga terjadi karena daya tarik geostragis tersebut. Jumlah penduduk yang sangat besar membuat perusahaan multinasional raksasa ekonomi seperti Jepang, Korea, India dan Republik Rakyat Cina berlomba-lomba menjadikannya sebagai pangsa pasar potensial. Begitu pula sumber daya alam yang melimpah, telah menempatkan Indonesia sebagai sasaran potensial untuk mengeruk keuntungan oleh perusahaan multinasional pertambangan dan perkebunan. Ironisnya banyak negara asal perusahaan multinasional tersebut yang menerapkan kebijakan ekonomi ambivalen, justru di era pasar bebas ini. Pada satu sisi, negara raksasa ekonomi tersebut mendorong perusahaan multinasionalnya untuk melakukan ekspansi besar-besaran ke negara lain, terutama ke Indonesia; tetapi pada sisi lain mereka justru berlomba-lomba memproteksi bahkan menyubsidi dan melakukan kebijakan dumping harga untuk melindungi produk industri strategisnya. Tentu saja, hal tersebut secara langsung menimbulkan ketegangan antarnegara. Tidak jarang persaingan perusahaan mutlinasional berimbas pada konflik antarnegara. Dari sudut ini, dinamika ekonomi antar perusahaan multinasional dan antarnegara tersebut berpotensi ringkih bagi stabilitas dalam kawasan.<br />
Dalam kerangka ini, arti pentingnya penggunaan sumber daya alam dan buatan bagi komponen cadangan dapat diletakkan. Bila atas nama pasar bebas saja, perusahaan multinasional tersebut dapat menambang dan mengolah sumber daya alam dan buatan Indonesia; mengapa untuk kepentingan mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah nasional, negara tidak diberikan kewenangan tersebut. Bahkan seharusnya kewenangan tersebut jauh lebih besar. Karena, penggunaan sumber daya alam, buatan, dan yang mengawakinya tersebut digunakan semata-mata dalam kondisi perang demi mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah nasional.<br />
Sumber konflik yang berpotensi menyumbang terhadap instabilitas dalam-kawasan, sebagaimana diidentifikasi Badgley, dapat diperpanjang. Sampai saat ini Thailand-Kamboja dan India-Cina misalnya, masih didera oleh konflik perbatasan. Begitu pula perlawanan berbasis agama masih menjadi warna utama konflik dalam-kawasan. Sebagai contoh ialah gerakan emansipasi muslim Moro di Philipina selatan dan muslim Patani di selatan Thailand. Bahkan saat ini situasi dalam-kawasan dihadapkan pada potensi konflik baru, yang bersumberkan pada propaganda mercusuar para pemimpin  negara yang ingin memerluas pengaruh ekonomi dan politiknya (glory phobia atau aggrandizment).<br />
Begitupula dengan keamanan lintas negara menjadi salah satu prioritas penting dalam menjamin stabilitas nasional. Sementara itu, potensi ketidakamanan lintas negara bisa dilihat dari masih tingginya tingkat perompakan dan penyanderaan kapal-kapal di perairan Somalia, Laut Cina selatan dan Selat Malaka. Begitu pula dengan penyelundupan senjata, terorisme internasional, trafficking, illegal fishing, dan illlegal loging lintas batas negara telah menjadi ancaman nyata bahkan dapat memicu konflik antarnegara.<br />
Jelas, soal ketidakamanan lintas negara adalah ancaman langsung terhadap kedaulatan negara. Kompleksitas ancaman memerlukan persiapan cegah tangkal yang sistemik dengan mengintegrasikan semua potensi kekuatan bangsa dalam sebuah sistem pertahanan yang handal. Oleh karena itu, arti pentingnya potensi ketidakamanan lintas negara di atas berkonsekuensi harus diprioritaskannya kebijakan cegah tangkal dan strategi pertahanan Indonesia yang komprehensif. Dalam kerangka inilah, komponen cadangan menjadi salah satu pilar strategi pertahanan Indonesia yang komprehensif tersebut.</p>
<p>4. 	Problematika Choke-Point Maritim<br />
Dibandingkan dengan jumlah personal TNI Angkatan Laut, luas wilayah Indonesia yang dua pertiganya adalah lautan, memiliki potensi ancaman maritim yang luar biasa besar terhadap keamanan dan pertahanan nasional. Idealnya jumlah personil pertahanan maritim ini berbanding lurus dengan peningkatan alutsista. Pun, secara bertahap jumlah alutsista TNI AL yang proporsional tentu dapat terwujudkan di masa mendatang. Sejalan dengan itu jumlah personil TNI AL juga akan bertambah. Hal ini dapat dilihat sebagai problematika tersendiri bagi pertahanan nasional di bidang maritim. Dalam kerangka inilah, komponen cadangan berfungsi strategis bagi meningkatnya kekuatan pertahanan nasional di bidang maritim. Dengan keberadaan komponen cadangan, jumlah personil pertahanan maritim akan berlipat ganda. Marinir misalnya, dapat melipatgandakan kekuatan cegah-tangkal dan pertahannnya itu, karena mendapat pasokan tambahan personil dari komponen cadangan.<br />
Potensi ancaman maritim di atas jauh lebih besar karena Indonesia memiliki tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan beberapa choke points yang strategis bagi kepentingan global, seperti di Selat Sunda, Selat Lombok, dan Selat Makassar. Indonesia harus menerimanya karena ALKI dan beberapa choke points tersebut merupakan keputusan bersama masyarakat internasional melalui Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982. Pengamanan ALKI serta seluruh choke points tersebut merupakan agenda strategis, tidak hanya bagi kepentingan nasional Indonesia tetapi juga untuk  masyarakat internasional.  Khusus bagi keberadaan sistem pertahanan nasional di bidang maritim, nilai strategis ALKI dan beberapa choke points tersebut membutuhkan pengawasan yang ketat, sehingga segala hal yang dapat mengganggu keamanan dan kedaulatan negara dapat terdeteksi. Langkah  preventif yang cepat dan akurat adalah kemestian. Dalam kerangka  mempertahankan kedaulatan matra laut nusantara, kekuatan komponen cadangan berfungsi strategis. Dukungan komponen cadangan dapat memperkuat komponen utama mengingat jumlah komponen yang terakhir ini sangat terrbatas.</p>
<p>5. 	Mempertahankan Kedaulatan Udara<br />
Arti penting komponen cadangan dalam bidang dirgantara menjadi sangat penting  pada situasi perang, mengingat jumlah personil dan alusista TNI AU sangat berbatas. Pada sisi lain, Indonesia memiliki rentang wilayah udara yang sangat luas dan bernilai strategis bagi kekuatan dirgantara negara asing. Pesawat tempur asing sering kali memasuki wilayah Indonesia, baik dalam kerangka mengendalikan wilayah dirgantaranya sendiri maupun dalam rangka menuju ke beberapa pangkalan militer mereka yang berada di dalam wilayah khatulistiwa. Wilayah udara Indonesia juga adalah jalur tercepat dan terpendek bila menuju ke titik konflik.<br />
Dengan demikian, kekuatan pertahanan udara Indonesia membutuhkan kecanggihan teknologi alutsista agar secara dini mampu mendeteksi kehadiran kekuatan dirgantara asing tersebut. Pada sisi lain, wilayah udara Indonesia dapat berfungsi sebagai jalur efektif dan cepat dalam melakukan konsolidasi sistem pertahanan nasionalnya, bila didukung oleh sistem alusista yang memadai. Dengan sejumlah pesawat yang memadai misalnya, kekuatan dirgantara Indonesia dengan cepat dapat mengirimkan bantuan dan melipatgandakan pertahanan nasionalnya (baik secara personil, senjata, maupun fasilitas pendukung lainnya) ke sejumlah wilayah pertahanan di kala perang.<br />
Meski jumlahnya jauh lebih kecil dari pada matra darat, komponen utama pertahanan nasional amat memerlukan kehadiran dan dukungan komponen cadangan matra udara. Pada situasi perang, komponen utama membutuhkan komponen cadangan matra udara untuk mengendalikan wilayah udara, kepentingan navigasi, transportasi udara, dan penggunaan wilayah udara lainnya untuk kepentingan pertahanan.<br />
Pada saat perang, bandara perintis, nasional, maupun internasional berfungsi sebagai fasilitas strategis. Bandara-bandara tersebut beserta para pengelolanya menjadi sarana mobilitas pesawat-pesawat tempur dalam rangka meningkatkan konsolidasi pertahanan nasional. Pesawat tempur terbang dan mendarat di bandara. Dari bandara itu pula, pesawat tempur nasional mengirimkan personil tambahan dan peralatan perang yang lain. Oleh karena begitu pentingnya peran lapangan terbang tersebut di saat perang, maka komponen cadangan matra udara mesti mampu meningkatkan penjagaan agar lapangan terbang tersebut tidak menjadi sasaran sabotase kekuatan musuh.<br />
Secara lebih teknis, untuk mendukung kemampuan  TNI AL, komponen cadangan matra udara ini akan lebih difokuskan sebagai pendukung komponen utama, khususnya dalam menopang sistem logistik, komunikasi, dan Air Force infrastructure development support. Itu artinya penyelenggaraan komponen pendukung matra udara ini diarahkan untuk menyiapkan semua perlengkapan sipil agar mampu secara cepat beralih fungsi (shifting functions) bila dipergunakan untuk operasi militer dalam kondisi perang.</p>
<p>BAB III<br />
MATERI MUATAN RUU DAN<br />
KETERKAITANNYA DENGAN HUKUM POSITIF</p>
<p>A.	KAJIAN KEBERADAAN NORMA SECARA VERTIKAL DAN HORISONTAL (BERKAITAN DENGAN HARMONISASI NORMA)<br />
Beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan Pertahanan Negara ini telah diidentifikasi keberadaannya. Beberapa peraturan tersebut adalah:<br />
a.	Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan amandemennya.<br />
b.	Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.<br />
c.	Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi<br />
d.	Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.<br />
e.	Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.<br />
f.	Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.<br />
g.	Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.</p>
<p>Beberapa peraturan perundang-undangan tersebut coba dikaji karena saling terkait dan berhubungan erat dengan pertahanan negara serta komponen cadangan pertahanan negara yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang yang diusulkan.</p>
<p>1.	Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara<br />
Pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dalam suatu sistem pertahanan yang bersifat semesta. Sistem pertahanan ini berintikan usaha membangun dan membina kemampuan dan daya tangkal negara dan bangsa serta menanggulangi setiap ancaman. Untuk mendukung kepentingan pertahanan negara, sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang berada di dalam dan/atau di luar pengelolaan departemen yang membidangi pertahanan, harus dimanfaatkan semaksimal mungkin, baik sebagai komponen cadangan maupun komponen pendukung.<br />
Sesuai Pasal 7 ayat (2) “Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung”. Dalam kaitan ini, apa yang dimaksud ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan  dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.<br />
Sementara itu Pasal 8 ayat (1) “komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama”. Melalui penetapan ini, pada dasarnya pola penyelenggaraan pertahanan negara dibagi dalam tiga komponen: (1) komponen utama (dalam hal ini TNI), (2) komponen cadangan (yaitu sumber daya nasional beserta sarana dan prasarana nasional yang memenuhi syarat dan dipilih, dibentuk, dan dilatih sebagai kekuatan pengganda komponen utama), dan (3) kompenen pendukung (yaitu sumber daya nasional dan sarana prasarana yang diorganisir dan disiapkan agar mendukung logistik pertahanan semesta).<br />
Komponen Cadangan dibentuk dan dipersiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan TNI. Mobilisasi merupakan tindakan politik dari pemerintah melalui pernyataan Presiden untuk mengerahkan dan menggunakan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional sebagai kekuatan pertahanan.  Komponen Pendukung adalah sumber daya nasional selain Komponen Utama dan Komponen Cadangan yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan. Komponen Pendukung dikelompokkan dalam lima suku komponen pendukung, yakni Garda Bangsa/Para militer, tenaga ahli sesuai dengan profesi dan bidang keahliannya, warga negara lainnya, industri nasional, sarana dan prasarana, serta sumber daya buatan dan sumber daya alam yang dapat digunakan untuk kepentingan pertahanan sebagaimana gambar dibawah.</p>
<p>KOMPONEN PERTAHANAN NEGARA</p>
<p>Secara lebih teknis, penyelenggaraan komponen cadangan membutuhkan Undang-Undang sebagai payung hukum operasional dan legitimasi politik agar dapat didukung oleh seluruh warga negara Indonesia. Hal tersebut diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 8 ayat (3) “komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan undang-undang”.  Sementara  Pasal 20 ayat (3)  “pembangunan di daerah harus memperhatikan pembinaan kemampuan pertahanan sebagaimana dalam ayat (1) yang selanjutnya diatur dengan peraturan pemerintah” mengatur kewajiban pemerintah daerah berkoordinasi dengan Departemen Pertahanan atau pelaksana fungsi Departemen Pertahanan di daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan di daerahnya. Undang-Undang ini mewajibkan pemerintah daerah untuk mendukung dan ikut serta membantu upaya-upaya penyiapan pembentukan dan pelatihan komponen cadangan di daerah sesuai kebutuhan yang telah ditetapkan.</p>
<p>2. 	Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia<br />
Tentara Nasional Indonesia dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai dengan kepentingan politik negara. Pengembangan TNI pun  mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, dan ketentuan hukum nasional lainnya. Pendanaan TNI bersumber dari ABPN dan dikelola secara transparan dan akuntabel.<br />
Tugas pokok TNI yang tertuang secara eksplisit pada Pasal 7 ayat (1) “tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”. Dalam melaksanakan tugas pokok ini sesuai Pasal 7 ayat (2b), butir 8 TNI “memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta”.  Secara lebih rinci, tugas pokok pemberdayaan dapat diuraikan sebagai berikut:<br />
1)	Membantu pemerintah menyiapkan sejak dini potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan.<br />
2)	Membantu pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran untuk warga negara yang bersifat wajib.<br />
3)	Membantu pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung.</p>
<p>Dengan demikian dapat dipahami bahwa TNI sebagai alat negara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penyelenggaraan komponen cadangan. TNI mendapatkan tugas untuk membentuk, membina, dan menggunakan komponen cadangan untuk pertahanan negara. Oleh karena itu, TNI perlu menyiapkan konsep operasional penyelenggaraan komponen cadangan baik dari aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan pengawasan dan fasilitas latihan yang memadai agar komponen cadangan dapat terwujud dan siap sewaktu-waktu saat dibutuhkan.<br />
3.	Perbedaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara<br />
Sistem pertahanan semesta yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, lahir dari proses demokratisasi dan reformasi konsep pertahanan yang semakin matang. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 merupakan metamorposa dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 dan juga Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 maupun Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 memiliki perbedaan yang signifikan jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002. Secara umum Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 mengamanatkan keterlibatan rakyat terlatih dalam menjalankan perlawanan. Sedangkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 menyempurnakan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) dan mengakibatkan keterlibatan militer diluar fungsi utamanya sebagai pengawal pertahanan negara.  Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982, komponen kekuatan pertahanan negara terdiri  dari rakyat terlatih sebagai komponen dasar, TNI beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama, perlindungan masyarakat sebagai komponen khusus, dan sumber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional sebagai komponen pendukung. Tetapi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 belum memiliki pengorganisasian yang jelas dan belum diintegrasikan dengan organisasi struktural TNI. Sehingga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tidak jelas mengatur bagaimana perekrutan, pembinaan, dan penggunaan komponen yang terlibat dalam pertahanan negara.<br />
Penyempurnaan Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta) dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 membagi ruang lingkup pertahanan dalam aspek militer dan nirmiliter yang didasari oleh reformasi militer dalam kontrol demokratisasi sipil. Komponen pertahanan negara pun dengan jelas dibedakan antara komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung yang dipayungi dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Keputusan Menteri tersendiri sehingga aturan pelaksanaanya menjadi jelas.	Secara umum perbedaan Perbedaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara bisa dilihat pada gambar dibawah ini.</p>
<p>Perbandingan Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 dan<br />
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002</p>
<p>UU No. 20 Tahun 1982	UU No. 3 Tahun 2002<br />
Aktor Utama	TNI	TNI &amp; Lembaga Pemerintah lainnya<br />
Pelibatan Masyarakat	Ratih, Linmas, Tanpa legalitas atau Undang-Undang, namun dilibatkan secara sistematis (contoh: milisi di Timtim)	Komcad, Komduk gunakan Undang-Undang (RUU Komponen Cadangan, RUU Komponen Pendukung)<br />
Ruang Lingkup	Pertahanan dan Keamanan Negara	Pertahanan Militer dan Nir militer<br />
Kontrol Sipil	Hampir tidak ada	Ada<br />
Sumber Ancaman Utama	Internal dan Eksternal	Internal dan Transnasional<br />
Konteks politik	Dominasi militer dalam pembentukan mekanisme pengambilan kebijakan; militer sebagai agen negara otoriter; kelahiran doktrin politik militer (CADEK, 1988); militerisasi kementrian pertahanan	Reformasi, perubahan hubungan sipil-militer; defisit keamanan; disorientasi militer.<br />
Status	Doktrin Nasional (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982)	Doktrin pertahanan negara melawan semua spektrum ancaman<br />
Strategi Operasional Dominan	Strategi non-militer (baik itu dalam konteks pertahanan berlapis maupun pertahanan pulau besar); dominasi operasi intelijen dan fungsi teritorial	Pertahanan eksternal dan keamanan internal (operasi militer selain perang); kemunculan doktrin angkatan (untuk diintegrasikan kedalam doktrin militer dan strategi pertahanan)</p>
<p>B.	MATERI MUATAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG (RUU)</p>
<p>1.	Ketentuan Umum<br />
Komponen cadangan adalah bagian integral dari sistem pertahanan negara. Oleh karena itu berdasarkan pada kondisi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara khususnya dari aspek pertahanan saat ini dan masa mendatang serta  pemahaman terhadap  sasaran atau kondisi yang diharapkan  dari penyelengaraan Komponen Cadangan Pertahanan Negara, maka komponen cadangan  melalui   pemberdayaan sumber daya nasional dan sarana prasarana nasional perlu segera direalisasikan.<br />
Sistem pertahanan negara mengharuskan agar masing-masing komponen pertahanan dibentuk, dibina, dan digunakan pada setiap fungsinya masing-masing. Dengan fungsinya yang berbeda dari TNI namun saling melengkapi, akan terbangun sistem pertahanan negara yang sinergis, kuat, dan tangguh.  Pemberdayaan  sumber daya nasional dan sarana prasarana nasional  menjadi komponen cadangan, dilaksanakan dengan memahami dan melaksanakan  sifat, hakekat, tujuan dan fungsi komponen cadangan. Adapun penyelenggaraannya   sesuai dengan pola pembentukan, pola pembinaan sampai dengan tahap penggunaan dan penyelesaiannya yang disesuaikan dengan standar kebutuhan dengan mempertimbangkan kondisi Geografi, Demografi dan kemampuan ekonomi bangsa Indonesia.      .<br />
Beberapa pengertian membentuk secara umum pengaturan secara umum yang ada dalam RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara ini. Pengertian dari beberapa istilah itu memperjelas beberapa prinsip pengaturan yang ada, yaitu:<br />
i)	Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam maupun luar  negeri yang dinilai mengancam atau  membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa (Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia).<br />
ii)	Ancaman bersenjata adalah ancaman yang datangnya dari gerakan kekuatan ancaman bersenjata (Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia).<br />
iii)	Ancaman militer adalah ancaman yang dilakukan oleh militer suatu negara terhadap negara lain (Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia).<br />
iv)	Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara).<br />
v)	Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara).<br />
vi)	Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara).<br />
vii)	Militer adalah kekuatan angkatan perang dari suatu negara yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004  tentang Tentara Nasional Indonesia).<br />
viii)	Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional sebagai kekuatan pertahanan negara.<br />
ix)	Demobilisasi adalah tindakan penghentian pengerahan dan penghentian penggunaan sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional secara serentak yang berlaku untuk seluruh wilayah negara yang diselenggarakan secara bertahap guna memulihkan fungsi dan tugas setiap unsur seperti berlaku mobilisasi.<br />
x)	Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara).<br />
xi)	Prajurit adalah anggota TNI (Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia).<br />
xii)	Prajurit siswa adalah warga negara yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi prajurit (Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia).<br />
xiii)	Prajurit sukarela adalah warga negara yang atas kemauan sendiri mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan (Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia).<br />
xiv)	Prajurit wajib adalah warga negara yang mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia).<br />
xv)	Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara).<br />
xvi)	Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara).<br />
xvii)	Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara).<br />
xviii)	Tentara adalah warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata (Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004  tentang Tentara Nasional Indonesia).</p>
<p>2. 	Sifat, Hakekat , Tujuan dan Fungsi Komponen Cadangan<br />
a. 	Sifat<br />
Dengan mempertimbangkan kondisi Geografi, Demografi dan kemampuan ekonomi bangsa Indonesia maka anggota komponen cadangan di Indonesia akan lebih sesuai bila tidak bersifat sebagaimana wajib militer. Namun bersifat wajib mengikuti latihan dasar kemiliteran bagi warga negara yang telah memenuhi syarat secara psikhis dan fisik ( berumur ±18 th ) dan memiliki pekerjaan tetap. karena  pada dasarnya warga negara tersebut telah terpenuhi hak-haknya yaitu “hak mendapatkan pekerjaan dan tentunya berdampak pada hak mendapatkan kehidupan yang layak”  sebagaimana UUD 45 pasal 27 ayat (2), sehingga  berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara untuk melaksanakan pertahanan negara sebagaimana UUD 45 pasal 27 ayat (3). Keikutsertaan warga negara pada latihan dasar kemiliteran akan memungkinkan dirinya untuk dapat berperan aktif pada saat negara membutuhkan.  Namun demikian pelatihan dasar militer dengan menjadi anggota komponen cadangan juga dapat bersifat sukarela bagi warga negara yang telah memenuhi syarat secara psikhis dan fisik ( berumur ±18 th ) dan  belum memiliki pekerjaan tetap untuk memperolah hak dan kewajibannya ikut serta dalam upaya pembelaan negara.<br />
b. 	Hakekat<br />
Komponen Cadangan pada hakekatnya adalah salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, seluruh sumberdaya alam sumberdaya buatan serta sarana dan prasarana nasional dalam usaha pertahanan negara menyelenggarakan perang semesta.  Sebagai suatu wadah bagi keikut sertaan segenap bangsa tentunya penyelengaraan dan keberadaan komponen cadangan pertahanan negara harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum operasional politik dan legitimasi politik.<br />
Penyelengaraan komponen cadangan dilaksanakan melalui pola pembentukan, pembinaan, dan penggunaan komponen cadangan yang  dilakukan secara terpusat. Ketiga tahapan tersebut harus dilakukan secara profesional, serasi, seimbang. bertahap dan terus berlanjut.  Selain itu  pembentukan komponen cadangan juga dilakukan atas dasar prinsip adil dan merata di seluruh wilayah negara Indonesia .</p>
<p>c. 	Tujuan<br />
Penyelenggaraan komponen cadangan bertujuan  untuk melatih dan mempersiapkan sumberdaya nasional serta sarana prasarananya agar memiliki semangat patriotisme/jiwa militansi dan kemampuan awal menyelengarakan pertahanan negara yang tinggi untuk dapat diberdayakan memperbesar dan memperkuat kemampuan komponen utama dalam melaksanakan pertahanan negara.<br />
d. 	Fungsi<br />
Komponen Cadangan berfungsi sebagai  kekuatan pengganda komponen utama dalam bentuk komponen cadangan matra darat, komponen matra laut dan komponen matra udara yang selalu siap pada saat dibutuhkan melalui mobilisasi, untuk melaksanakan pertahanan negara menjaga, melindungi dan mempertahankan kedaulatan negara  serta  keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.<br />
3. 	Materi Pengaturan<br />
a. 	Pola Pembentukan Komponen Cadangan<br />
Pembentukan Komponen cadangan cadangan yang terdiri dari sumberdaya manusia, sumber daya alam dan buatan serta sarana dan prasarana nasional harus diawali dengan pemikiran siapa, apa dan bagaimana pembentukan akan dilaksanakan. Karena komponen cadangan berfungsi sebagai kekuatan pengganda komponen utama maka struktur organisasi, perlengkapan dan sistem metode kodal  yang akan dibentuk sebaiknya hampir menyerupai bahkan melekat pada struktur organisasi TNI.<br />
Organisasi komponen cadangan dapat berupa satuan-satuan kerangka komponen cadangan matra Darat, Laut dan Udara yang dilengkapi dengan sarana prasarananya sebagaimana satuan-satuan di TNI, agar  mudah untuk menyeragamkan cara berpikir dan bertindak serta standarisasi kemampuannya yang sangat dibutuhkan pada saat menghadapi perang.  Adapun gelar komponen cadangan bersifat lokal/kedaerahan dan dalam konteks pertahanan didaerah tidak mempunyai dampak kekuatan teritorial seperti komando wilayah TNI.<br />
Pembentukan Dilaksanakan oleh Dephan (dengan melibatkan  TNI, departemen, LPND, instansi terkait baik pemerintah maupun badan swasta termasuk perorangan yang terkait di tingkat pusat maupun daerah) berdasarkan data sumber daya nasional yang ada, dengan besar kekuatan sesuai kebutuhan dan kemampuan ekonomi negara.<br />
Pelaksanaan pembentukan  sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui :<br />
1) 	Pemanggilan<br />
Pemanggilan personil yang memenuhi syarat dan penetapan sumber daya nasional lainnya termasuk awak dan atau yang mengawakinya untuk menjadi anggota komponen cadangan, dilakukan di daerah oleh Kanwil/PTF Dephan didukung unsur-unsur TNI, Pemda, dan seluruh instansi maupun badan dan perorangan sebagai pihak yang terkait.</p>
<p>2) 	Seleksi<br />
Bagi warga negara dan personil maupun sumber daya nasional serta sarana dan prasarana lainnya termasuk awak dan yang mengawaki setelah dipanggil, wajib mengikuti seleksi dengan kriteria kelayakan sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaannya dilakukan oleh tim komisi baik pada tingkat pusat maupun di tingkat daerah.</p>
<p>3) 	Sumber Daya Nasional dan Sarana Prasarana<br />
Pemilik sumber daya nasional dan sarana prasarana yang telah memenuhi persyaratan dan lulus uji kelayakan oleh panitia pembentukan komponen cadangan, wajib menyerahkan pemakaian sumber daya alam dan buatan serta sarana prasarana yang dimilikinya untuk digunakan sebagai komponen cadangan pada saat dibutuhkan.</p>
<p>4) 	Pelatihan Dasar Kemiliteran<br />
Calon Angota komponen cadangan yang telah lulus seleksi dan dipanggil untuk melaksanakan latihan dasar kemiliteran diwajibkan mengikuti latihan sesuai dengan waktu dan standar kemampuan tiap-tiap matra yang ditetapkan oleh Dephan sebagaimana berikut  :<br />
a) 	Matra darat.	Pelatihan diarahkan agar anggota komponen cadangan memiliki kemempuan tempur Individu, kemampuan tempur dalam satuan dan kemampuan tempur antar satuan.<br />
b) 	Matra Laut.	Anggota komponen cadangan sudah mempunyai kemampuan dasar pengoperasian kapal sesuai jenisnya, diarahkan untuk mengikuti latihan dasar dan pengetahuan tempur laut, kemampuan manuver tempur laut sesuai kebutuhan tempur dan jenis kapalnya, atau  kemampuan tempur sebagai anggota satuan pendarat untuk komponen cadangan korps marinir matra laut.<br />
c) 	Matra udara.	Anggota komponen cadangan sudah memiliki kemampuan dasar pengoperasian pesawat terbang  sesuai jenisnya, diarahkan untuk mengikuti latihan dasar dan pengetahuan tempur laut, kemampuan manuver tempur laut sesuai kebutuhan tempur dan jenis pesawatnya, atau  kemampuan tempur sebagai anggota satuan khas lintas udara  untuk komponen cadangan korps pasukan khas matra udara.<br />
5) 	Pengangkatan dan penetapan<br />
Warga negara termasuk awak dan atau yang mengawaki sumber daya nasional dan sarana prasarana lainnya beserta sumberdaya dan sarana prasarananya  yang telah selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, diangkat dan ditetapkan sebagai anggota Komponen Cadangan matra darat, komponen cadangan matra laut, komponen cadangan matra udara.</p>
<p>b. 	Pola Pembinaan Komponen Cadangan<br />
Pembinaan  komponen cadangan diarahkan untuk dapat mewujudkan kekuatan dan kemampuan yang seimbang dan setaraf dengan komponen utama baik pada saat operasi yang bersifat kematraan maupun gabungan. Untuk hal tersebut, maka kewenangan,  waktu dan model pembinaan serta status  komponen cadangan harus disiapkan agar dapat memenuhi standar kemampuan yang diharapkan.  Adapun pembinaan sebagaimana tersebut diatas dilaksanakan  sebagai berikut :</p>
<p>1) 	Kewenangan Pembinaan<br />
a)	Kewenangan Pembinaan Administrasi Tingkat Pusat oleh  Departemen Pertahanan  dan  Tingkat Daerah : Kanwil/PTF Dephan, TNI,  Pemda dan Instansi terkait.<br />
b)	Kewenangan  Pembinaan Teknis tingkat Pusat oleh Departemen Pertahanan bekerjasama dengan TNI sedangkan tingkat Daerah oleh Kanwil/PTF Dephan bekerjasama dengan unsur-unsur TNI di daerah.</p>
<p>2) 	Waktu dan Model Pembinaan<br />
a)	Setelah diangkat dan ditetapkan menjadi anggota komponen cadangan matra Darat, Laut dan Udara,  maka anggota komponen cadangan menjalani masa pengabdian sebagai komponen cadangan yang disebut masa bakti komponen cadangan.  Lamanya waktu atau masa bakti komponen cadangan perlu mempertimbangkan berbagai aspek seperti pencapaian standar pembentukan sikap dan kemampuan  tempur dari anggota komponen cadangan, waktu pergiliran  dan kesempatan bagi warga negara lainnya untuk mendapatkan hak pelatihan, kebutuhan untuk memenuhi postur kekuatan Hanneg yang direncanakan, kemampuan ekonomi nasional sampai kepada aspek keadilan dan pemerataannya. Berdasarkan pertimbangan diatas  masa bakti yang diperkirakan dapat memenuhi berbagai persyaratan adalah antara 4 tahun sampai dengan 5 tahun.<br />
b)	Dimasa damai selama menjalani masa bakti anggota komponen cadangan dan sarana prasarananya perlu mendapatkan latihan penyegaran dan peningkatan kemampuan secara bertahap setiap tahun yang disebut masa dinas aktif. Lamanya masa dinas aktif untuk melaksanakan latihan dapat bervariasi antara 15 hari sampai dengan 30 hari sesuai kebutuhan yang akan ditetapkan kemudian. Atau berdasarkan pertimbangan lamanya meninggalkan pekerjaan dan kerugian pengunaan sarana prasarananya.<br />
c)	Latihan yang dilaksanakan secara periodik, bertingkat, dan berlanjut baik pada tingkat daerah maupun tingkat pusat, dapat berupa latihan setingkat satuan tugas, angkatan tugas sampai kepada latihan operasi gabungan apabila dibutuhkan.<br />
d)	Status. 	 Anggota komponen cadangan dimasa damai pada saat dinas aktif melaksanakan latihan secara periodik tetap bersatatus sipil atau non kombatan dan memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota komponen cadangan sesuai peraturan perundang-undangan yang akan ditetapkan kemudian/berlaku.  Pada saat tidak dinas aktif sama statusnya sebagaimana warga negara lainnya.  Pada saat mobilsasi anggota komponen cadangan adalah Combatan yang memiliki hak dan kewajiban sama dengan tentara reguler.</p>
<p>c. 	Pola Penggunaan Komponen Cadangan Pertahanan Negara<br />
Komponen cadangan pada saat menjalankan masa bakti  melaksanakan dinas aktif dimasa damai untuk mengikuti latihan penyegaran dan peningkatan kemampuan.  Dimasa perang digunakan melalui mobilisasi  sebagaimana  tentara reguler dengan status combatan oleh panglima  TNI.  Pada saat darurat perang, komponen cadangan hanya digunakan oleh Panglima TNI setelah ada pernyataan mobilisasi oleh Presiden R.I dan atas persetujuan DPR.<br />
d. 	Pola Pengakhiran Komponen Cadangan Pertahanan Negara<br />
Anggota komponen cadangan dapat mengakhiri masa dinas sebagai komponen cadangan dengan kriteria sebagai berikut :<br />
1)	Sesuai peraturan yang berlaku dan setelah mengakhiri masa bakti wajibnya, yang bersangkutan dapat mengakhiri masa dinas sebagai anggota komponen cadangan.<br />
2)	Akibat sesuatu hal yang bersangkutan secara hukum tidak dapat melanjutkan sebagai anggota komponen cadangan.<br />
3)	Anggota komponen cadangan dapat mengakhiri bakti wajibnya dengan hormat. Akan tetapi karena oleh sesuatu sebab tertentu, anggota komponen cadangan juga dapat mengakhiri bakti wajibnya dengan tidak hormat.</p>
<p>e. 	Penghargaan dan Sanksi<br />
Kepada warga negara yang telah diangkat menjadi anggota komponen cadangan selama menjalani masa baktinya berhak mendapatkan Penghargaan berupa hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraannya, disamping itu berhak pula mendapat  Gelar Kehormatan setelah selesai masa baktinya apabila dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Namun sebaliknya bagi warga negara yang tidak melaksanakan hak dan kewajibannya setelah dipanggil untuk mengikuti latihan dasar milter pada saat disiapkan untuk menjadi anggota komponen cadangan  atau latihan dalam dinas aktif setelah diangkat menjadi komponen cadangan dikenakan Sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang akan ditetapkan kemudian/berlaku.</p>
<p>f.	Dukungan Anggaran dan Pengawasan Komponen Cadangan Pertahanan  Negara<br />
Sesuai Undang-Undang no 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah maka Penyelenggaran Komponen cadangan pertahanan negara merupakan wewenang pemerintah pusat sehingga didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Namun mengingat  penyelenggaraan Komponen Cadangan berkaitan pula dengan kepentingan daerah, pemerintah daerah dapat membantu atau mendukung kegiatan komponen cadangan melalui sumber pendanaan lainnya yang sah seperti bantuan/hibah pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat yang diatur oleh perundang-undangan. Dalam rangka pengawasan, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban melakukan pengawasan tentang dinamika pelaksanaan komponen cadangan secara bertingkat dan berlanjut terhadap seluruh penyelenggaraan pengelolaan komponen cadangan.</p>
<p>BAB IV<br />
PENUTUP</p>
<p>A. 	SASARAN STRATEGIS KOMPONEN CADANGAN<br />
Penyelenggaraan Komponen Cadangan Pertahanan Negara merupakan implementasi dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) dan Undang-Undang no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara Pasal 8 ayat (3). Dengan demikian penyelengaraan komponen cadangan diharapkan dapat menjadi sarana pelatihan dasar bela negara dan memupuk semangat nasionalisme seluruh rakyat Indonesia,  menciptakan kesiapan  perang masyarakat,   meningkatkan kapasitas dan potensi pertahanan negara, dan memperkuat komponen utama pertahanan negara.</p>
<p>1. 	Sarana Pelatihan Dasar Bela Negara dan Memupuk Semangat Nasionalisme<br />
Penyelenggaraan komponen cadangan  dapat dilihat sebagai sarana pelatihan dasar bela negara kepada anggota masyarakat Indonesia karena dimasa damai kegiatan-kegiatan komponen cadangan akan berupa pedidikan, pelatihan dasar militer dan peningkatan kesadaran bela negara bagi mereka yang telah terseleksi dan terpilih. Dalam kondisi perang, keterampilan dasar militer amat diperlukan. Keterampilan dasar yang diberikan tersebut tentunya meliputi kemampuan menggunakan senjata dan alat perang lainnya yang dimiliki oleh komponen utama, kemampuan mengorganisir diri dalam sistem kesatuan tentara, dan memahami arti pentingnya sistem komando, serta kepatuhan terhadap atasan dalam menjalankan strategi perang tertentu.<br />
Pelatihan diharapkan dapat mentransformasikan semangat nasionalisme warga negara terpilih dan telah menjadi anggota komponen cadangan menjadi kemampuan militer-berperang yang nyata.   Dengan sistem pelatihan dasar militer akan diperoleh sejumlah anggota komponen cadangan yang memiliki kapasitas strategis untuk mendukung komponen utama menghadapi ancaman militer pada saat sewaktu-waktu dibutuhkan. Dalam  situasi perang, keterlibatan warga negara dalam mendukung pemenangan perang nasional haruslah bercorak sistemik. Warga mesti memahami dalam posisi mana ia harus terlibat. Ia juga harus mengerti strategi nasional perang yang sedang dijalankan. Lebih dari itu, apa saja keterampilan militer yang ia miliki dan bagaimana kemampuan tersebut dipertalikan dengan strategi pemenangan perang yang sedang dijalankan, adalah kemahiran lain yang mesti dihayati dalam sistem bela negara berpola terlibat-aktif. Komponen cadangan dapat menyiapkan semua itu.<br />
Keberadaan komponen cadangan memungkinkan negara menyiapkan sistem pelatihan dasar militer dan pendidikan kesadaran bela negara secara terstruktur, terarah, dan bertahap.  Jadi, pelatihan dasar militer dan pendidikan kesadaran bela negara pada saat pembentukan dan pembinaan anggota komponen cadangan di atas memberikan kondisi yang amat memungkinkan tertransformasikannya sistem bela negara yang berpola keterlibatan-pasif ke pola keterlibatan-aktif. Dalam kerangka ini, sistem pembentukan dan pembinaan komponen cadangan diasumsikan akan mampu membentuk karakter anggotanya  memiliki jiwa nasionalisme tinggi, mereka cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, yakin akan kebenaran pancasila sebagai falsafarh dan ideologi negara, rela berkorban untuk negara dan memiliki kemampuan awal bela negara.<br />
Bila dicermati situasi semangat kebangsaan dalam masyarakat Indonesia, tampak bahwa terdapat kuatnya kecenderungan ketidakbanggaan sebagai orang Indonesia. Gejala ketidakbanggaan ini pada akhirnya melahirkan situasi ketidakpercayaan publik (vertikal dan horisontal) yang akut dan berujung pada kuatnya individualisasi gaya baru.    Individualisasi gaya baru merupakan pertanda tidakpercayanya sebagian penduduk perkotaan Indonesia terhadap sistem sosial horisontal maupun sistem politik-vertikal. Hal tersebut misalnya terlihat dari kecenderungan rendahnya pemeliharaan terhadap fasilitas publik. Urusan membuat dan memelihara fasilitas umum tersebut dipandang sebagai tugas negara. Alih-alih turut merawat, mereka merasa tidak memiliki fasilitas umum tersebut. Maka sering kali dijumpai banyak fasilitas umum yang kotor dan kumuh. Terdapat banyak tulisan grafiti di sana-sini. Juga sampah bertebaran di segala penjuru. Sebagian penduduk tidak merasa harus merawat. Akibat rendahnya pemeliharaan fasilitas umum ini, tingkat kerusakan fasilitas umum sangat tinggi. Jangka pemakaian fasilitas umum tersebut lebih pendek dari yang seharusnya. Pada sisi lain, akibat rendahnya pemeliharaan publik tadi, fasilitas umum tersebut menyita anggaran besar, baik untuk renovasi maupun perwatannya.<br />
Pelatihan dasar bela negara dapat diarahkan untuk mengurangi gejala individualisasi gaya baru di atas. Memang, gejala individualisasi gaya-baru memiliki banyak faktor penyebab, baik di tingkat struktural maupun cara mereka memandang kehidupan. Pelatihan dasar bela negara dapat menyumbang mengurangi gejala individualisasi gaya baru dengan menekankan pada perubahan cara warga negara memandang kehidupan. Mentransformasikan  ketidakbanggaan menjadi kebanggaan berbangsa. Pesimisme menjadi optimisme. Otokritik yang bertendensi penyalahan dan pengambinghitaman, digeser menjadi semangat mencari jalan keluar dan penanaman kuatnya dorongan terlibatnya warga masyarakat untuk memecahkan masalah menuju yang lebih baik—betapa pun kecilnya peran yang dapat mereka lakukan. Inilah yang dimaksud tujuan pelatihan dasar bela negara untuk menanamkan semangat kebangsaan yang kontekstual</p>
<p>2. 	Menciptakan Kesiapan Perang Masyarakat<br />
Dipersiapkan secara dini berarti Sistem Pertahanan Semesta dibangun secara terus-menerus sejak masa damai sampai masa perang. Pada masa damai, Sistem Pertahanan Semesta dibangun untuk menghasilkan daya tangkal yang tangguh dengan menutup setiap ruang kelemahan yang dapat menjadi titik lemah. Pembangunan Sistem Pertahanan Semesta pada masa damai dilaksanakan dalam kerangka pembangunan nasional yang tertuang dalam program pemerintah yang berlaku secara nasional.   Pada masa perang atau pada kondisi negara menghadapi ancaman nyata, pemerintah mendayagunakan Sistem Pertahanan Negara sesuai dengan hakikat ancaman atau tantangan yang dihadapi.</p>
<p>Gambar.  Sistem Pertahanan Semesta</p>
<p>Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman militer memadukan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter dalam susunan Komponen Utama Pertahanan, yaitu TNI, serta Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung yang terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional (sebagaimana gambar sishanta).  Dalam aspek pertahanan nirmiliter peran serta rakyat dan segenap sumber daya nasional dalam pertahanan negara, baik sebagai Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung dipersiapkan untuk menghadapi ancaman militer maupun sebagai fungsi pertahanan sipil dalam menghadapi ancaman nirmiliter.  Fungsi pertahanan nirmiliter yang diwujudkan dalam Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (2) dalam menghadapi ancaman militer.  Fungsi pertahanan sipil dalam menghadapi ancaman nirmiliter sebagaimana dimaksud UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3) terdiri atas fungsi untuk penanganan bencana alam, operasi kemanusiaan, sosial budaya, ekonomi, psikologi pertahanan yang berkaitan dengan kesadaran bela negara, dan pengembangan teknologi. Fungsi-fungsi tersebut merupakan tanggung jawab instansi pemerintah di luar bidang pertahanan sesuai dengan jenis dan sifat ancaman yang dihadapi. Dalam menghadapi ancaman nirmiliter, pengorganisasian pertahanan nirmiliter disusun ke dalam pertahanan sipil sebagai bentuk pertahanan nirmiliter bersifat fungsional dan berada dalam lingkup kewenangan instansi pemerintah di luar bidang pertahanan.<br />
Pada akhirnya pelatihan dasar kemiliteran dan kesadaran  bela negara melalui komponen cadangan  dapat menciptakan kesiapan perang masyarakat. Itu terjadi baik untuk para anggota komponen cadangan sendiri maupun dampak berganda yang ditimbulkannya. Anggota  komponen cadangan diharapkan  mampu mengorganisir dirinya dalam satuan-satuan komponen cadangan. Mereka juga mampu mengembangkan organisasi kesatuannya itu menjadi lebih luas baik dari segi fungsi maupun cakupannya.  Pada situasi damai, keberadaan komponen cadangan menjadi pertanda kesiapan perang masyarakat baik fisik maupun mental. Keberadaan komponen cadangan amat meniscayakan kesiapan perang tersebut terkelola dengan baik. Sejatinya, kesiapan perang tersebut amat tampak dari postur komponen cadangan yang terbentuk dan sistem pelatihan dasar pertahanan negara yang terstuktur dengan baik. Dengan demikian, penyiapan kemampuan perang tersebut dapat dirumuskan dalam langkah-langkah tertentu, dan setiap tahapan yang dilakukan betul-betul diarahkan untuk memperkuat daya tahan bangsa terhadap ancaman yang akan menganggu kedaulatan.<br />
Adalah jelas bahwa untuk meningkatkan kesiapan perang masyarakat di atas, dibutuhkan sebuah sistem dan mekanisme yang berkelanjutan sehingga ia mampu beradaptasi terhadap setiap berubahnya pola ancaman nasional. Melatih diri bagi setiap anggota komponen cadangan agar tetap sigap dan siap menghadapi kondisi darurat perang  adalah keharusan. Selayaknya pula setiap anggota komponen cadangan cermat dalam menganalisis keadaan, tangkas dalam bertindak, dan terampil dalam melaksanakan tugas lapangan. Lebih dari itu, mereka senantiasa siap terjun ke medan perang.</p>
<p>3. 	Meningkatnya Potensi dan Kapasitas Pertahanan negara<br />
Sistem pertahanan negara  juga berisikan mekanisme cegah tangkal yang cepat, tepat, dan efisien. Sistem ini mampu menyinergikan kekuatan utama dengan kekuatan cadangan. Melalui sistem ini, semua potensi pendukung dapat dimobilisasikan dan didayagunakan untuk penyiapan perang. Inilah salah satu manfaat strategis keberadaan komponen cadangan. Komponen cadangan mampu meningkatkan kapasitas daya-tangkal nasional. Semua potensi masyarakat dan pemerintah seperti sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional dipersiapkan secara matang, agar pada kondisi tertentu dapat dimobilisasikan guna memperkuat dan memperbesar komponen utama.<br />
Arti penting komponen cadangan sebagai penguat kapasitas daya tangkal kian strategis mengingat ancaman dan gangguan yang membahayakan keselamatan negara di era global saat ini kian rumit. Kecenderungan ini selaras dengan apa yang dikatakan Ray S. Cline. Cline mengungkapkan betapa signifikannya kombinasi antara faktor fisik dan non-fisik dalam meningkatkan potensi daya tangkal sebuah negara. Faktor fisik (seperti sumber daya alam, sumber daya buatan, fasilitas nasional, dan sumber daya manusia yang mengawakinya) bila dipersiapkan, dikelola, dan disinergikan dengan faktor non-fisik (seperti semangat kebangsaan, situasi kritis, dan aspek ekonomi) dapat menjadi kekuatan signifikan sehingga daya-tangkal nasional meningkat.<br />
Tepatlah untuk dikatakan bahwa komponen cadangan dibutuhkan bagi rakyat yang memiliki patriotisme yang tinggi. Semangat patriotisme rakyat tidak pernah padam dan butuh disalurkan dan diarahkan secara tepat demi kepentingan dan kejayaan negara. Komponen cadangan diharapkan memampukan mereka menjadi partisipan-aktif dalam pertahanan negara. Karena, intitusi ini mampu menyalurkan modal semangat ini dan mengelolanya demi kepentingan dan kejayaan bangsa.<br />
Keterlibatan-aktif dalam pertahanan negara  inilah yang menjadi roh konsep perang rakyat semesta dan menjadi senjata ampuh bagi bangsa untuk melakukan perlawanan bila kedaulatan negara terancam. Rakyat terlibat-aktif pertahanan negara tanpa diminta. Inilah jiwa kejuangan yang memampukan Indonesia lepas dari penjajahan dan mampu mendobrak supremasi kekuatan kaum kolonial. Lebih dari itu, jiwa kejuangan rakyat Indonesia telah menjadi inspirasi bagi bangsa-bangsa lain di Asia dan Afrika untuk merdeka pada masa Perang Dunia II. Bab dua naskah akademik ini telah menunjukkan bahwa setiap negara mempunyai cara tersendiri untuk meningkatkan daya-tangkal nasionalnya masing-masing. Indonesia butuh payung hukum spesifik untuk menyiapkan dan mendayagunakan komponen cadangan bila situasi membutuhkan.</p>
<p>4. 	Menjamin Kemampuan Perang Negara<br />
Tetap terjaminnya kemampuan perang nasional adalah kewajiban negara. Hal tersebut sangat terkait dengan keberadaan sistem pertahanan yang andal, sehingga seluruh potensi dapat disiapkan, didayagunakan, dan dimanfaatkan ketika situasi perang. Keberadaan komponen cadangan dimaksudkan sebagai salah satu mekanisme kelembagaan formal yang memampukan negara tetap menjamin kapasitas perangnya.<br />
Pengaturan komponen cadangan sangat memungkinkan negara menyeleksi warga negaranya yang memiliki potensi dan kapasitas sebagai kombatan. Hal ini jauh berbeda dengan sistem wajib militer. Dalam sistem terakhir, seluruh warga negara dewasa wajib mengikuti pelatihan dasar bela negara yang diselenggarakan negara. Tentu dari pelatihan tersebut, akan dipilih warga negara yang dipersiapkan sebagai kombatan dan warga negara bukan kombatan. Akan tetapi, dari sudut anggaran, sistem wajib militer menyita jumlah dana yang jauh lebih besar dari pada sistem komponen cadangan. Pola penyelenggaraannya pun jauh lebih rumit, karena negara wajib dan harus mendidik warga negaranya itu.<br />
Sistem pelatihan dasar militer komponen cadangan jauh lebih sederhana dan anggarannya pun jauh lebih sedikit dari pada sistem wajib militer. Negara—dalam hal ini komponen utama—bertindak selektif dan hanya memilih warga negara yang potensinya sesuai dengan format sistem perang yang telah direncanakan. Dengan cara itu, akan terbentuk personil pilihan. Jumlahnya jauh lebih sedikit dari pada sekumpulan personil wajib militer. Sekalipun berjumlah terbatas, namun dari sudut kemampuan, para personil komponen cadangan memiliki daya tempur yang lebih, karena memang telah memiliki kapasitas sebelumnya dan pelatihan militer yang diberikan kepada mereka itu akan mampu meningkatkan kemampuannya tersebut.<br />
Sistem komponen cadangan juga diharapkan memampukan negara untuk memilih sumber daya alam dan fasilitas nasional (serta personil yang mengawakinya) yang memang dibutuhkan untuk menjamin kemampuan perang. Sebagai contoh, format perang di era ini amat mengandalkan sistem berteknologi canggih. Oleh karena itu, melalui legalitas komponen cadangan, negara hanya memilih sistem teknologi yang berkembang dan dimiliki anggota masyarakat yang dapat mendukung strategi militer perang yang telah disiapkan.  Dengan demikian, pola pelatihan  militer yang diberikan untuk menyiapkan kemampuan berperang para personil yang mengawaki sumber daya alam dan fasilitas nasional tersebut lebih efisien dan berbiaya jauh lebih murah.<br />
Bila misalnya perusahaan penerbangan nasional Garuda memiliki 50 pesawat terbang komersial—untuk ilustrasi konkrit—sistem komponen cadangan hanya melatih dan menyiapkan dua atau tiga awak pesawat saja. Dengan polanya yang harus bersifat amat selektif tersebut, akan diperoleh jenis pesawat dan keterampilan sistem teknologi pesawat udara yang memang dibutuhkan dengan postur pertahanan militer yang telah dirancang. Pelatihan bagi para awak pesawat tersebut menjadi lebih terarah dan efisien. Akan tetapi dari sudut kemampuan perang, dukungan mereka itu justru lebih strategis.</p>
<p>Gambar.  Pola Dukungan Komponen Cadangan</p>
<p>Dalam situasi potensi ketidakamanan di berbagai kawasan yang sangat tinggi dan sulit diprediksi, perang fisik bukanlah sesuatu yang tidak mungkin terjadi. Agresi militer asing dalam bentuk tradisional dan non tradisional adalah ancaman nyata yang harus diantisipasi. Dalam kaitan ini, fasilitas militer memegang peranan penting dalam menyusun strategi perang fisik tersebut. Dengan keberadaan komponen cadangan di atas, khususnya penyiapan para personil yang mengawaki sumber daya alam, sumber daya buatan, dan berbagai fasilitas nasional, kekuatan militer nasional Indonesia akan berlipat ganda. TNI menjadi tidak hanya tergantung pada alusista yang telah ada. TNI dengan didukung oleh personil komponen cadangan dapat mendayagunakan sumber daya alam, sumber daya buatan, dan fasilitas nasional untuk memenangkan perang fisik tersebut.<br />
Pada situasi damai, keberadaan komponen cadangan dapat memperkokoh kesiapan perang nasional. Terdapat sejumlah warga negara yang telah disiapkan untuk menjadi kombatan ketika ada mobilisasi. Sejumlah teknologi sipil dan sumber daya alam yang telah diseleksi sebagai bagian dari komponen cadangan, juga telah dipersiapkan melalui sebuah pelatihan dasar bela negara (lihat gambar pola dukungan komponen cadangan di atas).<br />
Dalam kaitan ini, sejumlah anggota komponen cadangan yang telah dipersiapkan menjadi kombatan maupun para awak dari sistem teknologi sipil dan sumber daya alam tertentu, sudah tahu apa yang harus mereka lakukan dalam medan perang. Mereka pun dapat bertindak sebagai pendukung komponen utama karena telah memperoleh keterampilan militer dan nirmiliter yang terkait.  Jelas bahwa komponen cadangan mampu menggandakan kekuatan komponen utama bila dipersiapkan secara dini. Penyiapan tersebut meliputi aspek fisik, psikis, dan administratif. Lebih dari itu, penyiapan yang paling pokok adalah dari segi legalitas-formalnyanya. Bila semua itu telah dibenahi, kesiapsiagaan tersebut akan menjadi kekuatan daya tangkal nasional, dan masyarakat internasional pun akan segan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Selain sumber daya manusia, fungsi komponen cadangan juga meliputi penyiapan sarana-prasarana. Dalam bidang ini, sarana-prasarana nasional yang akan dikomponencadangankan amat tergantung kepada kebutuhan dan strategi perang yang direncanakan. Setelah pilihan dijatuhkan, semua awak sarana prasarana yang telah ditetapkan dapat menjadi komponen cadangan, diberikan pelatihan dasar militer secara sistemik, agar mereka siap mendukung sarana prasarana perang ketika ada mobilisasi. Para awak beserta sarana prasarananya itu akan digunakan sebagai pengganda kekuatan komponen utama   setelah ada pernyataan mobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan seketika itu pula para awak sarana prasarana tersebut telah menjadi kombatan.<br />
Pembentukan komponen cadangan tentunya juga tidak dapat mengabaikan keterkaitannya dengan hak-hak asasi manusia. Pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara tidaklah diarahkan sebagai payung hukum bagi TNI semata tapi juga untuk mengatur hak-hak komponen cadangan. Perihal hak asasi manusia tidak hanya berlaku bagi warga sipil saja, tapi anggota angkatan bersenjata tetap memiliki hak-hak dasar yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights).  Hak untuk hidup, hak untuk diperlakukan sama dalam hukum, hak untuk tidak disiksa, diperlakukan rendah dan penistaan, hak beragama dan kebebasan berpikir adalah hak yang dinikmati secara bersama baik oleh anggota militer maupun warga sipil sesuai dengan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and political Rights) tahun 1966.  Berkaitan dengan hal tersebut, prinsip-prinsip HAM diakomodasi dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan Pertahanan Negara.</p>
<p>B. 	KESIMPULAN<br />
Naskah akademik ini telah menguraikan pokok-pokok argumentasi tentang betapa pentingnya keberadaan komponen cadangan bagi pertahanan nasional, konsepsi penyelenggaraan komponen cadangan pertahanan negara ditinjau dari kondisi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara khususnya dari aspek pertahanan saat ini dan masa mendatang, pola pemberdayaan sumber daya nasional dalam sistem pertahanan negara serta bagaimana penyelenggaraan transformasi sumber daya nasional menjadi sumber daya pertahanan negara.<br />
Komponen cadangan berfungsi strategis untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara. Kemerdekaan dan kedaulatan yang dicapai tidaklah terberi, ia diperoleh dengan hasil perjuangan dan harus dijaga dan dipertahankan. Oleh karena itu  bangsa Indonesia memiliki pandangan sebagai bangsa yang cinta damai tetapi lebih cinta pada kemerdekaan. Pembentukan komponen cadangan bukan hanya karena nilai urgensinya tapi lebih kepada nilai strategisnya. Bahwa ia perlu ada demi kepentingan pertahanan dan bela negara di masa mendatang yang harus mulai disiapkan dari masa kini walau dalam keadaan damai sekalipun.<br />
Situasi geopolitik dunia menunjukkan bahwa potensi-potensi yang mungkin memicu konflik suatu wilayah atau konflik antarnegara masih terus ada. Sementara itu, posisi Indonesia yang strategis berikut kekayaan sumber daya alam dan energinya membutuhkan upaya ekstra dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah. Sistem pertahanan negara harus mampu menyinergikan kekuatan kompponen utama dengan potensi kekuatan komponen cadangan sehingga  dapat menjadi mekanisme cegah tangkal yang cepat, tepat, dan efisien. Keberadaan komponen cadangan dimaksudkan pula sebagai salah satu mekanisme kelembagaan formal yang memampukan negara tetap menjamin kapasitas perangnya.<br />
Sistem pertahanan negara mengharuskan agar masing-masing komponen pertahanan dibentuk, dibina, dan digunakan pada setiap fungsinya masing-masing. Pelatihan dan pembekalan komponen cadangan secara terstruktur haruslah sudah dilakukan sebelum tanda darurat menyala. Semakin dini pembentukan komponen cadangan dilakukan akan semakin baik. Untuk itu penyelenggaraan komponen cadangan pertahanan negara harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum operasional politik dan legitimasi politik.<br />
Komponen Cadangan pada hakekatnya adalah salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, seluruh sumberdaya alam sumberdaya buatan serta sarana dan prasarana nasional dalam usaha pertahanan negara menyelenggarakan perang semesta.  Penyelenggaraan komponen cadangan bertujuan  untuk melatih dan mempersiapkan sumberdaya nasional serta sarana prasarananya agar memiliki semangat patriotisme/jiwa militansi dan kemampuan awal menyelengarakan pertahanan negara yang tinggi untuk dapat diberdayakan memperbesar dan memperkuat kemampuan komponen utama dalam melaksanakan pertahanan negara.<br />
Komponen cadangan  beserta sarana prasarananya berfungsi sebagai pengganda kekuatan komponen utama   setelah ada pernyataan mobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan seketika itu pula para anggota komponen cadangan termasuk awak sumberdaya alam dan buatan beserta sarana prasarana yang telah ditetapkan menjadi kombatan.</p>
<p>C. 	REKOMENDASI<br />
Sebagai sebuah naskah akademik, kaidah-kaidah ilmiah tentunya masih berlaku. Naskah akademik ini terbuka untuk disempurnakan oleh studi-studi terkini mengenai komponen cadangan atau lainnya yang relevan. Sehingga pembuatan undang-undangan atau aturan lain di bawahnya menjadi lebih komprehensif.<br />
Keseluruhan materi komponen cadangan dalam naskah akademik ini  perlu segera dirumuskan menjadi rancangan Undang-Undang tentang komponen cadangan  yang secara teknis tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.  Untuk hal-hal yang bersifat teknis dan operasional mengenai komponen cadangan dapat selanjutnya diatur lewat produk hukum yang lebih rendah lagi.<br />
Dihadapkan pada kondisi kemampuan negara saat ini maka pembentukan komponen cadangan yang memenuhi standart kebutuhan secara kuantitas dan kualitas perlu dilaksanakan secara bertahap sesuai strategi pembangunan jangka panjang agar tidak menggangu upaya pembangunan dari aspek kesejahteraan.</p>
<p>DAFTAR PUSTAKA</p>
<p>Buku<br />
Departemen Pertahanan. Buku Doktrin Pertahanan Negara. 2007.<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-. Buku Strategi Pertahanan Negara. 2007.<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-. Buku Putih Pertahanan Negara. 2008.<br />
Lemhannas R.I buku-buku panduan PPRA XL<br />
Anggoro, Kusnanto. “Menguraikan Pertahanan: Struktur Teritorial, Demokrasi dan Pertahanan Non Militer” dalam Sukadis  Hendra (ed.). Pertahanan Semesta dan Wajib Militer: Pengalaman Indonesia dan Negara Lain. Jakarta: LESPERSSI &amp; DECAF. 2008.<br />
Bandoro, Bantarto (ed). Agenda dan Penataan Keamanan di Asia Pasifik. Jakarta: CSIS. 1996.<br />
Bakrie, Connie Rahakundini. Pertahanan Negara dan Postur TNI Ideal. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. 2007.<br />
Clapham, Andrew. Human Rights: A Very Short Introduction. New York: Oxford University Press. 2007.<br />
Crouch, Harold. Militer dan Politik di Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan. 1986.<br />
Diamond, Larry dan Marc F. Plattner (ed). Civil-Military Relations and Democracy. Baltimore and London: The Johns Hopkins University Press. 1996.<br />
Finer, Samuel E. The Man on Horseback: The Role of Military in Politics. New Brunswick dan London: Transaction Publishers. 2003.<br />
Huntington, Samuel P. The Soldier and The State: The Theory and Polytics of Civil Military Relations. The Belknap&amp;Harvard University Press. 2002.<br />
Imparsial. Politik Hukum Pembentukan Komponen Cadangan Pertahanan; Kritik terhadap RUU KCPN. Jakarta: Imparsial. 2008.<br />
Lowry, Robert, The Armed Forces of Indonesia. NSW: Allen &amp; Unwin Pty Ltd. 1996.<br />
Mandelbaum, Michael. The Fate of Nation: The Search for National Security in the Nineteenth Centuries. Cambridge: Cambridge University Press. 1988.<br />
McGrew, Anthony and Christopher Brook (ed). Asia-Pacific in the New Order.  London: The Open University. 2000.<br />
Nordlinger, Eric A.  Militer dalam Politik. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta. 1990.<br />
Perlmutter, Amos. Militer dan Politik (diterjemahkan oleh Sahat Simamora). Jakarta: PT Raja Grasindo Persada. 2000.<br />
Pour, Julious. Benny Moerdani: Profil Prajurit Negarawan. Jakarta: Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman. 1993.<br />
Prihatono, T. Hari dan Anak Agung Banyu Perwita. Mencari Format Komprehensif Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara. Jakarta: Propatria Institute. 2006.<br />
Propatria. Perbandingan Komponen Cadangan Nasional di Beberapa Negara. 23 April 2003.<br />
Rowe, Peter. Impact of Human Rights Law on Armed Forces, New York: Cambridge University Press. 2006.<br />
Said, Salim. Tumbuh dan Tumbangnya Dwifungsi: Perkembangan Politik Militer Indonesia 1958-2000. Jakarta: Aksara Karunia. 2002.<br />
Samego, Indria, (et al).“…Bila ABRI Menghendaki”:Desakan Kuat Reformasi Atas Konsep Dwifungsi ABRI. Bandung: Mizan. 1998.<br />
Schreier, Fred. ”Pertahanan Total Konsep Dan Praktek Di Negara-Negara Eropa” dalam Beni Sukadis dan Eric Hendra (ed). Pertahanan Semesta dan Wajib Militer. (Jakarta: Lesperssi&amp;DCAF. 2008)<br />
Soebijono, R., Wadjib Militer. Jakarta: Penerbit Djambatan. tt.<br />
Somantri, Gumilar Rusliwa. “Pancasila dalam Perubahaan Sosial-Politik Indonesia Modern”. Dalam Resotarasi Pancasila: Mendamaikan Politik Identitas dan Modernitas. Jakarta: Perhimpunan Pendidikan Demokrasi. 2006.<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;. “Delusion of Grandeur: Menuju Indonesia ‘Bebas’ Kemiskinan”, Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Sosiologi Perkotaan.  Depok. FISIP UI. Januari 2007<br />
Sundhaussen, Ulf. Politik Militer Indonesia, 1945-1967: Menuju Dwi Fungsi ABRI. Jakarta: LP3ES. 1986.<br />
Suwondo, Purbo S. Strategic International Chokepoints in the Indonesian Archipelagic Waters. Jakarta: Legiun Veteran Republik Indonesia. 2004<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;. Sejarah Perang Dunia. Bandung: Bahan Ajar. 2007.<br />
Tan, Andrew T.H. and J. D. Kenneth Boutin., Non-Traditional Security Issues in Southeast Asia, Singapore: Select Publishing For Institute of Defense and Strategic Studies. 2001.<br />
Usher, George. Dictionary of British Military History, 2nd edition. London: A&amp;C Black Publisher. 2006.<br />
Yudhoyono, Susilo Bambang. “Menata Kembali Kerangka Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Berdasarkan Pancasila: Pidato Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2006’’ dalam Dalam Resotarasi Pancasila: Mendamaikan Politik Identitas dan Modernitas. Jakarta: Perhimpunan Pendidikan Demokrasi. 2006.<br />
Yulianto, Arif., Hubungan Sipil Militer di Indonesia Pasca Orba di tengah Pusaran Demokrasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2002.<br />
Williams, Paul D. Security Studies: An Introduction.  New York: Routledge. 2008.<br />
Wilson, Chris. Ethno-Religious Violence in Indonesia: From Soil to God. New York: Routledge. 2008.<br />
Wulan, Alexandra R. Satu Dekade Reformasi Militer Indonesia. Jakarta: Pacivis. 2008.</p>
<p>Jurnal, Makalah, Koran, Internet, dan Sumber yang Lain<br />
Albright, David E., Comparative Conceptualization of Civil-Military Relations dalam World Politics, Vol. 32, No. 4 (Jul., 1980), pp. 553-576<br />
Bereuter, Rep. Doug dan John Lis, Reorienting Translantic Defense dalam The National Interest Number 76, Summer 2004.<br />
Chandra, Siddharth dan Douglas Kammen, Generating Reforms and Reforming Generations: Military Politics in Indonesia’s Democratic Transition and Consolidation dalam World Politics Vol. 55 No. 1, October 2002.<br />
Dhipayana, Krishna. Pengaruh Perimbangan Kekuatan Luar di Kawasan Asia Tenggara terhadap Ketahanan Nasional Indonesia. Dalam Jurnal Jakastra. Vol. 1 No. 1. 2006.<br />
Honna, Jun, Military Ideology in Respons to Democratic Pressure During the Late Suharto Era: Political and Institutional Contexts dalam  Indonesia No. 67, April 1999.<br />
&#8212;&#8212;-, Local Civil Military Relations During the First Phase of Democratic Transition, 1999-2004: A Comparison of West, Central, and East Java dalam jurnal Indonesia Number 82 Oktober 2006.<br />
Kennard, Cathy D. Core Competence Of The U.S Army Reserve Military Intelligence Force. Tesis Master di Universitas Houston 1999.<br />
Prasojo, Eko. “F-18 Hornet, NSS, dan Hegemoni AS. Dalam Kompas 22 Juli 2003.<br />
Rikhye, Ravi, Military Balance Unchanged dalam Economic and Political Weekly, Vol. 25, No. 23 (Jun. 9, 1990), p. 1229<br />
Suwondo, Purbo S., Negara Kepulauan Indonesia dengan Wawasan Nusantara. 2004.<br />
Southeast Asian Defense Treaty dalam International Organization, Vol. 8, No. 4 (Nov., 1954), pp. 611-613<br />
Southeast Asian Defense Treaty dalam International Organization, Vol. 8, No. 4 Nov., 1954)<br />
Southeast Asian Defense Treaty dalam International Organization, Vol. 9, No. 4 (Nov., 1955), pp. 591-592<br />
Southeast Asian Defense Treaty Organization dalam International Organization, Vol. 10, No. 2 (May, 1956), pp. 335-337<br />
Southeast Asian Defense Treaty Organization dalam International Organization, Vol. 11, No. 3 (Summer, 1957), pp. 571-572<br />
Southeast Asian Defense Treaty Organization dalam International Organization, Vol. 12, No. 2 (Spring, 1958), pp. 249-251<br />
Southeast Asia Collective Defense Treaty dalam The American Journal of International Law, Vol. 60, No. 3 (Jul., 1966), pp. 646-648<br />
Sujito, Arie, Gerakan Demiliterisasi di Era Transisi Demokrasi: Peta Masalah dan Pemanfaatan Peluang dalam Jurnal Ilmu Sosial Ilmu Politik Vol.6, Nomor 1, Juli 2002<br />
The INF Treaty and European Missile Defenses dalam Bulletin of the American Academy of Arts and Sciences, Vol. 41, No. 6 (Mar., 1988), pp. 20-29.<br />
http://en.wikipedia.org/wiki/Israel_Defense_Forces#Reserve_Service<br />
http://en.wikipedia.org/wiki/Central_Reserve_Police_Force</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pothan.dephan.go.id/naskah-akademik-ruu-komcad/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penjelasan RUU Komcad Hanneg</title>
		<link>http://pothan.dephan.go.id/penjelasan-ruu-komcad-hanneg/</link>
		<comments>http://pothan.dephan.go.id/penjelasan-ruu-komcad-hanneg/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 05 May 2010 04:04:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Pothan</dc:creator>
				<category><![CDATA[RUU]]></category>
		<category><![CDATA[Referensi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pothan.dephan.go.id/?p=1366</guid>
		<description><![CDATA[
PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
KOMPONEN CADANGAN PERTAHANAN NEGARA
I.	UMUM
Bangsa Indonesia yang telah berhasil menegakkan kemerdekaannya, diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus Tahun 1945, serta mampu mempertahankan kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar  Negara Republik Tahun 1945 terhadap segala ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri.   Keberhasilan tersebut [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify">
<p style="text-align: justify;">PENJELASAN</p>
<p>ATAS</p>
<p>RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA</p>
<p>NOMOR … TAHUN …</p>
<p>TENTANG</p>
<p>KOMPONEN CADANGAN PERTAHANAN NEGARA</p>
<p>I.	UMUM</p>
<p>Bangsa Indonesia yang telah berhasil menegakkan kemerdekaannya, diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus Tahun 1945, serta mampu mempertahankan kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar  Negara Republik Tahun 1945 terhadap segala ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri.   Keberhasilan tersebut adalah berkat kebulatan tekad segenap kekuatan komponen bangsa, kesadaran warga negara akan hak dan kewajibannya dengan pembelaan negara, semangat tidak kenal menyerah, kemanunggalan yang baik antara rakyat dengan TNI, serta berkat rahmat  Allah Yang Maha Kuasa.</p>
<p>Tekad, semangat dan kebersamaan sebagaimana diuraikan di atas, harus dapat dipertahankan bahkan lebih ditingkatkan mengingat masalah dan tantangan yang akan kita hadapi pada masa mendatang akan lebih kompleks.  Masalah dan tantangan dimaksud adalah berupa arus globalisasi, perdagangan, persaingan bebas yang menuntut kompetensi, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, di bidang informasi, komunikasi, transportasi, bioteknologi, serta dihadapkan pada karakteristik geografi Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau terletak pada posisi silang benua dan samudra, yang kaya akan sumber daya alam, namun masih lemah dalam kualitas sumber daya manusia.  Keadaan tersebut menimbulkan dampak positif dan negatif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.  Dampak negatifnya dapat menimbulkan konflik baik horizontal maupun vertikal yang mungkin dapat berkembang menjadi ancaman yang bersifat multi dimensional.</p>
<p>Kondisi tersebut di atas memerlukan pembangunan dan pembinaan kekuatan pertahanan sebagai inti kekuatan dan daya tangkal bangsa dan negara dengan melibatkan segenap sumber daya nasional yang diwujudkan sebagai satuan kekuatan pertahanan dengan pendekatan kewilayahan.</p>
<p>Perjalanan sejarah perjuangan bangsa Indonesia selama ini menunjukkan bahwa ancaman dapat datang dalam dimensi atau ukuran paling kecil sampai mencapai ancaman paling besar yang mengharuskan kekuatan pertahanan negara dibangun secara dini dengan mengutamakan efektivitas maupun efisiensi semaksimal  mungkin.</p>
<p>Pada masa damai, pembangunan kekuatan pertahanan tidak hanya dititik beratkan  pada kekuatan TNI yang relatif  terbatas namun kekuatan pertahanan lainnya harus pula dikembangkan secara bersama agar dalam keadaan darurat dengan  cepat    dapat    dimobilisir   guna mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, serta mampu menjamin kepentingan nasional lainnya.</p>
<p>Pengembangan kekuatan pertahanan meliputi pembangunan Komponen Utama, Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung yang merupakan kekuatan komponen pertahanan. Komponen Cadangan yang merupakan satuan kekuatan yang berasal dari segenap sumber daya nasional, diperlukan untuk memperbesar dan memperkuat TNI sebagai Komponen Utama. Satuan kekuatan Komponen Cadangan disiapkan, dilatih dan diarahkan agar memiliki kemampuan pertahanan setara dengan kemampuan TNI.</p>
<p>Sebagai Penjabaran dari Pasal  27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka Undang-Undang  Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengamanatkan dalam Pasal 1 angka 2 bahwa Sistem Pertahanan Negara adalah Sistem Pertahanan yang bersifat semesta.</p>
<p>Dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara ditentukan pula bahwa kekuatan pertahanan meliputi tiga komponen yaitu Komponen Utama yang didukung oleh Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung.<br />
Tentang Komponen Cadangan yang berasal dari segenap sumber daya nasional pada hakekatnya adalah implementasi amanat Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang hak dan kewajiban seluruh warga negara dalam upaya bela negara, sehingga sumber daya nasional yang digunakan dalam mewujudkan Komponen Cadangan adalah milik seluruh bangsa Indonesia dalam arti bukan hanya milik negara, sebagai wujud keikutsertaan warga negara dalam bela negara.</p>
<p>Dalam rangka itulah Undang-Undang tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara ini disusun.</p>
<p>Sehubungan dengan perkembangan dan kenyataan dewasa ini serta  dengan tidak mengurangi prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, prinsip hidup berdampingan secara damai, prinsip hukum nasional, ketentuan hukum dan kebiasaan internasional,  maka Undang-Undang  ini disusun sebagai dasar pembentukan Komponen Cadangan.</p>
<p>Mengingat bahwa kekuatan yang diperbesar dan diperkuat itu ialah TNI yang terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, maka konsepsi Komponen Cadangan dalam Undang-Undang ini disusun dalam satuan menjadi Komponen Cadangan matra darat, Komponen Cadangan matra laut, Komponen Cadangan matra udara.  Besarnya kekuatan Komponen Cadangan dibangun sesuai kebutuhan pertahanan negara agar sewaktu diperlukan dalam waktu singkat dapat dikerahkan.<br />
Sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara, maka menjadi Anggota Komponen Cadangan adalah wajib bagi warga negara yang telah memenuhi persyaratan termasuk pengerahan sumber daya nasional lainnya untuk pertahanan negara.</p>
<p>Komponen Cadangan dalam Undang-Undang ini berbeda dengan Cadangan TNI dan/atau Bala Cadangan menurut Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, diantaranya ialah pembinaan Komponen Cadangan  dilakukan oleh Menteri sedangkan pembinaan cadangan TNI dan/atau Bala Cadangan dilakukan oleh Panglima TNI  karena merupakan bagian  organik  dari TNI. Selain itu pengaktifan Komponen Cadangan untuk menghadapi ancaman militer dilaksanakan melalui mobilisasi sedangkan Cadangan TNI dan/atau Bala Cadangan tidak memerlukan mobilisasi.</p>
<p>Komponen Cadangan dalam penugasan atau pembinaannya dapat dipilah menjadi dua yaitu dalam dinas aktif dan tidak dalam dinas aktif, artinya dalam dinas aktif Komponen Cadangan melaksanakan tugas negara dalam bidang pertahanan, dan bila tidak dalam dinas aktif sumber daya nasional yang tergabung dalam Komponen Cadangan kembali melaksanakan tugas semula atau sesuai profesinya masing-masing di luar tugas pertahanan negara.<br />
Anggota Komponen Cadangan yang berada dalam dinas aktif dengan segala akibat yang dialami dalam penugasan pada dasarnya sama dengan pembinaan prajurit TNI, karena tugas dan resiko yang dihadapi sama, bagi Komponen Cadangan yang berasal dari Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, Sarana dan Prasarana Nasional segala kerusakan atau kehilangan pada masa dalam dinas aktif menjadi beban dan tanggung jawab negara baik pemeliharaan, perawatan maupun penggantiannya.</p>
<p>Di atas telah diuraikan bahwa menjadi Anggota Komponen Cadangan untuk warga negara dan sumber daya nasional lainnya adalah wajib dan untuk pelaksanaan tugasnya dibedakan dalam keadaan biasa dan keadaan bahaya, sehingga dalam Undang-Undang ini diatur pula ketentuan pidana sebagai sanksi baik bagi warga negara yang tidak memenuhi kewajibannya.</p>
<p>II.	PASAL DEMI PASAL</p>
<p>Pasal 1<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 2<br />
Yang dimaksud dengan ”Penyelenggaraan Pertahanan Negara” adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara.</p>
<p>Pasal 3<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 4<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal 5<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 6<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 7<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 8<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 9<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (2)<br />
Huruf a<br />
Yang dimaksud dengan “warga negara Indonesia” adalah warga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kewarganegaraan.<br />
Pada usia 18 (delapan belas) tahun seseorang umumnya mulai berada pada tingkat kemampuan jasmani dan rohani yang tenaganya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menjadi Anggota Komponen Cadangan.</p>
<p>Huruf b<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Huruf c<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Huruf d<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (3)<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (4)<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 10<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (2)<br />
Sumpah dan/atau janji yang diucapkan Anggota Komponen Cadangan merupakan jaminan berdasarkan agama, moral dan etika pribadi untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.</p>
<p>Pasal 11<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 12<br />
Ayat (1)<br />
Huruf a<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Huruf b<br />
Yang dimaksud dengan “keberadaannya diperlukan masyarakat” adalah apabila yang bersangkutan dikenakan wajib menjadi Anggota Komponen Cadangan akan menimbulkan kesulitan bagi orang banyak atau masyarakat luas, misalnya guru atau dokter yang bertugas di daerah terpencil.</p>
<p>Huruf c<br />
Yang dimaksud dengan “tugas akhir pendidikan” antara lain, adalah praktek kerja, kuliah kerja nyata dan/atau penulisan skripsi, tesis atau disertasi.<br />
Huruf d<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Huruf e<br />
Yang dimaksud dengan “tugas penting” adalah tugas atau jabatan yang memerlukan keahlian khusus yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri atas usul tertulis dari pimpinan instansi atau lembaga yang bersangkutan.<br />
“Tugas atau jabatan yang memerlukan keahlian khusus” misalnya, ahli nuklir, ahli kimia, dan ahli biologi.</p>
<p>Ayat (2)<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 13<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 14<br />
Ayat (1)<br />
Yang dimaksud dengan “yang mengawaki” adalah manusia yang menjalankan material bergerak misalnya kendaraan darat, kapal dan pesawat terbang dan/atau mengoperasikan material yang tidak bergerak, misalnya petugas meteorologi dan geofisika, petugas komunikasi serta peralatan lainnya.</p>
<p>Ayat (2)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (4)<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 15<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (2)<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (3)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (4)<br />
Yang dimaksud dengan “instansi terkait” adalah instansi yang berhubungan dengan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan dan Sarana Prasarana Nasional.</p>
<p>Ayat (5)<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 16<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 17<br />
Ayat (1)<br />
Yang dimaksud dengan ”masa bakti” adalah periode setelah Anggota Komponen Cadangan diangkat sampai dengan pemberhentian.</p>
<p>Ayat (2)<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (3)<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 18<br />
Ayat (1)<br />
Selama masa bakti Anggota Komponen Cadangan menjalani dinas aktif yaitu menjalani tugas dalam rangka latihan atau mobilisasi.</p>
<p>Ayat (2)<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (3)<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (4)<br />
Yang dimaksud dengan “tingkat keadaan dan kebutuhan” adalah keadaan dan kebutuhan untuk mengikuti berbagai latihan sesuai dengan program yang disiapkan oleh masing-masing matra atau kebutuhan mobilisasi.</p>
<p>Pasal 19<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (2)<br />
Untuk berlaku paling lama 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat ini dimaksudkan sebagai berikut :</p>
<p>a.	apabila mobilisasi sudah melampaui waktu 2 (dua) tahun sejak saat yang bersangkutan dipanggil tetapi belum dicabut maka yang bersangkutan dikembalikan ke kegiatan atau profesi semula; dan</p>
<p>b.	apabila mobilisasi dicabut sebelum masa 2 (dua) tahun sejak saat yang bersangkutan dipanggil, maka yang bersangkutan dikembalikan ke kegiatan atau profesi semula.</p>
<p>Ayat (3)<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 20<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 21<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (2)<br />
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ini dimaksudkan untuk melindungi peserta didik yang menjadi Anggota Komponen Cadangan agar tidak dirugikan dalam hak, misalnya mengikuti ujian.</p>
<p>Ayat (3)<br />
Yang dimaksud dengan “hak-haknya” adalah hak atas penghasilan dan atau kesejahteraan yang diterima bagi dirinya atau keluarganya, tidak boleh berkurang dari saat sebelum tugas sebagai Komponen Cadangan.<br />
Bagi peserta didik hak untuk mengikuti kurikulum dan atau hak akademis lainnya tidak boleh berkurang apabila yang bersangkutan menjalani tugas sebagai Komponen Cadangan.</p>
<p>Pasal 22<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 23<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 24<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal 25<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal 26<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (2)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (3)<br />
Penetapan dinas aktif selama 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah dengan mempertimbangkan agar kegiatan sehari-hari Anggota Komponen Cadangan tidak terlalu terganggu.</p>
<p>Pelaksanaannya dilakukan tidak secara utuh atau berturut-turut selama 30 (tiga puluh) hari melainkan secara penggal waktu tetapi seluruhnya berjumlah 30 (tiga puluh) hari dalam 1 (satu) tahun, meskipun tidak tertutup kemungkinan pada kondisi tertentu dilakukan secara berturut-turut dalam 30 (tiga puluh) hari.</p>
<p>Ayat (4)<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal 27<br />
Yang dimaksud dengan “strategi pertahanan” adalah  perpaduan antara seni dan ilmu dalam menentukan pilihan-pilihan guna mencapai tujuan pertahanan negara. Strategi pertahanan negara disusun berdasarkan 3 (tiga) kaidah penuntun yakni, yang menyangkut  sasaran (ends), alat (means), dan cara dan/atau pendekatan (ways); yang menjawab 3 (tiga) pertanyaan penuntun yang mendasar, yaitu apa yang dipertahankan, dengan apa mempertahankan dan bagaimana mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,dan menjamin keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.</p>
<p>Pasal  28<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 29<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 30<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 31</p>
<p>Ayat (1)<br />
Yang dimaksud dengan :</p>
<p>“Cacat ringan” adalah cacat jasmani dan atau rohani ringan dimana yang bersangkutan masih dapat melaksanakan tugas sebagaimana biasa.</p>
<p>“Cacat sedang” adalah cacat jasmani dan atau rohani yang mengakibatkan penyandang cacat tidak mampu lagi menjalani dinas keprajuritan dengan baik namun masih dapat berkarya di luar lingkungan TNI.</p>
<p>“Cacat berat” adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apapun sehingga menjadi beban orang lain.</p>
<p>“Gugur” adalah menemui ajal dalam pertempuran sebagai akibat langsung tindakan lawan.</p>
<p>“Tewas” adalah menemui ajal dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas, bukan akibat tindakan lawan.</p>
<p>“Dinyatakan hilang dalam tugas” adalah bila seorang Anggota Komponen Cadangan yang dalam melaksanakan tugas pertahanan sebagai akibat dari atau diduga diakibatkan oleh tindakan lawan atau karena hal-hal diluar kekuasaannya tidak kembali bergabung dengan kesatuannya.</p>
<p>Ayat (2)<br />
Pemakaman dengan upacara militer merupakan penghargaan dari negara atas jasa dan pengabdiannya sebagaimana berlaku bagi Prajurit TNI.<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 32</p>
<p>Ayat (1)<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (2)</p>
<p>Huruf a<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Huruf b<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Huruf c<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Huruf d<br />
Yang dimaksud dengan “tabiat yang nyata-nyata merugikan” adalah seperti tidak disiplin dan tidak punya jiwa korsa.</p>
<p>Ayat (3)<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 33<br />
Ayat (1)<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (2)<br />
Yang dimaksud dengan “diberlakukan sebagaimana Anggota Komponen Cadangan yang gugur” adalah bahwa kepada ahli warisnya diberikan hak-hak seperti Anggota Komponen Cadangan yang gugur; apabila yang bersangkutan sudah ada kepastian atas dirinya maka yang bersangkutan diperlakukan sesuai kondisi pada saat ditemukan misalnya meninggal dunia, atau karena alasan yang sah yang bersangkutan tidak dapat bergabung dengan kesatuannya.<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (4)<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Ayat (5)<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 34<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 35<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 36<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 37<br />
Komponen Cadangan sebagai bagian intergal pertahanan negara merupakan kewenangan pemerintah yang diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut dengan melibatkan seluruh sumber daya nasional dan sarana prasarana nasional, dimana sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, namun demikian Komponen Cadangan berkaitan dengan kepentingan daerah, tidak menutup kemungkinan adanya sumber pedanaan lainnya yang sah seperti bantuan/hibah pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat.</p>
<p>Pasal 38<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 39<br />
Cukup jelas</p>
<p>Pasal 40<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 41<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 42<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 43<br />
Cukup jelas.</p>
<p>Pasal 44<br />
Cukup jelas.</p>
<p>TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ………</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pothan.dephan.go.id/penjelasan-ruu-komcad-hanneg/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Naskah RUU Komponen Cadangan</title>
		<link>http://pothan.dephan.go.id/naskah-ruu-komponen-cadangan/</link>
		<comments>http://pothan.dephan.go.id/naskah-ruu-komponen-cadangan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 05 May 2010 01:57:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Pothan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Naskah]]></category>
		<category><![CDATA[Referensi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pothan.dephan.go.id/?p=1363</guid>
		<description><![CDATA[BAB I
PENDAHULUAN
A. 	LATAR BELAKANG
Pertahanan negara merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup suatu negara. Eksistensi sebuah bangsa sangat bergantung kepada kemampuan bangsa tersebut, untuk dapat mempertahankan diri dari setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negara itu sendiri. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki jiwa juang tinggi dan militansi rakyatnya pun telah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>BAB I<br />
PENDAHULUAN</p>
<p>A. 	LATAR BELAKANG<br />
Pertahanan negara merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup suatu negara. Eksistensi sebuah bangsa sangat bergantung kepada kemampuan bangsa tersebut, untuk dapat mempertahankan diri dari setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negara itu sendiri. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki jiwa juang tinggi dan militansi rakyatnya pun telah teruji. Kemerdekaan Indonesia diperoleh melalui perjuangan yang melibatkan seluruh kekuatan bangsa dengan bertumpu pada semangat dan militansi rakyat yang sukar dilawan dengan senjata apapun. Ikrar untuk membela, mempertahankan kemerdekaan, dan menegakkan kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjadi sebuah pandangan hidup bersama bangsa Indonesia. Sebagai bangsa yang beradab, bangsa Indonesia senantiasa menjunjung tinggi perdamaian, dengan memperjuangkan persamaan hak manusia. Penolakan bangsa Indonesia terhadap penjajahan dan ketidakadilan sangat jelas termaktub dalam alinea pertama pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: ”bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”.<br />
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta perdamaian, tetapi lebih mencintai kemerdekaan dan kedaulatan bangsanya. Penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang timbul dengan bangsa lain, akan selalu diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan apabila semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Penghormatan bangsa Indonesia pada prinsip perdamaian bukan berarti kita menjadi bangsa yang lemah dan melupakan kesiapan perangkat pertahanan negara. Adagium klasik mengatakan ”si vis pacem parra bellum”, “jika ingin damai maka harus siap untuk berperang”. Mempersiapkan kekuatan pertahanan adalah sebuah keniscayaan bagi bangsa yang menginginkan perdamaian karena kekuatan pertahanan yang dimiliki sebuah bangsa akan menjadi alat cegah yang ampuh untuk menahan hasrat bangsa lain melakukan konfrontasi. Penyelenggaraan pertahanan negara pada dasarnya tidak ditujukan untuk perang tetapi untuk mewujudkan perdamaian, menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamankan kepentingan internasional, serta menjamin terlaksananya pembangunan nasional.<br />
Dalam penyelenggaraan pertahanan negara, bangsa Indonesia menganut prinsip bahwa setiap warga negara berhak dan wajib terlibat-aktif dalam membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, juga keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pembelaan terhadap negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan-aktif dalam upaya pertahanan negara merupakan sikap, perilaku, tanggung jawab, dan kehormatan yang dijiwai oleh kesadaran dan kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut tertuang secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai aturan dasar yang memberikan hak dan kewajiban kepada setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tidak seorang pun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.<br />
Untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjaga keselamatan segenap bangsa,  bangsa Indonesia telah memilih cara bertahan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 mengatakan: “sistem pertahanan negara bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman”. Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah, dipersiapkan secara dini melalui usaha membangun dan membina kemampuan daya tangkal negara dalam menanggulangi setiap ancaman.<br />
Sistem pertahanan negara bertumpu pada komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Penataan ketiga komponen ini pada dasarnya merupakan langkah nyata dari bangsa Indonesia untuk mengakomodasikan hukum nasional dan internasional, yakni hukum humaniter internasional dalam sistem pertahanan negara dengan mengelompokkan rakyat Indonesia yang termasuk klasifikasi kombatan dan non kombatan pada situasi perang. Bila dikorelasikan dengan ketersediaan sumber daya nasional yang dimiliki, khususnya jumlah penduduk Indonesia, maka komponen cadangan pertahanan negara merupakan salah satu daya tangkal yang efektif dan efisien bagi bangsa Indonesia untuk memperkecil bahkan meniadakan agresi negara lain yang mengancam atau mengganggu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.<br />
Penggunaan istilah cadangan sangat beragam, mencakup aspek komponen pertahanan negara yang luas maupun sempit. Masing-masing negara di dunia ini menggunakan istilah dan metode rekrutmen, pengorganisasian, tugas dan fungsi, cakupan materi undang-undang, dan subyek tentang cadangan pertahanan negara sesuai dengan karakteristik negaranya masing-masing. Pengertian cadangan dalam konteks pertahanan dalam tata Bahasa Inggris adalah reserved. Military Reserved yang diterjemahkan sebagai tentara cadangan merupakan tentara reguler yang dipersiapkan sebagai kekuatan cadangan dari kekuatan utama. Fungsi reserved sendiri adalah simpanan untuk kekuatan bagi setiap matra angkatan bersenjata yaitu angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara, namun statusnya tetap menjadi bagian dari komponen utama pertahanan.  Dalam Dictionary of British Military History (2nd edition) digunakan istilah reservist dengan definisi: A member of the armed forcer who can be called upon for active service in time of war. A reservist is often a person who has served in the armed forces and it then on a reserve list for a specific number of years.  Bagi bangsa Indonesia, komponen cadangan sebagai kekuatan pengganda dibentuk serta dibina guna memperbesar sekaligus memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama serta senantiasa siap untuk sewaktu-waktu dikerahkan melalui mobilisasi apabila negara membutuhkan. Pola pembentukan, pembinaan, dan penggunaan komponen cadangan merupakan model yang efektif dan efisien dalam upaya meningkatkan jiwa militansi warga negara, kesiapan fisik, serta pengetahuan, dan kemampuan pertahanan negara.<br />
Pada era global sekarang dan masa mendatang, potensi konflik antar negara akan selalu berkembang cepat dan cenderung sulit diantisipasi. Konflik kepentingan antar negara untuk mendapatkan kemakmuran pun telah mengubah model agresi militer konvensional menjadi model-model nonkonvensional, yang justru lebih berbahaya bagi keselamatan dan kedaulatan bangsa. Krisis ekonomi yang berimplikasi kepada melemahnya kemampuan sebuah bangsa dalam membangun daya tahannya akan meningkatkan eskalasi dan kompleksitas ancaman. Untuk membangun sebuah sistem pertahanan yang responsif terhadap perubahan tantangan diperlukan kesiapan dari semua elemen bangsa untuk bergerak bersama dalam sebuah sistem yang efisien dan efektif.<br />
Pada sisi lain, telah terjadi mutasi bentuk konflik antar negara menjadi konflik komunal dan pada akhirnya berimplikasi kepada konflik antar negara. Hal tersebut dapat diindikasikan menguatnya konflik komunal di Afrika (12 kasus) dan Asia (112 kasus) pada tahun 2007. Data ini belum terhitung konflik komunal yang terjadi di wilayah lain seperti Eropa, Amerika Tengah dan Timur Tengah. Adapun persentase konflik antar negara secara langsung berkisar 10% dibandingkan dengan konflik-konflik lainnya seperti perang dekolonialisasi, genoside hingga perang antar geng. Catatan di atas menunjukkan bahwa spektrum perang mengalami perluasan. Batasan tradisional antara perang dan damai menjadi tidak jelas. Oleh sebab itu peperangan tidak konvensional/asimetris menjadi lebih mengemuka.  Dalam kondisi seperti ini kesiapsiagaan suatu negara yang selalu terjaga, didukung oleh fleksibilitas dari geostrategi yang dimiliki, sangat dibutuhkan guna menghadapi  kompleksitas tantangan dan ancaman.<br />
Bila melihat kekuatan pertahanan negara saat ini, untuk menjaga wilayah kedaulatan negara yang begitu luas dengan kompleksitas tantangan yang semakin rumit, membutuhkan peningkatan kualitas dan kuantitasnya. Peningkatan kemampuan tersebut membutuhkan dana yang cukup besar, sedangkan alokasi APBN untuk pertahanan negara relatif kecil karena anggaran untuk kesejahteraan rakyat lebih diprioritaskan. Solusi harus segera diambil, agar sistem pertahanan negara tetap terjaga, tetapi keberlanjutan pembangunan juga tidak terabaikan.<br />
Dihadapkan pada keterbatasan kemampuan dan pengaruh perkembangan lingkungan strategis serta perilaku global yang menembus berbagai sendi kehidupan bangsa, setiap negara dituntut untuk dapat menyesuaikan diri terhadap dinamika tersebut, khususnya dalam mempertahankan kedaulatan dan eksistensi bangsa dan negara tersebut. Dengan mempertimbangkan kecenderungan meningkatnya kualitas dan kuantitas ancaman dan atau gangguan terhadap kepentingan nasional, maka pembentukan komponen cadangan perlu segera direalisasikan. Penyelenggaraan komponen cadangan pertahanan negara harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan sebagai “payung hukum operasional politik dan legitimasi politik”. Sehubungan dengan kondisi tersebut, naskah akademis ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pengambil kebijakan dalam merumuskan pembentukan Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan Pertahanan Negara yang efektif dan efisien bagi penyelengaraan pertahanan negara.</p>
<p>1. 	Landasan Filosofis: Pancasila sebagai Landasan Ideal<br />
Pancasila sebagai ideologi Negara Republik Indonesia diyakini kebenarannya untuk membawa bangsa ke masa depan yang lebih baik.  Keyakinan semua warga negara terhadap Pancasila menjadikannya sebagai komitmen bersama untuk pemersatuan bangsa. Selain itu, sebagai sistem nilai yang bertumpu pada prinsip keseimbangan, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan, dan kearifan, Pancasila berfungsi sebagai spirit  dalam membina kehidupan nasional. Dengan demikian, mozaik sistem nilai yang koheren tersebut menjadikan Pancasila mampu mewadahi kebhinekaan bangsa Indonesia. Berbeda namun tetap satu: satu kesatuan negara, bangsa, dan bahasa Indonesia.<br />
Nilai-nilai yang terkandung dalam  Pancasila mengandung lima pesan pokok: yaitu (1) penghayatan dan hakikat martabat bangsa, (2) kesepakatan akan cita-cita nasional, (3) kebulatan tekad untuk mencapai tujuan nasional, (4) mempertahankan, dan (5) memperjuangkan kepentingan nasional serta kesepakatan tentang pencapaian tujuan nasional.  Pancasila menjadi moral kehidupan negara, dalam arti menuntut penyelenggaraan negara menghargai dan mentaati prisip-prinsip moral atau etika politik. Sebagai konsekuensinya, negara tunduk kepada moral dan wajib mengamalkannya. Moral menjadi norma tindakan dan kebijaksanaan negara yang dituangkan dalam perundang-undangan.<br />
Berangkat dari nilai-nilai dasar itulah perlu disusun dan disiapkan suatu mekanisme agar dari segi fisik maupun psikis warga sipil Indonesia dapat dan mampu terlibat dalam pertahanan negara. Mekanisme pertahanan negara ini tetap bertumpu pada prinsip persatuan dan kesatuan. Mekanisme ini juga mesti berprinsip kebersamaan dan keterpaduan sehingga mencerminkan adanya integrasi antar komponen rakyat sendiri. Karena itu satu model pelatihan dan pengorganisasian yang terpadu, berkelanjutan, dan bersifat kesemestaan amat dibutuhkan dalam konteks ini.<br />
Meski bertujuan pertahanan-defensif, mekanisme pertahanan negara harus memperhatikan unsur kesejahteraan calon anggota komponen cadangan. Pertimbangan kesejahteran ini merupakan wujud prinsip keseimbangan dan keselarasan. Pada sisi lain, prinsip keseimbangan dan keselarasan ini pada akhirnya mampu menyiapkan kondisi juang bagi seluruh rakyat Indonesia agar sistem penyelenggaraan pertahanan negara dapat berjalan dengan baik.</p>
<p>2. 	Landasan Yuridis: Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Konstitusional<br />
Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan posisi rakyat sebagai kekuatan pendukung dalam sistem pertahanan negara. Posisi rakyat sebagai kekuatan pendukung ini merupakan refleksi atas prinsip  bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta membela negara. Rakyat berhak dan wajib membela negara demi mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa. Hal ini  merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.<br />
Secara lebih eksplisit Pasal 30 ayat (1) dan (2) berisikan “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.  “Usaha pertahanan dan keamanan negara  dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.” Pasal ini merupakan penegasan yang lebih operasional dari Pasal 27 ayat (3). Selanjutnya Pasal 27 ayat (2) dan (3), “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Konsepsi bela negara adalah konsepsi moral yang terejawantahkan dalam sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara keyakinan kepada Pancasila sebagi ideologi negara dan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia. Sampai saat ini masih banyak warga masyarakat yang memiliki persepsi salah terhadap bela negara dengan mengartikan bela negara identik dengan memanggul senjata, sehingga seolah hanya menjadi urusan TNI saja. Wujud bela negara sendiri berupa spektrum dari berbagai upaya yang beraneka ragam bentuk dan sifatnya yang berpadu meresultante pada upaya untuk mewujudkan kesejahteraan sampai dengan mewujudkan keamanan dalam kerangka membela dan melindungi kepentingan nasional dan kedaulatan negara.  Spektrum wujud bela negara dalam rangka membentuk pertahanan negara dimulai dari yang paling lunak (soft) berupa sifat batin yang abstrak dalam melindungi dan mempertahankan seluruh kepentingan nasional dan kedaulatan negara atas dasar kecintaan kepada negara dan bangsa, dan semua kegiatan untuk meraih kesejahteraan bangsa guna mencapai kondisi ketahanan nasional yang tinggi sampai kepada bentuk mengangkat senjata untuk melindungi kedaulatan negara dan bangsa.<br />
Setiap warga negara selain berhak mendapatkan penghidupan yang layak juga berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Sudah barang tentu, dalam penyelenggaraan komponen cadangan mesti memperhatikan prinsip penghidupan yang layak. Dari sudut kekuatan hukum kedua ayat tersebut secara tegas menyatakan bahwa tidak ada warga negara yang menghindari dari hak dan kewajiban untuk terlibat dalam pertahanan negara. Oleh karena itu, perlu disiapkan dan diorganisasikan suatu mekanisme operasional agar rakyat (sebagai kekuatan pendukung) memiliki kemampuan yang sistemik dalam pertahanan negara, yang diwadahi melalui pembentukan komponen cadangan. Mekanisme operasional komponen cadangan ini haruslah memiliki payung hukum yang kuat dan dibentuk melalui proses demokratis.<br />
Pertahanan negara merupakan manifestasi mempertahankan kemerdekaan dan melalui kemerdekaan itulah, negara Indonesia dapat melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia. Jadi, pertahanan negara pada hakikatnya adalah kewajiban dasar setiap warga yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab, sikap rela berkorban serta yakin pada kekuatan sendiri. Keikutsertaan secara aktif dalam upaya pertahanan negara adalah sebuah kehormatan bagi setiap warga negara, dan merupakan  salah satu wujud pengabdian kepada bangsa dan negara. Bela negara dalam upaya pertahanan negara sebagai wujud dari sikap dan perilaku warga negara  yang dilandasi oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pancasila sebagai ideologi negara. Sikap rela berkorban bagi bangsa dan negara adalah jiwa patriot yang harus dimiliki setiap warga negara yang terlibat dalam proses bela negara.</p>
<p>3. 	Landasan Sosio Historis<br />
Perang kemerdekaan 1945 adalah masa ketika bangsa Indonesia mulai mengorganisasikan angkatan perangnya untuk melawan kaum imperialis. Dalam kaitan ini, laskar-laskar rakyat berada dalam garda terdepan perjuangan, sekaligus cikal bakal tentara nasional yang memiliki daya juang tangguh dan loyalitas tinggi terhadap republik. Pada masa revolusi kemerdekaan, semua komponen bangsa terlibat dalam perjuangan perang semesta melawan kekuatan penjajah, meski keterlibatan warga sipil dalam perang kemerdekaan tersebut amat tergantung pada kemauan dan kesukarelaan mereka sendiri.<br />
Gagasan tentang pelibatan warga sipil sebagai salah satu komponen perang sendiri dapat dilacak pada saat Perang Dunia I, ketika era penjajahan Belanda. Pada saat itu, Pemerintah Kolonial Hindia Belanda merencanakan wajib militer (hulplenger) untuk warga sipil dalam  rangka menghadapi perang. Namun karena alasan keuangan, wajib militer ini ditangguhkan. Penangguhan tersebut juga disertai alasan lain. Pemerintah kolonial khawatir bila wajib militer terselenggara, secara tidak langsung memberikan pendidikan militer bagi para bumiputera. Tentu saja hal tersebut dipandang dapat menggoyahkan sistem kekuasaan kolonial Belanda.<br />
Tahun 1927, Pemerintah kolonial menetapkan defensie gronslage (dasar-dasar pertahanan). Kebijakan ini mengatur penggunaan Bumiputera sebagai bagian dari kekuatan pertahanan dengan masa ikatan dinas selama 1,5 tahun. Sementara Bumiputera yang dimobilisasikan untuk tugas tempur memiliki ikatan dinas 3 tahun. Kekuatan pertahanan pertama bermasa kerja 16 tahun, sedangkan kekuatan tempur bermasa cadangan 12 tahun. Secara umum, sistem penggunaan bumiputera untuk pertahanan di masa kolonial Belanda ini berdasarkan prinsip sukarela meski dilakukan dengan sistem seleksi.<br />
Ketika masa mempertahankan kemerdekaan, keterlibatan warga sipil sebagai unsur pertahanan negara lebih bervariasi. Pada awal revolusi, Pemerintah Indonesia tidak membentuk tentara resmi. Elemen pembentukan BKR, TKR, TRI hingga TNI dibangun dengan tiga unsur utama yang masing-masing memiliki latar belakang yang berbeda yakni mantan anggota KNIL, mantan anggota PETA, dan laskar rakyat. Tiga kekuatan inilah yang menjadi tulang punggung awal militer Indonesia hingga kini.<br />
KNIL yang terdiri dari mantan tentara Belanda yang nonaktif pasca kekalahan Belanda oleh Jepang. Pada 5 Oktober 1945, 13 dari 15 mantan perwira KNIL masuk ke dalam TKR sehingga menjadikan militer Indonesia memiliki organisasi yang lebih baik. Sedangkan  PETA (Pembela Tanah Air) yang pada awalnya bernama “Pasukan Sukarela Untuk Membela Tanah Jawa” dan juga Heiho serta Giyugun (bagian dari kekuatan darat), Kaigun (bagian dari angkatan laut), dan Rikugun Koku Butai, Kaigun Koku Butai serta Napo Koku Kabusyiki (bagian angkatan udara) merupakan anggota-anggota masyarakat yang sudah terlatih, memiliki kemampuan militer, dan jumlah yang cukup besar yang pada awalnya dipersiapkan Jepang untuk menghadapi perang dengan negara sekutu. Sebagai satu wadah keterlibatan aktif dalam berperang mempertahankan kemerdekaan, laskar rakyat sendiri muncul karena kesadaran masyarakat dalam melawan kolonialisme. Dalam perkembangan selanjutnya, laskar-laskar rakyat ini semakin tumbuh seiring dengan perkembangan partai politik dan menjadi afiliasi barunya.<br />
Apabila kita menilik kondisi Indonesia pada era Revolusi fisik pada tahun 1945-1949, kita dapat melihat bahwa masa itu adalah suatu periode dimana Indonesia harus mempertahankan kemerdekaan yang baru diproklamirkannya. Pasukan Sekutu dan Belanda, beberapa kali melakukan aksi polisionil sebagai kedok untuk melegitimasi agresi militer di beberapa kota. Tindakan ini mendapat perlawanan dari rakyat dan salah satu peristiwa besar adalah Perang heroik 10 November 1945 di Surabaya. Pada periode revolusi fisik inilah seluruh elemen rakyat terlibat dalam perang fisik secara gerilya, sebuah perang yang melahirkan konsep perang dan pertahanan semesta, yang kelak dikembangkan menjadi doktrin Sistem Pertahanan Rakyat Semesta.<br />
Di sisi lain, para pemuda yang mengisi perjuangan dengan membentuk berbagai laskar, sesungguhnya adalah organisasi yang tidak bersenjata, tidak terlatih, dan tidak memiliki pemimpin yang berpengalaman militer profesional. Laskar-laskar ini juga seringkali terlibat dalam bentrokan kekerasan satu sama lain karena persoalan ideologi atau berebut senjata. Beberapa laskar memiliki disiplin yang begitu rendahnya sehingga penduduk sering takut akan tingkah laku dan tindakan mereka yang sewenang-wenang. Dalam situasi demikian, tentu saja upaya penegakan hukum menjadi sangat sulit. Selain itu,  di beberapa daerah juga terjadi “revolusi sosial” menggeser kedudukan elite para bangsawan dan kerajaan, seperti di Aceh dan Sumatera. Berangkat dari situasi keamanan inilah dibentuk Badan Keamanan Rakyat dan segera berubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat pada 5 Oktober 1950.  Dengan menggunakan kata tentara maka peruntukannya menjadi jelas: bahwa Republik Indonesia memiliki kepentingan mempertahankan dirinya dari ancaman agresi pihak luar. Selain itu juga sebagai upaya merestrukturisasi dan mengintegrasikan seluruh sumber daya militer yang profesional ke dalam suatu organisasi yang hirarkis dan tertata demi kepentingan nasional.<br />
Sebagai bagian dari konsep pertahanan negara, istilah “cadangan” sendiri mulai dikenal pada masa demokrasi liberal (1950-1959) dengan nama Corps Tjadangan Nasional (CTN) hingga Pemberlakuan Wajib Militer. Corps Tjadangan Nasional (CTN) berfungsi untuk mobilisasi nasional. Konsep ini diimplementasikan oleh bangsa Indonesia pada saat melaksanakan operasi pembebasan Irian Barat dengan motto Tri Komando Rakyat (TRIKORA) yang melaksanakan mobilisasi dengan melibatkan seluruh rakyat Indonesia pada waktu itu untuk melaksanakan wajib militer, memperbesar kekuatan TNI pada saat itu (tahun 1959 – 1962). Selanjutnya pada masa Demokrasi Terpimpin, pengertian konsep cadangan agak bergeser. Konsep ini merujuk pada militer sukarela atau militer wajib.   Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1963, istilah cadangan nasional hanya mencakup tentara reguler dan tentara wajib militer yang telah habis masa baktinya dalam dinas ketentaraan.<br />
Pengertian konsep cadangan semakin mengerucut dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982. Meski sama-sama sebagai kekuatan cadangan, konsepsi dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 1982 ini membedakan kekuatan cadangan dalam pengertian wajib dan sukarela dari sudut perekutan para anggotanya. Komponen cadangan-wajib terdiri atas anggota Tentara Nasional Indonesia yang telah menyelesaikan masa dinasnya karena pilihannya sendiri maupun karena panggilan negara. Sedangkan komponen cadangan-sukarela adalah terdiri atas anggota Rakyat Terlatih dan mantan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan.<br />
Uraian sejarah perkembangan konsep “cadangan” tersebut memperlihatkan bahwa pelibatan warga sipil sebagai kombatan adalah keharusan. Fakta historis, khususnya pada masa awal kemerdekaan di atas, menunjukkan bahwa komponen cadangan terbentuk secara spontan dan bertumpu pada prinsip kesukarelaan warga sipil untuk membela negaranya dalam situasi mendesak. Sejatinya spontanitas tersebut merupakan wujud rasa memiliki yang dalam terhadap negara, sekaligus hasrat kuat agar mereka dapat menentukan masa depannya sendiri di masa mendatang. Tepatlah kiranya apa yang dikatakan oleh Bung Karno ketika ia berpidato saat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, “sekarang tibalah saatnya kita benar-benar mengambil nasib bangsa dengan nasib tanah air di dalam tangan kita sendiri. Hanya bangsa yang berani mengambil nasib dalam tangan sendiri, akan dapat berdiri sendiri dengan kuatnya”.<br />
Begitu juga pemberdayaan semua komponen bangsa diperlukan dalam mempertahankan kedaulatan negara. Hal ini juga sesuai dengan amanat Panglima Besar Jenderal Sudirman: “bahwa negara tidak cukup dipertahankan oleh tentara saja, maka perlu sekali mengadakan kerjasama yang seerat-eratnya dengan golongan serta badan-badan di luar tentara.” Pernyataan Panglima Besar Sudirman pada Konferensi Tentara Keamanan Rakyat di Markas TKR Jogjakarta tanggal 12 November 1945 merupakan keputusan yang ditindaklanjuti oleh Tentara Keamanan Rakyat waktu itu yang kemudian menjadi TNI, untuk selalu bersama rakyat menyelenggarakan pertahanan negara mempertahankan kemerdekaan.  Panglima Besar Jenderal Sudirman juga mengatakan bahwa “kemerdekaan jang telah dimiliki dan dipertahankan djangan sekali-kali dilepaskan dan diserahkan kepada siapapun jang akan mendjajah dan menindas kita” (amanat Panglima Besar Sudirman yang disampaikan dalam Pidato di Yogyakarta 22 Juli 1947 sehari sesudah Counter Command dikeluarkan). Sebagai seorang pemimpin, Jenderal Sudirman menyadari bahwa untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari kaum penjajah, bangsa Indonesia harus memberdayakan seluruh potensi sumber daya nasional yang dimiliki. Mengingat sejarah semacam ini bukanlah sebuah romantisme tetapi hendak menunjukkan bahwa komponen cadangan bukanlah sebuah ide yang ahistoris dalam sejarah Republik Indonesia.</p>
<p>B. 	IDENTIFIKASI MASALAH<br />
Mengacu pada paparan “Latar Belakang” terdapat beberapa permasalahan yang dirumuskan.<br />
1.	Yang pertama adalah apakah yang dapat diungkapkan untuk menjadi dasar pertimbangan perlu dibentuknya Undang-Undang tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara?<br />
2.	Bagaimanakah konsep pengaturan pertahanan dan partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam pertahanan keamanan negara diatur dalam Undang-Undang tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara ditinjau dari kondisi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara khususnya dari aspek pertahanan saat ini dan masa yang akan datang?<br />
3.	Bagaimanakah pola pemberdayaan sumber daya nasional dan sarana prasarana nasional dalam sistem pertahanan negara?<br />
4.	Bagaimana penyelenggaraan transformasi sumber daya nasional dan sarana prasarana nasional menjadi sumber daya pertahanan negara?</p>
<p>C. 	TUJUAN DAN KEGUNAAN</p>
<p>1. 	Tujuan<br />
Maksud penyusunan naskah akademik ini adalah untuk memberikan justifikasi ilmiah dan pemahaman tentang komponen cadangan pertahanan negara sebagai wadah keikutsertaan secara aktif setiap warga negara Indonesia dalam upaya bela negara dan diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.<br />
Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah untuk memberikan masukan kepada penentu kebijakan (stakeholder) dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara. Masukan tersebut memuat pokok-pokok pemikiran dan aspirasi aktual yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Selanjutnya, masukan tadi dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyusun kebijakan pada tahap lebih lanjut terkait dengan penyelenggaraan pembentukan, pembinaan, penggunaan, dan pengakhiran komponen cadangan.</p>
<p>2. 	Kegunaan<br />
Dengan adanya naskah akademik ini maka tersusunlah rujukan akademik mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara yang komprehensif, akomodatif, responsif, dan demokratis. Selain itu juga, dapat dimungkinkan terwujudnya konsep dasar Rancangan Undang-Undang tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara yang mampu memberikan kontribusi positif sesuai dengan dinamika dan perkembangan tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.</p>
<p>D.	METODE PENELITIAN<br />
Dalam khazanah ilmu hukum dikenal dua jenis penelitian, yaitu penelitian yuridis normatif dan penelitian yuridis empiris. Keduanya dapat dikelompokkan sebagai penelitian normatif. Penelitian normatif adalah penelitian yang digunakan oleh ilmu yang mempunyai objek penelitian norma. Norma dipahami sebagai sebuah patokan atau pedoman. Dalam hal ini pedoman atau patokan yang berkaitan dengan sikap tindak atau perilaku manusia. Ilmu hukum termasuk merupakan ilmu normatif yang berkaitan dengan sikap tindak manusia dan juga masyarakatnya. Dalam ilmu itu coba dipelajari, diteliti dan juga diungkapkan pemahaman manusia dan masyarakatnya mengenai apa yang menjadi pedoman atau patokan bagi sikap tindak atau perilaku mereka dan juga kemudian mengusulkan (memberikan rekomendasi) secara teknis atau operasional (sebagai tindak lanjut) bagaimana norma atau patokan atau pedoman itu dapat disusun atau dibentuk.<br />
Penelitian normatif tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan cara yang sedemikian kualitatif dan atau juga kuantitatif (dalam pengertian memperoleh data secara kuantitatif berkaitan dengan fakta atau bahan-bahan hukum yang dapat dikuantifisir). Pada umumnya penelitian normatif begitu kental diwarnai oleh pendekatan yang kualitatif. Karena itu, penelitian normatif lebih dikenal dalam nuansa yang begitu kualitatif, walaupun tidak menutup kemungkinan pendekatan kuantitatif. Pendekatan kuantitatif biasanya digunakan untuk memperoleh data yang lebih bersifat infrastruktur teknis dari keberadaan norma (hukum).<br />
Penelitian yang digunakan dalam penyusunan naskah akademik ini adalah penelitian normatif yang menggunakan pendekatan kualitatif. Secara normatif penelitian yang bersifat kualitatif diperoleh dengan melakukan studi kepustakaan. Melalui studi kepustakaan diharapkan dapat menggali data dan informasi sesuai dengan prinsip-prinsip rasional, kritis, objektif, dan impersonal dari berbagai sumber. Sedangkan secara empiris, penelitian kualitatif untuk menyusun naskah akademik ini dilakukan dengan mengadakan konsultasi publik dengan. Konsultasi publik yang dilakukan dengan menggunakan roundtable discussion atau focus group discussion/FGD dengan mengundang para ahli yang memahami kondisi pertahanan negara di lingkungan Departemen Pertahanan dan narasumber lainnya.<br />
Melalui pendekatan tersebut di atas, diharapkan naskah akademik ini  dapat dijadikan sebagai dasar atau acuan bagi pemegang kebijakan dalam menelaah tentang komponen cadangan pertahanan negara. Berbagai argumen yang disajikan dalam naskah akademik ini menunjukan bahwa keberadaan komponen cadangan sangatlah vital. Ia berfungsi sebagai pengganda kekuatan komponen utama dalam situasi perang.</p>
<p>BAB II<br />
DASAR PENYUSUNAN NORMA</p>
<p>A. 	WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI LANDASAN VISIONAL<br />
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya sebagai negara kepulauan dengan kebhinekaannya. Wawasan Nusantara mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam melaksanakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam kehidupan nasional, wawasan nusantara diaktualisasikan dan diimplementasikan sesuai perkembangan lingkungan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan serta menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam memanfaatkan potensi kekayaan alam yang berwawasan lingkungan.<br />
Wawasan Nusantara merupakan perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan pertahanan. Hal ini mengandung arti bahwa setiap ancaman terhadap sebagian wilayah Indonesia pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap kedaulatan nasional yang harus dihadapi bersama dengan mengerahkan segenap daya dan kemampuan.  Lowry menulis “The Wawasan Nusantara provides a focus for national development and defence and security planning by giving practical expression to the national motto of ‘unity in diversity’.  Dengan demikian, konsep wawasan nusantara menjadi penting di tengah keragaman etnis dan budaya. Oleh karena itu diperlukan satu mekansime penumbuhan kesadaran kolektif bangsa yang diikat dan bertumpu pada doktrin  wawasan nusantara ini.<br />
Penerapan pertahanan yang bersifat kesemestaan dengan melibatkan rakyat dan seluruh sumber daya nasional serta sarana prasarana nasional harus betul-betul disesuaikan dengan kondisi geografis, geopolitik, dan geostrategis bangsa. Bung Karno dalam pidatonya yang berjudul “Susunlah Pertahanan Nasional Bersendikan Karakteristik Bangsa,” pada tahun 1965 pada waktu peresmian berdirinya LEMHANAS menyatakan, “kalau mau mengetahui bagaimana suatu negara dijadikan besar, harus mengetahui geopolitik bangsa itu.” Sebagai negara kepulauan, geopolitik Indonesia tidak akan sama dengan negara kota seperti Singapura. Demikian pula sistem pertahanan dan geopolitik Indonesia sebagai negara berkembang tidaklah sama dengan negara maju seperti Amerika Serikat.<br />
Dengan sumber daya manusia dan kekayaan sumber daya alam serta  buatan yang dimiliki, tentu saja Indonesia membutuhkan model penyiapan dan  pelatihan pengorganisasian warga negara yang spesifik agar sistem pertahanan Indonesia mampu menghadapi ancaman militer. Model penyiapan tersebut juga harus mempertimbangkan geografi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan terluas di dunia dengan kondisi demografinya yang khas. Begitu pula terbatasnya kemampuan ekonomi bangsa saat ini, harus menjadi perhatian penting dalam membangun sistem pertahanan negara. Dengan kata lain, penyelenggaraan komponen cadangan sebagai salah satu unsur sistem pertahanan negara harus diselenggarakan dan dilaksanakan sejak dini, total, terpadu, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan kemampuan negara.</p>
<p>B. 	KETAHANAN NASIONAL<br />
Naskah akademik RUU Komponen Cadangan pertahanan negara sangat dibutuhkan. Naskah ini berisikan ide awal pembentukan payung hukum penyelenggaraan komponen cadangan dalam sistem pertahanan negara. Sebagai naskah akademik dari suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi segenap komponen bangsa, ia didasarkan pada pemikiran yang bersifat konseptual yang di dalamnya terdapat nilai-nilai yang menjadi dasar dari adanya sebuah prinsip atau asas keberadaan norma.<br />
Ketahanan nasional  sebagai implementasi dari konsep geopolitik adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional: ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Ketahanan nasional ini dirancang secara terintegrasi dan bertumpu pada dimensi  keuletan dan ketangguhan sehingga mampu mengembangkan diri dalam rangka menghadapi dan mengatasi segala ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung. Sistem ketahanan yang terintegrasi dapat menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa, dan serta perjuangan mencapai cita-cita tujuan nasional. Faktor-faktor tersebut merupakan kekuatan nasional yang harus dipersiapkan dan dibangun sehingga menghasilkan suatu kondisi yang dinamis dan kondusif dalam mewujudkan daya tangkal bangsa.<br />
Penyiapan dan pembentukan komponen cadangan merupakan penciptaan daya tangkal dan keuletan bangsa dalam sistem pertahanan negara yang integral untuk memperbesar dan memperkuat kemampuan komponen utama. Penyiapan dan pembentukan ini bagian dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang harus tetap berjalan seimbang dan menyatu dalam sistem pembangunan nasional baik dari aspek kesejahteraan maupun dari aspek pertahanan.</p>
<p>C.	PERKEMBANGAN PROFESIONALISME TNI<br />
TNI lahir dari sebuah proses yang unik dan khas. Ia tumbuh  bersama-sama dengan proses berdirinya negara Republik Indonesia. Militer Indonesia adalah tentara yang muncul secara spontan. Tentara yang tidak dibentuk oleh pemerintah, tidak juga oleh sebuah partai politik maupun pemerintahan kolonial. Artinya, tentara membentuk dirinya sendiri, karena elite politik ragu-ragu untuk membentuk tentara pada hari-hari awal setelah proklamasi kemerdekaan.<br />
Suasana kebatinan terbentuknya TNI adalah:  Pertama, sebagai upaya mempertahankan Republik Indonesia dari upaya pengambilan kembali oleh pihak Belanda melalui perantaraan pasukan sekutu. Kedua, sebagai upaya menegakkan keamanan di dalam kehidupan sosial di masyarakat pada masa itu.<br />
Kondisi revolusi membuat gejolak sosial begitu tinggi, sebab tidak satu otoritas tunggal yang berwenang dan berwibawa. Militer yang tumbuh dalam situasi masyarakat yang penuh dengan gejolak sosial tersebut, secara ideologis terpecah-pecah, dan politik yang tidak stabil cenderung menghasilkan militer bersifat pretorian. Tentara pretorian memiliki kesadaran diri bahwa merekalah pengawal dari proses pembentukan bangsa (nation building). Mereka merasa bertanggung jawab untuk “meluruskan” arah negara yang menurut mereka sedang menyimpang.<br />
Suasana kebatinan inilah yang memunculkan paradigma mengenai pertahanan dan keamanan meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat. Paradigma tersebut terejawantah pada doktrin Dwi Fungsi ABRI dimasukan dalam konsep teritorial. Ada pretorian yang bersifat guardian, ada pula yang bersifat ruler. Jika pretorian pengawas (guardian pretorian) melakukan kontrol dan indoktrinasi pada tingkat rendah, maka pretorian pemerintah (ruler pretorian) melakukannya pada tingkat tinggi. Hal ini disebabkan karena pretorian ruler mempunyai tujuan jangka panjang dalam bidang politik dan ekonomi. Sedangkan pretorian gardian berkuasa pada jangka waktu tertentu. Sesudah itu kekuasaan negara dikembalikan ke sipil dan militer (pretorian gardian) pun kembali ke barak.   Peranan sosial-politik tentara dimulai ketika doktrin “Jalan Tengah” diperkenalkan oleh Jenderal A.H. Nasution pada tahun 1958.  Doktrin ini menekankan bahwa tentara tidak lagi hanya akan jadi penonton, tetapi juga harus diberi kesempatan untuk memanfaatkan kemampuan non-militer mereka. Sejalan dengan itu Jenderal A.H. Nasution juga menyiapkan doktrin perang gerilya dan pengelolaan teritorial. Kedua hal tersebut yang membuka jalan agar militer memenuhi panggilannya ke dunia sosial-politik. Sejarah kemudian mencatat bahwa ternyata institusi militer tidak bisa menghindari persoalan abuse of power dari doktrin Dwifungsi TNI, khususnya di masa era Orde Baru.  Meski begitu, jalan sejarah sudah membuktikan bahwa dasar-dasar dari stabilitas politik pada tahun 1966-1970 dimantapkan lewat peranan Dwifungsi ABRI. Stabilitas yang dimantapkan pada tahun-tahun itu menghasilkan sejumlah perubahan besar di bidang sosial, ekonomi dan politik selama 25 tahun lebih, yang akhirnya melahirkan masyarakat baru dan tatanan ekonomi baru. Masyarakat baru dan tatanan perekonomian baru tentunya membutuhkan pola penanganan yang baru. TNI cukup peka akan perubahan sejarah ini. TNI selalu menyesuaikan panggilan dirinya sesuai dengan jiwa jaman. Secara konseptual, TNI memperbaiki profesionalismenya dan melakukan reposisi. Maka pada tanggal 20 April 2000, dalam keterangan pers selepas menutup Rapat Pimpinan TNI, Panglima TNI Laksamana Widodo Adi Subroto menjelaskan “tugas utama TNI sekarang ini adalah sebagai komponen utama pertahanan negara bertugas menggagalkan setiap agresi terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah negara, serta menjamin kepentingan nasional Republik Indonesia baik pada lingkup domestik maupun lingkup internasional”.  Juga senantiasa ditekankan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam berbagai  kesempatan.<br />
Penjelasan diatas menegaskan perkembangan signifikan TNI dan juga kehidupan pemerintahan di Indonesia karena dengan demikian secara de facto peranan sosial-politik TNI ditinggalkan. Sebenarnya ada kerinduan yang mendalam dari kalangan sipil agar TNI menjadi semakin profesional. Profesionalisme TNI inilah yang diharapkan memberi stabilitas dalam proses demokrasi di Indonesia. TNI mengikuti dan menangkap kehendak zamannya. Untuk itu segala kebijakan TNI tentunya akan sedapat mungkin diselaraskan dengan tuntutan masyarakat dan profesionalisme TNI. Perlu disadari bahwa adalah kewajiban setiap warga negara dalam melakukan pembelaan negara dan ini diatur oleh Undang-Undang Dasar. TNI sendiri memiliki fungsi melatih rakyat dalam upaya pembelaan negara. TNI adalah komponen utama dalam menghadapi invasi langsung dari pasukan asing. Sikap profesionalisme TNI akan menetapkan fungsi komponen cadangan untuk membantu komponen utama dalam menghadapi agresi dari luar tersebut.<br />
Di masa mendatang agresi negara luar atas bangsa Indonesia diperkirakan akan kecil kemungkinannya, upaya-upaya diplomasi pasti akan didahulukan jika terjadi ketegangan. Akan tetapi komposisi geopolitik dunia yang sering kali tidak terduga tetap membuka peluang kemungkinan terjadinya perang. Beberapa wilayah masih menyimpan ketegangan, sebut saja Cina-Taiwan, Pakistan-India, Iran-Amerika, dan Israel dengan negara Timur Tengah. Belum lagi kemungkinan adanya krisis pangan dan energi di masa mendatang yang juga bisa memicu konflik di tingkat regional ataupun global.<br />
Ciri globalisasi sendiri adalah keterhubungan antara negara-negara di dunia, dengan kata lain krisis di satu wilayah bisa secara cepat berdampak ke wilayah lain. Indonesia sendiri adalah negara kepulauan dengan wilayah yang luas, memiliki banyak pulau, terletak di persimpangan lalu lintas dunia yang memiliki implikasi luas terhadap berbagai permasalahan keutuhan wilayah dan kedaulatannya. Kondisi geografis ini membutuhkan banyak personil ketika harus dipertahankan dari serangan luar. Bangsa Indonesia memiliki kekayaan berupa  sumber daya manusia dan sumber daya alam sebagai potensi pertahanan negara, walaupun negara memiliki keterbatasan anggaran untuk pendanaan. Jika harus membiayai secara reguler sejumlah prajurit yang ideal yang dapat mengawal seluruh wilayah teritori Indonesia di saat terjadinya perang, memang cukup sulit. Dengan demikian metode yang dipakai dalam memahami dan membina komponen cadangan tidak bisa lagi seperti di era Perang Dingin: “alert-train-deploy” tetapi harus menjadi “train-alert-deploy”.<br />
Komponen cadangan tidak seperti instrumen persenjataan yang bisa diadakan segera dan langsung dipergunakan. Untuk membentuk komponen cadangan yang siap pakai membutuhkan waktu, melalui proses pelatihan dan pembinaan yang komprehensif. Artinya, komponen cadangan masa kini seyogyanya sudah disiapkan jauh-jauh hari sebelum dilibatkan ke dalam perang, yang digariskan dalam grand strategi jangka panjang sistem pertahanan negara. Manfaat lain yang dapat diperoleh dari proses pelatihan komponen cadangan adalah diseminasi sekaligus memantapkan gagasan nasionalisme dan semangat patriotisme. Negara Indonesia sesungguhnya adalah sebuah imagined communities. Jika unsur-unsur di dalamnya tidak lagi memiliki bayangan tentang ke-Indonesian maka keutuhannya menjadi rentan. Kedua nilai tersebut menjadi penting di saat konflik horisontal atau komunal muncul beberapa kali di tanah air pada masa 1999-2000,  Berdasarkan pemikiran di atas maka pembentukan komponen cadangan adalah sesuatu yang strategis. Jika hal ini bisa dipahami maka sebetulnya pembentukan komponen cadangan bukan hanya karena nilai urgensinya tapi lebih kepada nilai strategisnya. Bahwa ia perlu ada demi kepentingan pertahanan dan bela negara di masa mendatang yang harus mulai disiapkan dari masa kini.</p>
<p>D. 	PERBANDINGAN KOMPONEN CADANGAN DI NEGARA LAIN<br />
Sebagian negara memiliki komponen cadangan sebagai bagian dari sistem pertahanan negara. Di negara lain, secara umum fungsi komponen cadangan dibagi menjadi: fungsi mobilisasi dan fungsi non-mobilisasi. Ada dua pola pengangkatan komponen cadangan nasional yang umum dilakukan. Pertama adalah enlistment, yaitu kewajiban bagi mereka yang memenuhi syarat kesehatan dan syarat-syarat yang lain.  Kedua adalah recruitment melalui pendaftaran secara sukarela.  Pada bagian ini akan diperbandingkan konsep komponen di beberapa negara sehingga secara teknis menjadi satu masukan tersendiri bagi penyusunan komponen cadangan dan menghasilkan suatu produk naskah akademik yang sesuai bagi kepentingan pertahanan negara secara komprehensif dan integral</p>
<p>1. 	Asia Tenggara<br />
Dalam tingkat regional khususnya di Asia Tenggara dari segi demografis dan sosio-kultural relatif memiliki kesamaan dengan Indonesia, komponen cadangan juga dikenal di Filipina meski dengan bahasa yang berbeda. Komponen cadangan terdiri dari dua bagian: Auxiliary Reserve Units yang direkrut dari kaum sipil yang bekerja di sektor publik. Kedua, Citizens Armed Forces Geographic Units (CAFGUs) yang direkrut dari penduduk sipil biasa. CAFGUs itu sendiri dibagi lagi menjadi non-active military reserve dan militia units (kelompok paramiliter) yang ditugaskan untuk melakukan aktivitas counter-insurgency. Khusus untuk Auxiliary Reserve Units (yang merupakan salah satu komponen di dalam reserve forces), anggota-anggotanya diangkat dari kalangan sipil tetapi yang bekerja di sektor publik (pegawai negeri). Unit ini memang dimaksudkan untuk memberikan dukungan bagi tentara reguler.<br />
Sedangkan di Malaysia pelibatan warga negara dalam bela negara dikenal dengan nama Program Latihan Khidmat Negara (PLKN) atau Malaysian National Service. Landasan pembentukan bela negara berupa wajib militer di Malaysia pada dasarnya sebagai upaya untuk menciptakan satu kesatuan sebagai warga negara Malaysia. Hal ini terjadi karena kuatnya politik ras dalam paradigma pembangunan Malaysia yang memberikan fasilitas yang lebih kepada kalangan pribumi/bumiputera. Pelatihan berupa wajib militer di Malaysia dilakukan selama 3 bulan di camp pelatihan fisik dimana diisi oleh anak-anak muda dari berbagai etnis. Total waktu pelatihannya sendiri mencapai 9 bulan dan bisa diperpanjang 2 tahun.  Program Latihan Khidmat Negara tidak berlaku untuk pengidap sakit jiwa, cacat, orang yang menjalani hukuman, dalam perawatan sakit dan perawatan narkoba. Program Latihan Khidmat Negara (PLKN) adalah pelibatan masyarakat sipil sebagai implementasi strategy of denial yang mencegah pihak penyerang memperoleh kemenangan.</p>
<p>2. 	Timur Tengah<br />
Bela negara di Israel dinamakan Israel Defense Force/IDF. IDF pertama kali dicanangkan pada tanggal 26 Mei 1948. Latar belakang peperangan panjang dengan negara-negara Arab mengharuskan Israel memiliki kekuatan militer yang tangguh, apalagi jika dibandingkan dengan luas geografis yang terbatas dan jumlah penduduknya yang sedikit.  Karena Israel memberdayakan dan melibatkan warga sipil dalam pertahanan negara. Keterlibatan masyarakat sipil dalam IDF berlaku wajib semua orang bahkan kalangan imigran sejak usia 18 tahun. Masa bhakti servis wajib militer ini memiliki keragaman tergantung kebutuhan IDF. Keterlibatan perempuan dalam bela negara hanya dibedakan lama baktinya saja (perempuan kurang dari 2 tahun dan laki-laki selama 3 tahun). Meski berlaku untuk semua pihak, bela negara dalam bentuk wajib militer tidak berlaku bagi kalangan minoritas, sakit fisik maupun psikologi, perempuan yang sudah menikah atau perempuan yang sudah memiliki anak, laki-laki dan perempuan yang mengabdikan hidup dalam dunia keagamaan dan bekerja dalam bidang sosial.<br />
Pengkordinasian bela negara melaksanakan pertahanan negara langsung dibawah pimpinan Menteri Pertahanan yang diwakilkan oleh The Chief of the General Staff. Teknis latihan pertahanan negara dilakukan melalui pelatihan selama 1 bulan dalam setahun hingga berusia 43-45 tahun dan bisa dimobilisasi ketika diperlukan.</p>
<p>3. 	Asia<br />
India memisahkan antara reguler forces sebagai kekuatan utama dalam menghadapi perang. Dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan penguasaan teknologi yang tinggi secara teknis kemampuan regular force sudah mencukupi dalam mengawal kedaulatan negara. Konteks bela negara melaksanakan pertahanan negara di India  menempatkan Paramilitary Forces yang dipersiapkan dan diperbantukan guna melaksanakan tugas internal. Dalam kewenangannya sendiri Regular Forces berada di bawah otoritas Ministry of Defense, sementara Paramilitary Forces berada di bawah otoritas Department of Home Affairs yang sekaligus menunjukkan bahwa mereka diarahkan untuk melaksanakan tugas-tugas counter-insurgency.</p>
<p>4. 	Eropa<br />
Sistem bela negara di Jerman dikenal dengan Wehrpflicht dan dikhususkan untuk warga sipil berjenis kelamin laki-laki selama 9 bulan. Wehrpflicht bisa diganti dengan kegiatan sosial yang diatur oleh peraturan pemerintah. Sebagai salah satu bentuk rekonsiliasi nasional, wehrpflicht tidak berlaku bagi anggota keluarga yang mengalami operasi pada zaman rezim Nazi. Pada zaman Nazi, Hitler pernah mewajibkan wajib militer bagi penduduk (laki-laki dan perempuan) yang berusia 18-45 tahun meskipun menurut Perjanjian Versailess (1919), Jerman dilarang mengadakan wajib militer.  Sedangkan pertahanan negara dilaksanakan dengan wajib militer selama 18 bulan untuk laki-laki sipil. Teknis pelaksanaan bela negara melaksanakan pertahanan negara di Jerman dilaksanakan saat seseorang memasuki usia 18-27 tahun. Pelaksanaannya sendiri pada tahun 2008 hanya satu tahun. Wehrpflicht tidak berlaku untuk dokter umum, guru, yang memiliki anak dengan usia kurang dari 3 tahun, sampai alumni lulusan universitas negeri yang memiliki pendidikan militer.  Selama dinas wehrpflicht, warga negara yang mengikutinya mendapatkan hak-hak yang menjamin kebutuhan dasar (seperti upah yang disesuaikan dengan ranking, bonus, makanan tambahan dan lainnya).</p>
<p>5. 	Amerika<br />
Di Amerika Serikat, komponen cadangan nasionalnya terdiri dari: (i) Marine Reserve Force; (ii) Naval Reserve Force; (iii) Air force Reserve; (iv) US Coast Guard Reserve; (v) US Army Reserve; serta (vi) Army National Guard; dan masing-masing komponen mempunyai code of conduct sendiri. Untuk tugas menghadapi ancaman internal hanya dapat dilakukan US Coast Guard Reserve dan Army National Guard.  Pelaksanaan pertahanan negara dalam bentuk wajib militer di Amerika Serikat telah mengalami perubahan dalam pelaksanannya. Sejak berakhirnya perang dingin, Amerika telah mengakhiri wajib militer hingga kini. Baru pasca  serangan terorisme tanggal 9 November 2003 dan perang Afganistan maupun Irak muncul rencana kembali mengaktifkan wajib militer.<br />
Meskipun secara teknis wajib militer tidak lagi dilaksanakan, tetapi sejak 1980 kongres mencanangkan kembali bagi para anak muda laki-laki untuk mendaftar wamil melalui Sistem Seleksi Servis. Peraturan ini berlaku untuk semua anak laki-laki yang lahir pada tanggal atau setelah tanggal 1 Januari 1960 untuk mendaftar kepada panitia Sistem Seleksi Servis.<br />
Pelaksanaan wajib militer di Amerika Serikat juga tidak berlaku bagi seseorang yang menganggap wajib militer bertentangan dengan kepercayaannya atau dikenal dengan conscientious objector. Tetapi penolakan conscientious objector jika hanya menolak wamil dalam hal kombat namun tidak untuk pelayanan dalam militer, maka orang tersebut diberikan status non-kombat servis dalam lingkup militer, tanpa pelatihan persenjataan.  Jika ia menolak seluruh program dalam sistem seleksi, maka ia diberi alternative service dengan pekerjaaan yang bersifat memberi kontribusi terhadap penyelenggaraan kesehatan, keamanan, dan kepentingan nasional.<br />
E. 	PENGARUH LINGKUNGAN STRATEGIS<br />
Potensi gangguan yang ada bisa menimbulkan perang konvensional. Terdapat dua hal pokok yang terkait dengan ancaman pertahanan negara. Pertama, persepsi ancaman terhadap kedaulatan negara harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan ideologi. Kedua, mencermati faktor perubahan internasional dengan menekankan pada persoalan perkembangan tekonologi dan komunikasi yang mempengaruhi terjadinya perubahan sifat dan bentuk ancaman serta perubahan karakter perang.  Beberapa ancaman ini perlu dieksplorasi sehingga menghasilkan satu rumusan kebijakan yang integral terutama dengan implementasi komponen cadangan.</p>
<p>1. 	Sebagai Dampak Negara Kepulauan<br />
Luas seluruh wilayah Indonesia mencapai 5.193.252 km2  dengan jumlah pulau kurang lebih 17.504 pulau besar dan kecil. Wilayah Indonesia sendiri terletak di daerah khatulistiwa dengan kordinat 950 BT- 1410 BT dan 60 LU-110 LS. Dengan jumlah penduduk sekitar 250 juta jiwa menjadikan Indonesia salah satu negara terbesar di dunia. Luas  wilayah dan jumlah penduduk yang besar di satu sisi menjadi potensi keunggulan tersendiri. Posisi Indonesia disebut strategis karena berada dalam persilangan dunia, diapit oleh dua benua Australia-Asia, dan dua samudera Hindia-Pasifik, sehingga wilayah Indonesia menjadi lintasan bagi wilayah tersebut. Kondisi geografis ini mengharuskan adanya sistem pertahanan yang kuat dan merata. Jika terjadi situasi perang, posisi strategis ini membutuhkan kerja ekstra dalam mempertahankannya. Rentang wilayah yang begitu luas dan jumlah pulau yang mencapai ribuan memberi banyak pintu masuk bagi musuh. Dengan demikian dibutuhkan sistem pertahanan berteknologi canggih guna mengawasi wilayah pertahanan dan mendeteksi secara dini keberadaan ancaman. Di samping itu, dibutuhkan jumlah personil yang cukup dan sebanding dengan besarnya wilayah yang hendak dijaga. Dengan memperhatikan kondisi demografis dan geografis, komponen cadangan diperlukan sebagai sistem pengganda komponen utama saat kondisi tertentu.</p>
<p>2. 	Implikasi Kemandirian Politik Bebas Aktif<br />
Di saat negara lain terikat dalam fakta pertahanan tertentu, Indonesia tetap konsisten menganut politik bebas aktif. Politik bebas aktif mensyaratkan ketidakberpihakan kepada kelompok/negara-negara tertentu. Meski demikian secara organisasional, dalam trakat ASEAN yang di dalamnya dibentuk ASEAN Regional Forum (ARF) (sebagai forum dialog multilateral negara-negara Asia Pasifik yang membahas masalah-masalah stabilitas), Indonesia memiliki kerja sama politik dan keamanan. Dengan negara tetangga. ARF maupun turunannya Treaty of Amity and Cooperation (TAC) belum menjadi pakta pertahanan. Artinya, hingga sekarang Indonesia belum dan tidak memiliki kerjasama bilateral (dan multilateral) ketika menghadapi perang.<br />
Padahal, kerjasama kekuatan regional semacam itu sangat berarti ketika salah satu anggota pakta pertahanan tersebut diserang. Seketika anggota lainnya akan mengirimkan bantuan kekuatan militernya. Dengan demikian, bila mana Indonesia masuk ke dalam situasi perang maka secara mandiri, tanpa dukungan personil dari negara lain, Indonesia harus menghadapi sendiri agresi musuh yang datang dari luar. Sungguh pun demikian, sebagai negara dengan penduduk hampir mencapai 250 juta jiwa, Indonesia berlimpah sumber daya manusia yang berpotensi untuk memiliki kecakapan bela negara dengan baik.<br />
Bila kita melihat ke belakang sejalan dengan perubahan geopolitik dan pergantian pemerintahan Republik Indonesia dari Orde Lama ke Orde Baru, berimplikasi secara signifikan terhadap geostrategi yang diterapkan pemerintah. Penghentian konfrontasi dengan negara tetangga Malaysia, masuk kembalinya Indonesia menjadi angota PBB pada tanggal 28 September 1966, dan pembentukan ASEAN pada bulan Agustus 1967 menandai perubahan geostrategis dimaksud. Pada sisi lain, perubahan geostrategi pertahanan regional Indonesia juga mendorong pembentukan Zone of Peace and Freedom Naturally (ZOFAN) dan South East Asia Nuclear Weapon Free Zone (SEANWFZ). Kerjasama militer regional Indonesia dengan negara tetangga ASEAN hanya sebatas latihan bersama, tidak pernah membentuk pakta pertahanan yang sifatnya permanen.<br />
Pakta pertahanan secara umum beranggotakan beberapa negara dengan komitmen bahwa ancaman keamanan terhadap satu angotanya merupakan tangung jawab semua anggota lainya untuk membantu. Bukan tidak ada pakta pertahanan di Asia Tenggara. Singapura, Thailand, Philipina dan Amerika Serikat membuat pakta pertahanan SEATO (South East Asia Treaty Organizations. Di selatan Australia, Newzeland dan USA membentuk ANZUS (Australia, New Zealand, United State Treaty). Hingga sekarang pun, Indonesia belum dan tidak memiliki kerjasama bilateral (dan multilateral) dalam sebuah pakta pertahanan dengan negara manapun. Kemandirian Indonesia dalam menyusun sistem pertahanannya sendiri atas azas kemandirian menjadi sebuah keniscayaan. Akan tetapi hal tersebut mensyaratkan kemampuan Indonesia untuk mampu mendayagunakan segenap potensi pertahanannya secara efektif dan sinegis. Komponen cadangan dengan sendirinya adalah sarana untuk mencetak warga negara yang siap diperbantukan untuk bela negara ketika diperlukan.</p>
<p>3. 	Ironi Posisi Geografis Indonesia<br />
Isu konflik kawasan menjadi salah satu parameter dalam penyusunan konsep pertahanan negara. Hingga kini banyak negara yang terlibat dalam  konflik yang terkait dengan teritorial. Beberapa kasus yang menonjol antara lain perselisihan wilayah Kashmir antara India dan Pakistan, permasalahan di Semenanjung Korea terkait dengan proliferasi nuklir,  konflik Laut Cina Selatan, hingga konflik perbatasan antara Thailand dan Kamboja. Dengan sifat interkoneksitas antar wilayah di masa sekarang ini, konflik kawasan secara langsung dan tidak langsung akan menyebabkan ketegangan di dalam kawasan tersebut.<br />
Indonesia merupakan negara maritim yang memiliki geopolitik yang khas. Letak geografis yang strategis membutuhkan blue-print pertahanan yang handal untuk mengelola dan menjaga keunggulan negara (nation advantages) bagi kemakmuran bangsa. Potensi konflik dengan negara lain bukan tidak mustahil. Dalam kerangka ini, Badgley telah mengidentifikasikan enam sumber konflik antarnegara di Asia (lihat Tabel di bawah).    Beberapa di antaranya releven untuk kondisi geopolitik Indonesia.<br />
Sumber Konflik Menurut Badgley<br />
1.	Pertikaian karena perbatasan<br />
2.	Ikatan etnis yang multy territorial identity<br />
3.	Perlawanan minoritas etnik dan agama.<br />
4.	Perebutan wilayah oleh kekuatan-kekuatan besar untuk memperoleh kontrol strategis.<br />
5.	Kompetisi baru kekuatan besar (dalam bidang komunikasi, industri manufaktur, agrikultur, dan industri militer) seperti Jepang, Republik Rakyat China, India, dan  Korea.<br />
6.	Propaganda mercusuar glory phobia para pemimpin  atau aggrandizment.</p>
<p>Indonesia sendiri telah merasakan pahitnya konflik perbatasan, ketika kepulauan Sipadan dan Ligitan telah berpindah tangan menjadi bagian wilayah Malaysia. Ujian yang hampir sama juga tengah tertuju pada persoalan Pulau Atol Ambalat, juga dengan Malaysia. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki sejumlah pulau terdepan yang rentan diambil alih negara tetangga. Konflik perbatasan tersebut selayaknya dipahami sebagai posisi simalakama strategisnya geopolitik Indonesia, dan tentu hal tersebut membutuhkan sistem pertahanan yang melibatkan secara aktif segenap komponen candangan yang dimiliki.<br />
Geostrategis Indonesia juga telah mengundang kekuatan-kekuatan besar untuk menanamkan kontrolnya secara mendalam di Nusantara. Contoh menyakitkan ialah lepasnya Timor Timur menjadi negara sendiri.  Proses ini ditandai oleh begitu berperannya kekuatan-kekuatan besar agar mereka memperoleh kontrol strategisnya atas wilayah tersebut. Kasus tadi telah menyadarkan betapa pentingnya keutuhan wilayah nasional sebagai sebuah bangsa. Hal tersebut mendorong Indonesia untuk menyiapkan suatu sistem pertahanan yang kokoh dan lebih dini, agar Indonesia tidak lagi kehilangan wilayah teritorialnya. Kiranya dalam situasi tersebut komponen cadangan menjadi sangat penting artinya dan mendesak untuk dikelola.<br />
Kompetisi raksasa ekonomi baru yang mengeruk “nilai lebih” Indonesia juga terjadi karena daya tarik geostragis tersebut. Jumlah penduduk yang sangat besar membuat perusahaan multinasional raksasa ekonomi seperti Jepang, Korea, India dan Republik Rakyat Cina berlomba-lomba menjadikannya sebagai pangsa pasar potensial. Begitu pula sumber daya alam yang melimpah, telah menempatkan Indonesia sebagai sasaran potensial untuk mengeruk keuntungan oleh perusahaan multinasional pertambangan dan perkebunan. Ironisnya banyak negara asal perusahaan multinasional tersebut yang menerapkan kebijakan ekonomi ambivalen, justru di era pasar bebas ini. Pada satu sisi, negara raksasa ekonomi tersebut mendorong perusahaan multinasionalnya untuk melakukan ekspansi besar-besaran ke negara lain, terutama ke Indonesia; tetapi pada sisi lain mereka justru berlomba-lomba memproteksi bahkan menyubsidi dan melakukan kebijakan dumping harga untuk melindungi produk industri strategisnya. Tentu saja, hal tersebut secara langsung menimbulkan ketegangan antarnegara. Tidak jarang persaingan perusahaan mutlinasional berimbas pada konflik antarnegara. Dari sudut ini, dinamika ekonomi antar perusahaan multinasional dan antarnegara tersebut berpotensi ringkih bagi stabilitas dalam kawasan.<br />
Dalam kerangka ini, arti pentingnya penggunaan sumber daya alam dan buatan bagi komponen cadangan dapat diletakkan. Bila atas nama pasar bebas saja, perusahaan multinasional tersebut dapat menambang dan mengolah sumber daya alam dan buatan Indonesia; mengapa untuk kepentingan mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah nasional, negara tidak diberikan kewenangan tersebut. Bahkan seharusnya kewenangan tersebut jauh lebih besar. Karena, penggunaan sumber daya alam, buatan, dan yang mengawakinya tersebut digunakan semata-mata dalam kondisi perang demi mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah nasional.<br />
Sumber konflik yang berpotensi menyumbang terhadap instabilitas dalam-kawasan, sebagaimana diidentifikasi Badgley, dapat diperpanjang. Sampai saat ini Thailand-Kamboja dan India-Cina misalnya, masih didera oleh konflik perbatasan. Begitu pula perlawanan berbasis agama masih menjadi warna utama konflik dalam-kawasan. Sebagai contoh ialah gerakan emansipasi muslim Moro di Philipina selatan dan muslim Patani di selatan Thailand. Bahkan saat ini situasi dalam-kawasan dihadapkan pada potensi konflik baru, yang bersumberkan pada propaganda mercusuar para pemimpin  negara yang ingin memerluas pengaruh ekonomi dan politiknya (glory phobia atau aggrandizment).<br />
Begitupula dengan keamanan lintas negara menjadi salah satu prioritas penting dalam menjamin stabilitas nasional. Sementara itu, potensi ketidakamanan lintas negara bisa dilihat dari masih tingginya tingkat perompakan dan penyanderaan kapal-kapal di perairan Somalia, Laut Cina selatan dan Selat Malaka. Begitu pula dengan penyelundupan senjata, terorisme internasional, trafficking, illegal fishing, dan illlegal loging lintas batas negara telah menjadi ancaman nyata bahkan dapat memicu konflik antarnegara.<br />
Jelas, soal ketidakamanan lintas negara adalah ancaman langsung terhadap kedaulatan negara. Kompleksitas ancaman memerlukan persiapan cegah tangkal yang sistemik dengan mengintegrasikan semua potensi kekuatan bangsa dalam sebuah sistem pertahanan yang handal. Oleh karena itu, arti pentingnya potensi ketidakamanan lintas negara di atas berkonsekuensi harus diprioritaskannya kebijakan cegah tangkal dan strategi pertahanan Indonesia yang komprehensif. Dalam kerangka inilah, komponen cadangan menjadi salah satu pilar strategi pertahanan Indonesia yang komprehensif tersebut.</p>
<p>4. 	Problematika Choke-Point Maritim<br />
Dibandingkan dengan jumlah personal TNI Angkatan Laut, luas wilayah Indonesia yang dua pertiganya adalah lautan, memiliki potensi ancaman maritim yang luar biasa besar terhadap keamanan dan pertahanan nasional. Idealnya jumlah personil pertahanan maritim ini berbanding lurus dengan peningkatan alutsista. Pun, secara bertahap jumlah alutsista TNI AL yang proporsional tentu dapat terwujudkan di masa mendatang. Sejalan dengan itu jumlah personil TNI AL juga akan bertambah. Hal ini dapat dilihat sebagai problematika tersendiri bagi pertahanan nasional di bidang maritim. Dalam kerangka inilah, komponen cadangan berfungsi strategis bagi meningkatnya kekuatan pertahanan nasional di bidang maritim. Dengan keberadaan komponen cadangan, jumlah personil pertahanan maritim akan berlipat ganda. Marinir misalnya, dapat melipatgandakan kekuatan cegah-tangkal dan pertahannnya itu, karena mendapat pasokan tambahan personil dari komponen cadangan.<br />
Potensi ancaman maritim di atas jauh lebih besar karena Indonesia memiliki tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan beberapa choke points yang strategis bagi kepentingan global, seperti di Selat Sunda, Selat Lombok, dan Selat Makassar. Indonesia harus menerimanya karena ALKI dan beberapa choke points tersebut merupakan keputusan bersama masyarakat internasional melalui Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982. Pengamanan ALKI serta seluruh choke points tersebut merupakan agenda strategis, tidak hanya bagi kepentingan nasional Indonesia tetapi juga untuk  masyarakat internasional.  Khusus bagi keberadaan sistem pertahanan nasional di bidang maritim, nilai strategis ALKI dan beberapa choke points tersebut membutuhkan pengawasan yang ketat, sehingga segala hal yang dapat mengganggu keamanan dan kedaulatan negara dapat terdeteksi. Langkah  preventif yang cepat dan akurat adalah kemestian. Dalam kerangka  mempertahankan kedaulatan matra laut nusantara, kekuatan komponen cadangan berfungsi strategis. Dukungan komponen cadangan dapat memperkuat komponen utama mengingat jumlah komponen yang terakhir ini sangat terrbatas.</p>
<p>5. 	Mempertahankan Kedaulatan Udara<br />
Arti penting komponen cadangan dalam bidang dirgantara menjadi sangat penting  pada situasi perang, mengingat jumlah personil dan alusista TNI AU sangat berbatas. Pada sisi lain, Indonesia memiliki rentang wilayah udara yang sangat luas dan bernilai strategis bagi kekuatan dirgantara negara asing. Pesawat tempur asing sering kali memasuki wilayah Indonesia, baik dalam kerangka mengendalikan wilayah dirgantaranya sendiri maupun dalam rangka menuju ke beberapa pangkalan militer mereka yang berada di dalam wilayah khatulistiwa. Wilayah udara Indonesia juga adalah jalur tercepat dan terpendek bila menuju ke titik konflik.<br />
Dengan demikian, kekuatan pertahanan udara Indonesia membutuhkan kecanggihan teknologi alutsista agar secara dini mampu mendeteksi kehadiran kekuatan dirgantara asing tersebut. Pada sisi lain, wilayah udara Indonesia dapat berfungsi sebagai jalur efektif dan cepat dalam melakukan konsolidasi sistem pertahanan nasionalnya, bila didukung oleh sistem alusista yang memadai. Dengan sejumlah pesawat yang memadai misalnya, kekuatan dirgantara Indonesia dengan cepat dapat mengirimkan bantuan dan melipatgandakan pertahanan nasionalnya (baik secara personil, senjata, maupun fasilitas pendukung lainnya) ke sejumlah wilayah pertahanan di kala perang.<br />
Meski jumlahnya jauh lebih kecil dari pada matra darat, komponen utama pertahanan nasional amat memerlukan kehadiran dan dukungan komponen cadangan matra udara. Pada situasi perang, komponen utama membutuhkan komponen cadangan matra udara untuk mengendalikan wilayah udara, kepentingan navigasi, transportasi udara, dan penggunaan wilayah udara lainnya untuk kepentingan pertahanan.<br />
Pada saat perang, bandara perintis, nasional, maupun internasional berfungsi sebagai fasilitas strategis. Bandara-bandara tersebut beserta para pengelolanya menjadi sarana mobilitas pesawat-pesawat tempur dalam rangka meningkatkan konsolidasi pertahanan nasional. Pesawat tempur terbang dan mendarat di bandara. Dari bandara itu pula, pesawat tempur nasional mengirimkan personil tambahan dan peralatan perang yang lain. Oleh karena begitu pentingnya peran lapangan terbang tersebut di saat perang, maka komponen cadangan matra udara mesti mampu meningkatkan penjagaan agar lapangan terbang tersebut tidak menjadi sasaran sabotase kekuatan musuh.<br />
Secara lebih teknis, untuk mendukung kemampuan  TNI AL, komponen cadangan matra udara ini akan lebih difokuskan sebagai pendukung komponen utama, khususnya dalam menopang sistem logistik, komunikasi, dan Air Force infrastructure development support. Itu artinya penyelenggaraan komponen pendukung matra udara ini diarahkan untuk menyiapkan semua perlengkapan sipil agar mampu secara cepat beralih fungsi (shifting functions) bila dipergunakan untuk operasi militer dalam kondisi perang.</p>
<p>BAB III<br />
MATERI MUATAN RUU DAN<br />
KETERKAITANNYA DENGAN HUKUM POSITIF</p>
<p>A.	KAJIAN KEBERADAAN NORMA SECARA VERTIKAL DAN HORISONTAL (BERKAITAN DENGAN HARMONISASI NORMA)<br />
Beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan Pertahanan Negara ini telah diidentifikasi keberadaannya. Beberapa peraturan tersebut adalah:<br />
a.	Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan amandemennya.<br />
b.	Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.<br />
c.	Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi<br />
d.	Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.<br />
e.	Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.<br />
f.	Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.<br />
g.	Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.</p>
<p>Beberapa peraturan perundang-undangan tersebut coba dikaji karena saling terkait dan berhubungan erat dengan pertahanan negara serta komponen cadangan pertahanan negara yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang yang diusulkan.</p>
<p>1.	Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara<br />
Pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dalam suatu sistem pertahanan yang bersifat semesta. Sistem pertahanan ini berintikan usaha membangun dan membina kemampuan dan daya tangkal negara dan bangsa serta menanggulangi setiap ancaman. Untuk mendukung kepentingan pertahanan negara, sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang berada di dalam dan/atau di luar pengelolaan departemen yang membidangi pertahanan, harus dimanfaatkan semaksimal mungkin, baik sebagai komponen cadangan maupun komponen pendukung.<br />
Sesuai Pasal 7 ayat (2) “Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung”. Dalam kaitan ini, apa yang dimaksud ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan  dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.<br />
Sementara itu Pasal 8 ayat (1) “komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama”. Melalui penetapan ini, pada dasarnya pola penyelenggaraan pertahanan negara dibagi dalam tiga komponen: (1) komponen utama (dalam hal ini TNI), (2) komponen cadangan (yaitu sumber daya nasional beserta sarana dan prasarana nasional yang memenuhi syarat dan dipilih, dibentuk, dan dilatih sebagai kekuatan pengganda komponen utama), dan (3) kompenen pendukung (yaitu sumber daya nasional dan sarana prasarana yang diorganisir dan disiapkan agar mendukung logistik pertahanan semesta).<br />
Komponen Cadangan dibentuk dan dipersiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan TNI. Mobilisasi merupakan tindakan politik dari pemerintah melalui pernyataan Presiden untuk mengerahkan dan menggunakan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional sebagai kekuatan pertahanan.  Komponen Pendukung adalah sumber daya nasional selain Komponen Utama dan Komponen Cadangan yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan. Komponen Pendukung dikelompokkan dalam lima suku komponen pendukung, yakni Garda Bangsa/Para militer, tenaga ahli sesuai dengan profesi dan bidang keahliannya, warga negara lainnya, industri nasional, sarana dan prasarana, serta sumber daya buatan dan sumber daya alam yang dapat digunakan untuk kepentingan pertahanan sebagaimana gambar dibawah.</p>
<p>KOMPONEN PERTAHANAN NEGARA</p>
<p>Secara lebih teknis, penyelenggaraan komponen cadangan membutuhkan Undang-Undang sebagai payung hukum operasional dan legitimasi politik agar dapat didukung oleh seluruh warga negara Indonesia. Hal tersebut diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 8 ayat (3) “komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan undang-undang”.  Sementara  Pasal 20 ayat (3)  “pembangunan di daerah harus memperhatikan pembinaan kemampuan pertahanan sebagaimana dalam ayat (1) yang selanjutnya diatur dengan peraturan pemerintah” mengatur kewajiban pemerintah daerah berkoordinasi dengan Departemen Pertahanan atau pelaksana fungsi Departemen Pertahanan di daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan di daerahnya. Undang-Undang ini mewajibkan pemerintah daerah untuk mendukung dan ikut serta membantu upaya-upaya penyiapan pembentukan dan pelatihan komponen cadangan di daerah sesuai kebutuhan yang telah ditetapkan.</p>
<p>2. 	Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia<br />
Tentara Nasional Indonesia dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai dengan kepentingan politik negara. Pengembangan TNI pun  mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, dan ketentuan hukum nasional lainnya. Pendanaan TNI bersumber dari ABPN dan dikelola secara transparan dan akuntabel.<br />
Tugas pokok TNI yang tertuang secara eksplisit pada Pasal 7 ayat (1) “tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”. Dalam melaksanakan tugas pokok ini sesuai Pasal 7 ayat (2b), butir 8 TNI “memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta”.  Secara lebih rinci, tugas pokok pemberdayaan dapat diuraikan sebagai berikut:<br />
1)	Membantu pemerintah menyiapkan sejak dini potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan.<br />
2)	Membantu pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran untuk warga negara yang bersifat wajib.<br />
3)	Membantu pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung.</p>
<p>Dengan demikian dapat dipahami bahwa TNI sebagai alat negara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penyelenggaraan komponen cadangan. TNI mendapatkan tugas untuk membentuk, membina, dan menggunakan komponen cadangan untuk pertahanan negara. Oleh karena itu, TNI perlu menyiapkan konsep operasional penyelenggaraan komponen cadangan baik dari aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan pengawasan dan fasilitas latihan yang memadai agar komponen cadangan dapat terwujud dan siap sewaktu-waktu saat dibutuhkan.<br />
3.	Perbedaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara<br />
Sistem pertahanan semesta yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, lahir dari proses demokratisasi dan reformasi konsep pertahanan yang semakin matang. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 merupakan metamorposa dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 dan juga Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 maupun Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 memiliki perbedaan yang signifikan jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002. Secara umum Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1954 mengamanatkan keterlibatan rakyat terlatih dalam menjalankan perlawanan. Sedangkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 menyempurnakan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) dan mengakibatkan keterlibatan militer diluar fungsi utamanya sebagai pengawal pertahanan negara.  Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982, komponen kekuatan pertahanan negara terdiri  dari rakyat terlatih sebagai komponen dasar, TNI beserta Cadangan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama, perlindungan masyarakat sebagai komponen khusus, dan sumber daya alam, sumber daya buatan dan prasarana nasional sebagai komponen pendukung. Tetapi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 belum memiliki pengorganisasian yang jelas dan belum diintegrasikan dengan organisasi struktural TNI. Sehingga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tidak jelas mengatur bagaimana perekrutan, pembinaan, dan penggunaan komponen yang terlibat dalam pertahanan negara.<br />
Penyempurnaan Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta) dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 membagi ruang lingkup pertahanan dalam aspek militer dan nirmiliter yang didasari oleh reformasi militer dalam kontrol demokratisasi sipil. Komponen pertahanan negara pun dengan jelas dibedakan antara komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung yang dipayungi dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Keputusan Menteri tersendiri sehingga aturan pelaksanaanya menjadi jelas.	Secara umum perbedaan Perbedaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara bisa dilihat pada gambar dibawah ini.</p>
<p>Perbandingan Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 dan<br />
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002</p>
<p>UU No. 20 Tahun 1982	UU No. 3 Tahun 2002<br />
Aktor Utama	TNI	TNI &amp; Lembaga Pemerintah lainnya<br />
Pelibatan Masyarakat	Ratih, Linmas, Tanpa legalitas atau Undang-Undang, namun dilibatkan secara sistematis (contoh: milisi di Timtim)	Komcad, Komduk gunakan Undang-Undang (RUU Komponen Cadangan, RUU Komponen Pendukung)<br />
Ruang Lingkup	Pertahanan dan Keamanan Negara	Pertahanan Militer dan Nir militer<br />
Kontrol Sipil	Hampir tidak ada	Ada<br />
Sumber Ancaman Utama	Internal dan Eksternal	Internal dan Transnasional<br />
Konteks politik	Dominasi militer dalam pembentukan mekanisme pengambilan kebijakan; militer sebagai agen negara otoriter; kelahiran doktrin politik militer (CADEK, 1988); militerisasi kementrian pertahanan	Reformasi, perubahan hubungan sipil-militer; defisit keamanan; disorientasi militer.<br />
Status	Doktrin Nasional (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982)	Doktrin pertahanan negara melawan semua spektrum ancaman<br />
Strategi Operasional Dominan	Strategi non-militer (baik itu dalam konteks pertahanan berlapis maupun pertahanan pulau besar); dominasi operasi intelijen dan fungsi teritorial	Pertahanan eksternal dan keamanan internal (operasi militer selain perang); kemunculan doktrin angkatan (untuk diintegrasikan kedalam doktrin militer dan strategi pertahanan)</p>
<p>B.	MATERI MUATAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG (RUU)</p>
<p>1.	Ketentuan Umum<br />
Komponen cadangan adalah bagian integral dari sistem pertahanan negara. Oleh karena itu berdasarkan pada kondisi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara khususnya dari aspek pertahanan saat ini dan masa mendatang serta  pemahaman terhadap  sasaran atau kondisi yang diharapkan  dari penyelengaraan Komponen Cadangan Pertahanan Negara, maka komponen cadangan  melalui   pemberdayaan sumber daya nasional dan sarana prasarana nasional perlu segera direalisasikan.<br />
Sistem pertahanan negara mengharuskan agar masing-masing komponen pertahanan dibentuk, dibina, dan digunakan pada setiap fungsinya masing-masing. Dengan fungsinya yang berbeda dari TNI namun saling melengkapi, akan terbangun sistem pertahanan negara yang sinergis, kuat, dan tangguh.  Pemberdayaan  sumber daya nasional dan sarana prasarana nasional  menjadi komponen cadangan, dilaksanakan dengan memahami dan melaksanakan  sifat, hakekat, tujuan dan fungsi komponen cadangan. Adapun penyelenggaraannya   sesuai dengan pola pembentukan, pola pembinaan sampai dengan tahap penggunaan dan penyelesaiannya yang disesuaikan dengan standar kebutuhan dengan mempertimbangkan kondisi Geografi, Demografi dan kemampuan ekonomi bangsa Indonesia.      .<br />
Beberapa pengertian membentuk secara umum pengaturan secara umum yang ada dalam RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara ini. Pengertian dari beberapa istilah itu memperjelas beberapa prinsip pengaturan yang ada, yaitu:<br />
i)	Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam maupun luar  negeri yang dinilai mengancam atau  membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa (Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia).<br />
ii)	Ancaman bersenjata adalah ancaman yang datangnya dari gerakan kekuatan ancaman bersenjata (Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia).<br />
iii)	Ancaman militer adalah ancaman yang dilakukan oleh militer suatu negara terhadap negara lain (Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia).<br />
iv)	Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara).<br />
v)	Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara).<br />
vi)	Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara).<br />
vii)	Militer adalah kekuatan angkatan perang dari suatu negara yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004  tentang Tentara Nasional Indonesia).<br />
viii)	Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional sebagai kekuatan pertahanan negara.<br />
ix)	Demobilisasi adalah tindakan penghentian pengerahan dan penghentian penggunaan sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional secara serentak yang berlaku untuk seluruh wilayah negara yang diselenggarakan secara bertahap guna memulihkan fungsi dan tugas setiap unsur seperti berlaku mobilisasi.<br />
x)	Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara).<br />
xi)	Prajurit adalah anggota TNI (Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia).<br />
xii)	Prajurit siswa adalah warga negara yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi prajurit (Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia).<br />
xiii)	Prajurit sukarela adalah warga negara yang atas kemauan sendiri mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan (Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia).<br />
xiv)	Prajurit wajib adalah warga negara yang mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia).<br />
xv)	Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara).<br />
xvi)	Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara).<br />
xvii)	Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara).<br />
xviii)	Tentara adalah warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata (Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004  tentang Tentara Nasional Indonesia).</p>
<p>2. 	Sifat, Hakekat , Tujuan dan Fungsi Komponen Cadangan<br />
a. 	Sifat<br />
Dengan mempertimbangkan kondisi Geografi, Demografi dan kemampuan ekonomi bangsa Indonesia maka anggota komponen cadangan di Indonesia akan lebih sesuai bila tidak bersifat sebagaimana wajib militer. Namun bersifat wajib mengikuti latihan dasar kemiliteran bagi warga negara yang telah memenuhi syarat secara psikhis dan fisik ( berumur ±18 th ) dan memiliki pekerjaan tetap. karena  pada dasarnya warga negara tersebut telah terpenuhi hak-haknya yaitu “hak mendapatkan pekerjaan dan tentunya berdampak pada hak mendapatkan kehidupan yang layak”  sebagaimana UUD 45 pasal 27 ayat (2), sehingga  berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara untuk melaksanakan pertahanan negara sebagaimana UUD 45 pasal 27 ayat (3). Keikutsertaan warga negara pada latihan dasar kemiliteran akan memungkinkan dirinya untuk dapat berperan aktif pada saat negara membutuhkan.  Namun demikian pelatihan dasar militer dengan menjadi anggota komponen cadangan juga dapat bersifat sukarela bagi warga negara yang telah memenuhi syarat secara psikhis dan fisik ( berumur ±18 th ) dan  belum memiliki pekerjaan tetap untuk memperolah hak dan kewajibannya ikut serta dalam upaya pembelaan negara.<br />
b. 	Hakekat<br />
Komponen Cadangan pada hakekatnya adalah salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, seluruh sumberdaya alam sumberdaya buatan serta sarana dan prasarana nasional dalam usaha pertahanan negara menyelenggarakan perang semesta.  Sebagai suatu wadah bagi keikut sertaan segenap bangsa tentunya penyelengaraan dan keberadaan komponen cadangan pertahanan negara harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum operasional politik dan legitimasi politik.<br />
Penyelengaraan komponen cadangan dilaksanakan melalui pola pembentukan, pembinaan, dan penggunaan komponen cadangan yang  dilakukan secara terpusat. Ketiga tahapan tersebut harus dilakukan secara profesional, serasi, seimbang. bertahap dan terus berlanjut.  Selain itu  pembentukan komponen cadangan juga dilakukan atas dasar prinsip adil dan merata di seluruh wilayah negara Indonesia .</p>
<p>c. 	Tujuan<br />
Penyelenggaraan komponen cadangan bertujuan  untuk melatih dan mempersiapkan sumberdaya nasional serta sarana prasarananya agar memiliki semangat patriotisme/jiwa militansi dan kemampuan awal menyelengarakan pertahanan negara yang tinggi untuk dapat diberdayakan memperbesar dan memperkuat kemampuan komponen utama dalam melaksanakan pertahanan negara.<br />
d. 	Fungsi<br />
Komponen Cadangan berfungsi sebagai  kekuatan pengganda komponen utama dalam bentuk komponen cadangan matra darat, komponen matra laut dan komponen matra udara yang selalu siap pada saat dibutuhkan melalui mobilisasi, untuk melaksanakan pertahanan negara menjaga, melindungi dan mempertahankan kedaulatan negara  serta  keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.<br />
3. 	Materi Pengaturan<br />
a. 	Pola Pembentukan Komponen Cadangan<br />
Pembentukan Komponen cadangan cadangan yang terdiri dari sumberdaya manusia, sumber daya alam dan buatan serta sarana dan prasarana nasional harus diawali dengan pemikiran siapa, apa dan bagaimana pembentukan akan dilaksanakan. Karena komponen cadangan berfungsi sebagai kekuatan pengganda komponen utama maka struktur organisasi, perlengkapan dan sistem metode kodal  yang akan dibentuk sebaiknya hampir menyerupai bahkan melekat pada struktur organisasi TNI.<br />
Organisasi komponen cadangan dapat berupa satuan-satuan kerangka komponen cadangan matra Darat, Laut dan Udara yang dilengkapi dengan sarana prasarananya sebagaimana satuan-satuan di TNI, agar  mudah untuk menyeragamkan cara berpikir dan bertindak serta standarisasi kemampuannya yang sangat dibutuhkan pada saat menghadapi perang.  Adapun gelar komponen cadangan bersifat lokal/kedaerahan dan dalam konteks pertahanan didaerah tidak mempunyai dampak kekuatan teritorial seperti komando wilayah TNI.<br />
Pembentukan Dilaksanakan oleh Dephan (dengan melibatkan  TNI, departemen, LPND, instansi terkait baik pemerintah maupun badan swasta termasuk perorangan yang terkait di tingkat pusat maupun daerah) berdasarkan data sumber daya nasional yang ada, dengan besar kekuatan sesuai kebutuhan dan kemampuan ekonomi negara.<br />
Pelaksanaan pembentukan  sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui :<br />
1) 	Pemanggilan<br />
Pemanggilan personil yang memenuhi syarat dan penetapan sumber daya nasional lainnya termasuk awak dan atau yang mengawakinya untuk menjadi anggota komponen cadangan, dilakukan di daerah oleh Kanwil/PTF Dephan didukung unsur-unsur TNI, Pemda, dan seluruh instansi maupun badan dan perorangan sebagai pihak yang terkait.</p>
<p>2) 	Seleksi<br />
Bagi warga negara dan personil maupun sumber daya nasional serta sarana dan prasarana lainnya termasuk awak dan yang mengawaki setelah dipanggil, wajib mengikuti seleksi dengan kriteria kelayakan sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaannya dilakukan oleh tim komisi baik pada tingkat pusat maupun di tingkat daerah.</p>
<p>3) 	Sumber Daya Nasional dan Sarana Prasarana<br />
Pemilik sumber daya nasional dan sarana prasarana yang telah memenuhi persyaratan dan lulus uji kelayakan oleh panitia pembentukan komponen cadangan, wajib menyerahkan pemakaian sumber daya alam dan buatan serta sarana prasarana yang dimilikinya untuk digunakan sebagai komponen cadangan pada saat dibutuhkan.</p>
<p>4) 	Pelatihan Dasar Kemiliteran<br />
Calon Angota komponen cadangan yang telah lulus seleksi dan dipanggil untuk melaksanakan latihan dasar kemiliteran diwajibkan mengikuti latihan sesuai dengan waktu dan standar kemampuan tiap-tiap matra yang ditetapkan oleh Dephan sebagaimana berikut  :<br />
a) 	Matra darat.	Pelatihan diarahkan agar anggota komponen cadangan memiliki kemempuan tempur Individu, kemampuan tempur dalam satuan dan kemampuan tempur antar satuan.<br />
b) 	Matra Laut.	Anggota komponen cadangan sudah mempunyai kemampuan dasar pengoperasian kapal sesuai jenisnya, diarahkan untuk mengikuti latihan dasar dan pengetahuan tempur laut, kemampuan manuver tempur laut sesuai kebutuhan tempur dan jenis kapalnya, atau  kemampuan tempur sebagai anggota satuan pendarat untuk komponen cadangan korps marinir matra laut.<br />
c) 	Matra udara.	Anggota komponen cadangan sudah memiliki kemampuan dasar pengoperasian pesawat terbang  sesuai jenisnya, diarahkan untuk mengikuti latihan dasar dan pengetahuan tempur laut, kemampuan manuver tempur laut sesuai kebutuhan tempur dan jenis pesawatnya, atau  kemampuan tempur sebagai anggota satuan khas lintas udara  untuk komponen cadangan korps pasukan khas matra udara.<br />
5) 	Pengangkatan dan penetapan<br />
Warga negara termasuk awak dan atau yang mengawaki sumber daya nasional dan sarana prasarana lainnya beserta sumberdaya dan sarana prasarananya  yang telah selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, diangkat dan ditetapkan sebagai anggota Komponen Cadangan matra darat, komponen cadangan matra laut, komponen cadangan matra udara.</p>
<p>b. 	Pola Pembinaan Komponen Cadangan<br />
Pembinaan  komponen cadangan diarahkan untuk dapat mewujudkan kekuatan dan kemampuan yang seimbang dan setaraf dengan komponen utama baik pada saat operasi yang bersifat kematraan maupun gabungan. Untuk hal tersebut, maka kewenangan,  waktu dan model pembinaan serta status  komponen cadangan harus disiapkan agar dapat memenuhi standar kemampuan yang diharapkan.  Adapun pembinaan sebagaimana tersebut diatas dilaksanakan  sebagai berikut :</p>
<p>1) 	Kewenangan Pembinaan<br />
a)	Kewenangan Pembinaan Administrasi Tingkat Pusat oleh  Departemen Pertahanan  dan  Tingkat Daerah : Kanwil/PTF Dephan, TNI,  Pemda dan Instansi terkait.<br />
b)	Kewenangan  Pembinaan Teknis tingkat Pusat oleh Departemen Pertahanan bekerjasama dengan TNI sedangkan tingkat Daerah oleh Kanwil/PTF Dephan bekerjasama dengan unsur-unsur TNI di daerah.</p>
<p>2) 	Waktu dan Model Pembinaan<br />
a)	Setelah diangkat dan ditetapkan menjadi anggota komponen cadangan matra Darat, Laut dan Udara,  maka anggota komponen cadangan menjalani masa pengabdian sebagai komponen cadangan yang disebut masa bakti komponen cadangan.  Lamanya waktu atau masa bakti komponen cadangan perlu mempertimbangkan berbagai aspek seperti pencapaian standar pembentukan sikap dan kemampuan  tempur dari anggota komponen cadangan, waktu pergiliran  dan kesempatan bagi warga negara lainnya untuk mendapatkan hak pelatihan, kebutuhan untuk memenuhi postur kekuatan Hanneg yang direncanakan, kemampuan ekonomi nasional sampai kepada aspek keadilan dan pemerataannya. Berdasarkan pertimbangan diatas  masa bakti yang diperkirakan dapat memenuhi berbagai persyaratan adalah antara 4 tahun sampai dengan 5 tahun.<br />
b)	Dimasa damai selama menjalani masa bakti anggota komponen cadangan dan sarana prasarananya perlu mendapatkan latihan penyegaran dan peningkatan kemampuan secara bertahap setiap tahun yang disebut masa dinas aktif. Lamanya masa dinas aktif untuk melaksanakan latihan dapat bervariasi antara 15 hari sampai dengan 30 hari sesuai kebutuhan yang akan ditetapkan kemudian. Atau berdasarkan pertimbangan lamanya meninggalkan pekerjaan dan kerugian pengunaan sarana prasarananya.<br />
c)	Latihan yang dilaksanakan secara periodik, bertingkat, dan berlanjut baik pada tingkat daerah maupun tingkat pusat, dapat berupa latihan setingkat satuan tugas, angkatan tugas sampai kepada latihan operasi gabungan apabila dibutuhkan.<br />
d)	Status. 	 Anggota komponen cadangan dimasa damai pada saat dinas aktif melaksanakan latihan secara periodik tetap bersatatus sipil atau non kombatan dan memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota komponen cadangan sesuai peraturan perundang-undangan yang akan ditetapkan kemudian/berlaku.  Pada saat tidak dinas aktif sama statusnya sebagaimana warga negara lainnya.  Pada saat mobilsasi anggota komponen cadangan adalah Combatan yang memiliki hak dan kewajiban sama dengan tentara reguler.</p>
<p>c. 	Pola Penggunaan Komponen Cadangan Pertahanan Negara<br />
Komponen cadangan pada saat menjalankan masa bakti  melaksanakan dinas aktif dimasa damai untuk mengikuti latihan penyegaran dan peningkatan kemampuan.  Dimasa perang digunakan melalui mobilisasi  sebagaimana  tentara reguler dengan status combatan oleh panglima  TNI.  Pada saat darurat perang, komponen cadangan hanya digunakan oleh Panglima TNI setelah ada pernyataan mobilisasi oleh Presiden R.I dan atas persetujuan DPR.<br />
d. 	Pola Pengakhiran Komponen Cadangan Pertahanan Negara<br />
Anggota komponen cadangan dapat mengakhiri masa dinas sebagai komponen cadangan dengan kriteria sebagai berikut :<br />
1)	Sesuai peraturan yang berlaku dan setelah mengakhiri masa bakti wajibnya, yang bersangkutan dapat mengakhiri masa dinas sebagai anggota komponen cadangan.<br />
2)	Akibat sesuatu hal yang bersangkutan secara hukum tidak dapat melanjutkan sebagai anggota komponen cadangan.<br />
3)	Anggota komponen cadangan dapat mengakhiri bakti wajibnya dengan hormat. Akan tetapi karena oleh sesuatu sebab tertentu, anggota komponen cadangan juga dapat mengakhiri bakti wajibnya dengan tidak hormat.</p>
<p>e. 	Penghargaan dan Sanksi<br />
Kepada warga negara yang telah diangkat menjadi anggota komponen cadangan selama menjalani masa baktinya berhak mendapatkan Penghargaan berupa hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraannya, disamping itu berhak pula mendapat  Gelar Kehormatan setelah selesai masa baktinya apabila dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Namun sebaliknya bagi warga negara yang tidak melaksanakan hak dan kewajibannya setelah dipanggil untuk mengikuti latihan dasar milter pada saat disiapkan untuk menjadi anggota komponen cadangan  atau latihan dalam dinas aktif setelah diangkat menjadi komponen cadangan dikenakan Sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang akan ditetapkan kemudian/berlaku.</p>
<p>f.	Dukungan Anggaran dan Pengawasan Komponen Cadangan Pertahanan  Negara<br />
Sesuai Undang-Undang no 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah maka Penyelenggaran Komponen cadangan pertahanan negara merupakan wewenang pemerintah pusat sehingga didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Namun mengingat  penyelenggaraan Komponen Cadangan berkaitan pula dengan kepentingan daerah, pemerintah daerah dapat membantu atau mendukung kegiatan komponen cadangan melalui sumber pendanaan lainnya yang sah seperti bantuan/hibah pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat yang diatur oleh perundang-undangan. Dalam rangka pengawasan, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban melakukan pengawasan tentang dinamika pelaksanaan komponen cadangan secara bertingkat dan berlanjut terhadap seluruh penyelenggaraan pengelolaan komponen cadangan.</p>
<p>BAB IV<br />
PENUTUP</p>
<p>A. 	SASARAN STRATEGIS KOMPONEN CADANGAN<br />
Penyelenggaraan Komponen Cadangan Pertahanan Negara merupakan implementasi dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) dan Undang-Undang no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara Pasal 8 ayat (3). Dengan demikian penyelengaraan komponen cadangan diharapkan dapat menjadi sarana pelatihan dasar bela negara dan memupuk semangat nasionalisme seluruh rakyat Indonesia,  menciptakan kesiapan  perang masyarakat,   meningkatkan kapasitas dan potensi pertahanan negara, dan memperkuat komponen utama pertahanan negara.</p>
<p>1. 	Sarana Pelatihan Dasar Bela Negara dan Memupuk Semangat Nasionalisme<br />
Penyelenggaraan komponen cadangan  dapat dilihat sebagai sarana pelatihan dasar bela negara kepada anggota masyarakat Indonesia karena dimasa damai kegiatan-kegiatan komponen cadangan akan berupa pedidikan, pelatihan dasar militer dan peningkatan kesadaran bela negara bagi mereka yang telah terseleksi dan terpilih. Dalam kondisi perang, keterampilan dasar militer amat diperlukan. Keterampilan dasar yang diberikan tersebut tentunya meliputi kemampuan menggunakan senjata dan alat perang lainnya yang dimiliki oleh komponen utama, kemampuan mengorganisir diri dalam sistem kesatuan tentara, dan memahami arti pentingnya sistem komando, serta kepatuhan terhadap atasan dalam menjalankan strategi perang tertentu.<br />
Pelatihan diharapkan dapat mentransformasikan semangat nasionalisme warga negara terpilih dan telah menjadi anggota komponen cadangan menjadi kemampuan militer-berperang yang nyata.   Dengan sistem pelatihan dasar militer akan diperoleh sejumlah anggota komponen cadangan yang memiliki kapasitas strategis untuk mendukung komponen utama menghadapi ancaman militer pada saat sewaktu-waktu dibutuhkan. Dalam  situasi perang, keterlibatan warga negara dalam mendukung pemenangan perang nasional haruslah bercorak sistemik. Warga mesti memahami dalam posisi mana ia harus terlibat. Ia juga harus mengerti strategi nasional perang yang sedang dijalankan. Lebih dari itu, apa saja keterampilan militer yang ia miliki dan bagaimana kemampuan tersebut dipertalikan dengan strategi pemenangan perang yang sedang dijalankan, adalah kemahiran lain yang mesti dihayati dalam sistem bela negara berpola terlibat-aktif. Komponen cadangan dapat menyiapkan semua itu.<br />
Keberadaan komponen cadangan memungkinkan negara menyiapkan sistem pelatihan dasar militer dan pendidikan kesadaran bela negara secara terstruktur, terarah, dan bertahap.  Jadi, pelatihan dasar militer dan pendidikan kesadaran bela negara pada saat pembentukan dan pembinaan anggota komponen cadangan di atas memberikan kondisi yang amat memungkinkan tertransformasikannya sistem bela negara yang berpola keterlibatan-pasif ke pola keterlibatan-aktif. Dalam kerangka ini, sistem pembentukan dan pembinaan komponen cadangan diasumsikan akan mampu membentuk karakter anggotanya  memiliki jiwa nasionalisme tinggi, mereka cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, yakin akan kebenaran pancasila sebagai falsafarh dan ideologi negara, rela berkorban untuk negara dan memiliki kemampuan awal bela negara.<br />
Bila dicermati situasi semangat kebangsaan dalam masyarakat Indonesia, tampak bahwa terdapat kuatnya kecenderungan ketidakbanggaan sebagai orang Indonesia. Gejala ketidakbanggaan ini pada akhirnya melahirkan situasi ketidakpercayaan publik (vertikal dan horisontal) yang akut dan berujung pada kuatnya individualisasi gaya baru.    Individualisasi gaya baru merupakan pertanda tidakpercayanya sebagian penduduk perkotaan Indonesia terhadap sistem sosial horisontal maupun sistem politik-vertikal. Hal tersebut misalnya terlihat dari kecenderungan rendahnya pemeliharaan terhadap fasilitas publik. Urusan membuat dan memelihara fasilitas umum tersebut dipandang sebagai tugas negara. Alih-alih turut merawat, mereka merasa tidak memiliki fasilitas umum tersebut. Maka sering kali dijumpai banyak fasilitas umum yang kotor dan kumuh. Terdapat banyak tulisan grafiti di sana-sini. Juga sampah bertebaran di segala penjuru. Sebagian penduduk tidak merasa harus merawat. Akibat rendahnya pemeliharaan fasilitas umum ini, tingkat kerusakan fasilitas umum sangat tinggi. Jangka pemakaian fasilitas umum tersebut lebih pendek dari yang seharusnya. Pada sisi lain, akibat rendahnya pemeliharaan publik tadi, fasilitas umum tersebut menyita anggaran besar, baik untuk renovasi maupun perwatannya.<br />
Pelatihan dasar bela negara dapat diarahkan untuk mengurangi gejala individualisasi gaya baru di atas. Memang, gejala individualisasi gaya-baru memiliki banyak faktor penyebab, baik di tingkat struktural maupun cara mereka memandang kehidupan. Pelatihan dasar bela negara dapat menyumbang mengurangi gejala individualisasi gaya baru dengan menekankan pada perubahan cara warga negara memandang kehidupan. Mentransformasikan  ketidakbanggaan menjadi kebanggaan berbangsa. Pesimisme menjadi optimisme. Otokritik yang bertendensi penyalahan dan pengambinghitaman, digeser menjadi semangat mencari jalan keluar dan penanaman kuatnya dorongan terlibatnya warga masyarakat untuk memecahkan masalah menuju yang lebih baik—betapa pun kecilnya peran yang dapat mereka lakukan. Inilah yang dimaksud tujuan pelatihan dasar bela negara untuk menanamkan semangat kebangsaan yang kontekstual</p>
<p>2. 	Menciptakan Kesiapan Perang Masyarakat<br />
Dipersiapkan secara dini berarti Sistem Pertahanan Semesta dibangun secara terus-menerus sejak masa damai sampai masa perang. Pada masa damai, Sistem Pertahanan Semesta dibangun untuk menghasilkan daya tangkal yang tangguh dengan menutup setiap ruang kelemahan yang dapat menjadi titik lemah. Pembangunan Sistem Pertahanan Semesta pada masa damai dilaksanakan dalam kerangka pembangunan nasional yang tertuang dalam program pemerintah yang berlaku secara nasional.   Pada masa perang atau pada kondisi negara menghadapi ancaman nyata, pemerintah mendayagunakan Sistem Pertahanan Negara sesuai dengan hakikat ancaman atau tantangan yang dihadapi.</p>
<p>Gambar.  Sistem Pertahanan Semesta</p>
<p>Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman militer memadukan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter dalam susunan Komponen Utama Pertahanan, yaitu TNI, serta Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung yang terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional (sebagaimana gambar sishanta).  Dalam aspek pertahanan nirmiliter peran serta rakyat dan segenap sumber daya nasional dalam pertahanan negara, baik sebagai Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung dipersiapkan untuk menghadapi ancaman militer maupun sebagai fungsi pertahanan sipil dalam menghadapi ancaman nirmiliter.  Fungsi pertahanan nirmiliter yang diwujudkan dalam Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (2) dalam menghadapi ancaman militer.  Fungsi pertahanan sipil dalam menghadapi ancaman nirmiliter sebagaimana dimaksud UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3) terdiri atas fungsi untuk penanganan bencana alam, operasi kemanusiaan, sosial budaya, ekonomi, psikologi pertahanan yang berkaitan dengan kesadaran bela negara, dan pengembangan teknologi. Fungsi-fungsi tersebut merupakan tanggung jawab instansi pemerintah di luar bidang pertahanan sesuai dengan jenis dan sifat ancaman yang dihadapi. Dalam menghadapi ancaman nirmiliter, pengorganisasian pertahanan nirmiliter disusun ke dalam pertahanan sipil sebagai bentuk pertahanan nirmiliter bersifat fungsional dan berada dalam lingkup kewenangan instansi pemerintah di luar bidang pertahanan.<br />
Pada akhirnya pelatihan dasar kemiliteran dan kesadaran  bela negara melalui komponen cadangan  dapat menciptakan kesiapan perang masyarakat. Itu terjadi baik untuk para anggota komponen cadangan sendiri maupun dampak berganda yang ditimbulkannya. Anggota  komponen cadangan diharapkan  mampu mengorganisir dirinya dalam satuan-satuan komponen cadangan. Mereka juga mampu mengembangkan organisasi kesatuannya itu menjadi lebih luas baik dari segi fungsi maupun cakupannya.  Pada situasi damai, keberadaan komponen cadangan menjadi pertanda kesiapan perang masyarakat baik fisik maupun mental. Keberadaan komponen cadangan amat meniscayakan kesiapan perang tersebut terkelola dengan baik. Sejatinya, kesiapan perang tersebut amat tampak dari postur komponen cadangan yang terbentuk dan sistem pelatihan dasar pertahanan negara yang terstuktur dengan baik. Dengan demikian, penyiapan kemampuan perang tersebut dapat dirumuskan dalam langkah-langkah tertentu, dan setiap tahapan yang dilakukan betul-betul diarahkan untuk memperkuat daya tahan bangsa terhadap ancaman yang akan menganggu kedaulatan.<br />
Adalah jelas bahwa untuk meningkatkan kesiapan perang masyarakat di atas, dibutuhkan sebuah sistem dan mekanisme yang berkelanjutan sehingga ia mampu beradaptasi terhadap setiap berubahnya pola ancaman nasional. Melatih diri bagi setiap anggota komponen cadangan agar tetap sigap dan siap menghadapi kondisi darurat perang  adalah keharusan. Selayaknya pula setiap anggota komponen cadangan cermat dalam menganalisis keadaan, tangkas dalam bertindak, dan terampil dalam melaksanakan tugas lapangan. Lebih dari itu, mereka senantiasa siap terjun ke medan perang.</p>
<p>3. 	Meningkatnya Potensi dan Kapasitas Pertahanan negara<br />
Sistem pertahanan negara  juga berisikan mekanisme cegah tangkal yang cepat, tepat, dan efisien. Sistem ini mampu menyinergikan kekuatan utama dengan kekuatan cadangan. Melalui sistem ini, semua potensi pendukung dapat dimobilisasikan dan didayagunakan untuk penyiapan perang. Inilah salah satu manfaat strategis keberadaan komponen cadangan. Komponen cadangan mampu meningkatkan kapasitas daya-tangkal nasional. Semua potensi masyarakat dan pemerintah seperti sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional dipersiapkan secara matang, agar pada kondisi tertentu dapat dimobilisasikan guna memperkuat dan memperbesar komponen utama.<br />
Arti penting komponen cadangan sebagai penguat kapasitas daya tangkal kian strategis mengingat ancaman dan gangguan yang membahayakan keselamatan negara di era global saat ini kian rumit. Kecenderungan ini selaras dengan apa yang dikatakan Ray S. Cline. Cline mengungkapkan betapa signifikannya kombinasi antara faktor fisik dan non-fisik dalam meningkatkan potensi daya tangkal sebuah negara. Faktor fisik (seperti sumber daya alam, sumber daya buatan, fasilitas nasional, dan sumber daya manusia yang mengawakinya) bila dipersiapkan, dikelola, dan disinergikan dengan faktor non-fisik (seperti semangat kebangsaan, situasi kritis, dan aspek ekonomi) dapat menjadi kekuatan signifikan sehingga daya-tangkal nasional meningkat.<br />
Tepatlah untuk dikatakan bahwa komponen cadangan dibutuhkan bagi rakyat yang memiliki patriotisme yang tinggi. Semangat patriotisme rakyat tidak pernah padam dan butuh disalurkan dan diarahkan secara tepat demi kepentingan dan kejayaan negara. Komponen cadangan diharapkan memampukan mereka menjadi partisipan-aktif dalam pertahanan negara. Karena, intitusi ini mampu menyalurkan modal semangat ini dan mengelolanya demi kepentingan dan kejayaan bangsa.<br />
Keterlibatan-aktif dalam pertahanan negara  inilah yang menjadi roh konsep perang rakyat semesta dan menjadi senjata ampuh bagi bangsa untuk melakukan perlawanan bila kedaulatan negara terancam. Rakyat terlibat-aktif pertahanan negara tanpa diminta. Inilah jiwa kejuangan yang memampukan Indonesia lepas dari penjajahan dan mampu mendobrak supremasi kekuatan kaum kolonial. Lebih dari itu, jiwa kejuangan rakyat Indonesia telah menjadi inspirasi bagi bangsa-bangsa lain di Asia dan Afrika untuk merdeka pada masa Perang Dunia II. Bab dua naskah akademik ini telah menunjukkan bahwa setiap negara mempunyai cara tersendiri untuk meningkatkan daya-tangkal nasionalnya masing-masing. Indonesia butuh payung hukum spesifik untuk menyiapkan dan mendayagunakan komponen cadangan bila situasi membutuhkan.</p>
<p>4. 	Menjamin Kemampuan Perang Negara<br />
Tetap terjaminnya kemampuan perang nasional adalah kewajiban negara. Hal tersebut sangat terkait dengan keberadaan sistem pertahanan yang andal, sehingga seluruh potensi dapat disiapkan, didayagunakan, dan dimanfaatkan ketika situasi perang. Keberadaan komponen cadangan dimaksudkan sebagai salah satu mekanisme kelembagaan formal yang memampukan negara tetap menjamin kapasitas perangnya.<br />
Pengaturan komponen cadangan sangat memungkinkan negara menyeleksi warga negaranya yang memiliki potensi dan kapasitas sebagai kombatan. Hal ini jauh berbeda dengan sistem wajib militer. Dalam sistem terakhir, seluruh warga negara dewasa wajib mengikuti pelatihan dasar bela negara yang diselenggarakan negara. Tentu dari pelatihan tersebut, akan dipilih warga negara yang dipersiapkan sebagai kombatan dan warga negara bukan kombatan. Akan tetapi, dari sudut anggaran, sistem wajib militer menyita jumlah dana yang jauh lebih besar dari pada sistem komponen cadangan. Pola penyelenggaraannya pun jauh lebih rumit, karena negara wajib dan harus mendidik warga negaranya itu.<br />
Sistem pelatihan dasar militer komponen cadangan jauh lebih sederhana dan anggarannya pun jauh lebih sedikit dari pada sistem wajib militer. Negara—dalam hal ini komponen utama—bertindak selektif dan hanya memilih warga negara yang potensinya sesuai dengan format sistem perang yang telah direncanakan. Dengan cara itu, akan terbentuk personil pilihan. Jumlahnya jauh lebih sedikit dari pada sekumpulan personil wajib militer. Sekalipun berjumlah terbatas, namun dari sudut kemampuan, para personil komponen cadangan memiliki daya tempur yang lebih, karena memang telah memiliki kapasitas sebelumnya dan pelatihan militer yang diberikan kepada mereka itu akan mampu meningkatkan kemampuannya tersebut.<br />
Sistem komponen cadangan juga diharapkan memampukan negara untuk memilih sumber daya alam dan fasilitas nasional (serta personil yang mengawakinya) yang memang dibutuhkan untuk menjamin kemampuan perang. Sebagai contoh, format perang di era ini amat mengandalkan sistem berteknologi canggih. Oleh karena itu, melalui legalitas komponen cadangan, negara hanya memilih sistem teknologi yang berkembang dan dimiliki anggota masyarakat yang dapat mendukung strategi militer perang yang telah disiapkan.  Dengan demikian, pola pelatihan  militer yang diberikan untuk menyiapkan kemampuan berperang para personil yang mengawaki sumber daya alam dan fasilitas nasional tersebut lebih efisien dan berbiaya jauh lebih murah.<br />
Bila misalnya perusahaan penerbangan nasional Garuda memiliki 50 pesawat terbang komersial—untuk ilustrasi konkrit—sistem komponen cadangan hanya melatih dan menyiapkan dua atau tiga awak pesawat saja. Dengan polanya yang harus bersifat amat selektif tersebut, akan diperoleh jenis pesawat dan keterampilan sistem teknologi pesawat udara yang memang dibutuhkan dengan postur pertahanan militer yang telah dirancang. Pelatihan bagi para awak pesawat tersebut menjadi lebih terarah dan efisien. Akan tetapi dari sudut kemampuan perang, dukungan mereka itu justru lebih strategis.</p>
<p>Gambar.  Pola Dukungan Komponen Cadangan</p>
<p>Dalam situasi potensi ketidakamanan di berbagai kawasan yang sangat tinggi dan sulit diprediksi, perang fisik bukanlah sesuatu yang tidak mungkin terjadi. Agresi militer asing dalam bentuk tradisional dan non tradisional adalah ancaman nyata yang harus diantisipasi. Dalam kaitan ini, fasilitas militer memegang peranan penting dalam menyusun strategi perang fisik tersebut. Dengan keberadaan komponen cadangan di atas, khususnya penyiapan para personil yang mengawaki sumber daya alam, sumber daya buatan, dan berbagai fasilitas nasional, kekuatan militer nasional Indonesia akan berlipat ganda. TNI menjadi tidak hanya tergantung pada alusista yang telah ada. TNI dengan didukung oleh personil komponen cadangan dapat mendayagunakan sumber daya alam, sumber daya buatan, dan fasilitas nasional untuk memenangkan perang fisik tersebut.<br />
Pada situasi damai, keberadaan komponen cadangan dapat memperkokoh kesiapan perang nasional. Terdapat sejumlah warga negara yang telah disiapkan untuk menjadi kombatan ketika ada mobilisasi. Sejumlah teknologi sipil dan sumber daya alam yang telah diseleksi sebagai bagian dari komponen cadangan, juga telah dipersiapkan melalui sebuah pelatihan dasar bela negara (lihat gambar pola dukungan komponen cadangan di atas).<br />
Dalam kaitan ini, sejumlah anggota komponen cadangan yang telah dipersiapkan menjadi kombatan maupun para awak dari sistem teknologi sipil dan sumber daya alam tertentu, sudah tahu apa yang harus mereka lakukan dalam medan perang. Mereka pun dapat bertindak sebagai pendukung komponen utama karena telah memperoleh keterampilan militer dan nirmiliter yang terkait.  Jelas bahwa komponen cadangan mampu menggandakan kekuatan komponen utama bila dipersiapkan secara dini. Penyiapan tersebut meliputi aspek fisik, psikis, dan administratif. Lebih dari itu, penyiapan yang paling pokok adalah dari segi legalitas-formalnyanya. Bila semua itu telah dibenahi, kesiapsiagaan tersebut akan menjadi kekuatan daya tangkal nasional, dan masyarakat internasional pun akan segan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Selain sumber daya manusia, fungsi komponen cadangan juga meliputi penyiapan sarana-prasarana. Dalam bidang ini, sarana-prasarana nasional yang akan dikomponencadangankan amat tergantung kepada kebutuhan dan strategi perang yang direncanakan. Setelah pilihan dijatuhkan, semua awak sarana prasarana yang telah ditetapkan dapat menjadi komponen cadangan, diberikan pelatihan dasar militer secara sistemik, agar mereka siap mendukung sarana prasarana perang ketika ada mobilisasi. Para awak beserta sarana prasarananya itu akan digunakan sebagai pengganda kekuatan komponen utama   setelah ada pernyataan mobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan seketika itu pula para awak sarana prasarana tersebut telah menjadi kombatan.<br />
Pembentukan komponen cadangan tentunya juga tidak dapat mengabaikan keterkaitannya dengan hak-hak asasi manusia. Pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara tidaklah diarahkan sebagai payung hukum bagi TNI semata tapi juga untuk mengatur hak-hak komponen cadangan. Perihal hak asasi manusia tidak hanya berlaku bagi warga sipil saja, tapi anggota angkatan bersenjata tetap memiliki hak-hak dasar yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights).  Hak untuk hidup, hak untuk diperlakukan sama dalam hukum, hak untuk tidak disiksa, diperlakukan rendah dan penistaan, hak beragama dan kebebasan berpikir adalah hak yang dinikmati secara bersama baik oleh anggota militer maupun warga sipil sesuai dengan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and political Rights) tahun 1966.  Berkaitan dengan hal tersebut, prinsip-prinsip HAM diakomodasi dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan Pertahanan Negara.</p>
<p>B. 	KESIMPULAN<br />
Naskah akademik ini telah menguraikan pokok-pokok argumentasi tentang betapa pentingnya keberadaan komponen cadangan bagi pertahanan nasional, konsepsi penyelenggaraan komponen cadangan pertahanan negara ditinjau dari kondisi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara khususnya dari aspek pertahanan saat ini dan masa mendatang, pola pemberdayaan sumber daya nasional dalam sistem pertahanan negara serta bagaimana penyelenggaraan transformasi sumber daya nasional menjadi sumber daya pertahanan negara.<br />
Komponen cadangan berfungsi strategis untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara. Kemerdekaan dan kedaulatan yang dicapai tidaklah terberi, ia diperoleh dengan hasil perjuangan dan harus dijaga dan dipertahankan. Oleh karena itu  bangsa Indonesia memiliki pandangan sebagai bangsa yang cinta damai tetapi lebih cinta pada kemerdekaan. Pembentukan komponen cadangan bukan hanya karena nilai urgensinya tapi lebih kepada nilai strategisnya. Bahwa ia perlu ada demi kepentingan pertahanan dan bela negara di masa mendatang yang harus mulai disiapkan dari masa kini walau dalam keadaan damai sekalipun.<br />
Situasi geopolitik dunia menunjukkan bahwa potensi-potensi yang mungkin memicu konflik suatu wilayah atau konflik antarnegara masih terus ada. Sementara itu, posisi Indonesia yang strategis berikut kekayaan sumber daya alam dan energinya membutuhkan upaya ekstra dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah. Sistem pertahanan negara harus mampu menyinergikan kekuatan kompponen utama dengan potensi kekuatan komponen cadangan sehingga  dapat menjadi mekanisme cegah tangkal yang cepat, tepat, dan efisien. Keberadaan komponen cadangan dimaksudkan pula sebagai salah satu mekanisme kelembagaan formal yang memampukan negara tetap menjamin kapasitas perangnya.<br />
Sistem pertahanan negara mengharuskan agar masing-masing komponen pertahanan dibentuk, dibina, dan digunakan pada setiap fungsinya masing-masing. Pelatihan dan pembekalan komponen cadangan secara terstruktur haruslah sudah dilakukan sebelum tanda darurat menyala. Semakin dini pembentukan komponen cadangan dilakukan akan semakin baik. Untuk itu penyelenggaraan komponen cadangan pertahanan negara harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum operasional politik dan legitimasi politik.<br />
Komponen Cadangan pada hakekatnya adalah salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, seluruh sumberdaya alam sumberdaya buatan serta sarana dan prasarana nasional dalam usaha pertahanan negara menyelenggarakan perang semesta.  Penyelenggaraan komponen cadangan bertujuan  untuk melatih dan mempersiapkan sumberdaya nasional serta sarana prasarananya agar memiliki semangat patriotisme/jiwa militansi dan kemampuan awal menyelengarakan pertahanan negara yang tinggi untuk dapat diberdayakan memperbesar dan memperkuat kemampuan komponen utama dalam melaksanakan pertahanan negara.<br />
Komponen cadangan  beserta sarana prasarananya berfungsi sebagai pengganda kekuatan komponen utama   setelah ada pernyataan mobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan seketika itu pula para anggota komponen cadangan termasuk awak sumberdaya alam dan buatan beserta sarana prasarana yang telah ditetapkan menjadi kombatan.</p>
<p>C. 	REKOMENDASI<br />
Sebagai sebuah naskah akademik, kaidah-kaidah ilmiah tentunya masih berlaku. Naskah akademik ini terbuka untuk disempurnakan oleh studi-studi terkini mengenai komponen cadangan atau lainnya yang relevan. Sehingga pembuatan undang-undangan atau aturan lain di bawahnya menjadi lebih komprehensif.<br />
Keseluruhan materi komponen cadangan dalam naskah akademik ini  perlu segera dirumuskan menjadi rancangan Undang-Undang tentang komponen cadangan  yang secara teknis tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.  Untuk hal-hal yang bersifat teknis dan operasional mengenai komponen cadangan dapat selanjutnya diatur lewat produk hukum yang lebih rendah lagi.<br />
Dihadapkan pada kondisi kemampuan negara saat ini maka pembentukan komponen cadangan yang memenuhi standart kebutuhan secara kuantitas dan kualitas perlu dilaksanakan secara bertahap sesuai strategi pembangunan jangka panjang agar tidak menggangu upaya pembangunan dari aspek kesejahteraan.</p>
<p>DAFTAR PUSTAKA</p>
<p>Buku<br />
Departemen Pertahanan. Buku Doktrin Pertahanan Negara. 2007.<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-. Buku Strategi Pertahanan Negara. 2007.<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-. Buku Putih Pertahanan Negara. 2008.<br />
Lemhannas R.I buku-buku panduan PPRA XL<br />
Anggoro, Kusnanto. “Menguraikan Pertahanan: Struktur Teritorial, Demokrasi dan Pertahanan Non Militer” dalam Sukadis  Hendra (ed.). Pertahanan Semesta dan Wajib Militer: Pengalaman Indonesia dan Negara Lain. Jakarta: LESPERSSI &amp; DECAF. 2008.<br />
Bandoro, Bantarto (ed). Agenda dan Penataan Keamanan di Asia Pasifik. Jakarta: CSIS. 1996.<br />
Bakrie, Connie Rahakundini. Pertahanan Negara dan Postur TNI Ideal. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. 2007.<br />
Clapham, Andrew. Human Rights: A Very Short Introduction. New York: Oxford University Press. 2007.<br />
Crouch, Harold. Militer dan Politik di Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan. 1986.<br />
Diamond, Larry dan Marc F. Plattner (ed). Civil-Military Relations and Democracy. Baltimore and London: The Johns Hopkins University Press. 1996.<br />
Finer, Samuel E. The Man on Horseback: The Role of Military in Politics. New Brunswick dan London: Transaction Publishers. 2003.<br />
Huntington, Samuel P. The Soldier and The State: The Theory and Polytics of Civil Military Relations. The Belknap&amp;Harvard University Press. 2002.<br />
Imparsial. Politik Hukum Pembentukan Komponen Cadangan Pertahanan; Kritik terhadap RUU KCPN. Jakarta: Imparsial. 2008.<br />
Lowry, Robert, The Armed Forces of Indonesia. NSW: Allen &amp; Unwin Pty Ltd. 1996.<br />
Mandelbaum, Michael. The Fate of Nation: The Search for National Security in the Nineteenth Centuries. Cambridge: Cambridge University Press. 1988.<br />
McGrew, Anthony and Christopher Brook (ed). Asia-Pacific in the New Order.  London: The Open University. 2000.<br />
Nordlinger, Eric A.  Militer dalam Politik. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta. 1990.<br />
Perlmutter, Amos. Militer dan Politik (diterjemahkan oleh Sahat Simamora). Jakarta: PT Raja Grasindo Persada. 2000.<br />
Pour, Julious. Benny Moerdani: Profil Prajurit Negarawan. Jakarta: Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman. 1993.<br />
Prihatono, T. Hari dan Anak Agung Banyu Perwita. Mencari Format Komprehensif Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara. Jakarta: Propatria Institute. 2006.<br />
Propatria. Perbandingan Komponen Cadangan Nasional di Beberapa Negara. 23 April 2003.<br />
Rowe, Peter. Impact of Human Rights Law on Armed Forces, New York: Cambridge University Press. 2006.<br />
Said, Salim. Tumbuh dan Tumbangnya Dwifungsi: Perkembangan Politik Militer Indonesia 1958-2000. Jakarta: Aksara Karunia. 2002.<br />
Samego, Indria, (et al).“…Bila ABRI Menghendaki”:Desakan Kuat Reformasi Atas Konsep Dwifungsi ABRI. Bandung: Mizan. 1998.<br />
Schreier, Fred. ”Pertahanan Total Konsep Dan Praktek Di Negara-Negara Eropa” dalam Beni Sukadis dan Eric Hendra (ed). Pertahanan Semesta dan Wajib Militer. (Jakarta: Lesperssi&amp;DCAF. 2008)<br />
Soebijono, R., Wadjib Militer. Jakarta: Penerbit Djambatan. tt.<br />
Somantri, Gumilar Rusliwa. “Pancasila dalam Perubahaan Sosial-Politik Indonesia Modern”. Dalam Resotarasi Pancasila: Mendamaikan Politik Identitas dan Modernitas. Jakarta: Perhimpunan Pendidikan Demokrasi. 2006.<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;. “Delusion of Grandeur: Menuju Indonesia ‘Bebas’ Kemiskinan”, Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Sosiologi Perkotaan.  Depok. FISIP UI. Januari 2007<br />
Sundhaussen, Ulf. Politik Militer Indonesia, 1945-1967: Menuju Dwi Fungsi ABRI. Jakarta: LP3ES. 1986.<br />
Suwondo, Purbo S. Strategic International Chokepoints in the Indonesian Archipelagic Waters. Jakarta: Legiun Veteran Republik Indonesia. 2004<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;. Sejarah Perang Dunia. Bandung: Bahan Ajar. 2007.<br />
Tan, Andrew T.H. and J. D. Kenneth Boutin., Non-Traditional Security Issues in Southeast Asia, Singapore: Select Publishing For Institute of Defense and Strategic Studies. 2001.<br />
Usher, George. Dictionary of British Military History, 2nd edition. London: A&amp;C Black Publisher. 2006.<br />
Yudhoyono, Susilo Bambang. “Menata Kembali Kerangka Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Berdasarkan Pancasila: Pidato Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2006’’ dalam Dalam Resotarasi Pancasila: Mendamaikan Politik Identitas dan Modernitas. Jakarta: Perhimpunan Pendidikan Demokrasi. 2006.<br />
Yulianto, Arif., Hubungan Sipil Militer di Indonesia Pasca Orba di tengah Pusaran Demokrasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2002.<br />
Williams, Paul D. Security Studies: An Introduction.  New York: Routledge. 2008.<br />
Wilson, Chris. Ethno-Religious Violence in Indonesia: From Soil to God. New York: Routledge. 2008.<br />
Wulan, Alexandra R. Satu Dekade Reformasi Militer Indonesia. Jakarta: Pacivis. 2008.</p>
<p>Jurnal, Makalah, Koran, Internet, dan Sumber yang Lain<br />
Albright, David E., Comparative Conceptualization of Civil-Military Relations dalam World Politics, Vol. 32, No. 4 (Jul., 1980), pp. 553-576<br />
Bereuter, Rep. Doug dan John Lis, Reorienting Translantic Defense dalam The National Interest Number 76, Summer 2004.<br />
Chandra, Siddharth dan Douglas Kammen, Generating Reforms and Reforming Generations: Military Politics in Indonesia’s Democratic Transition and Consolidation dalam World Politics Vol. 55 No. 1, October 2002.<br />
Dhipayana, Krishna. Pengaruh Perimbangan Kekuatan Luar di Kawasan Asia Tenggara terhadap Ketahanan Nasional Indonesia. Dalam Jurnal Jakastra. Vol. 1 No. 1. 2006.<br />
Honna, Jun, Military Ideology in Respons to Democratic Pressure During the Late Suharto Era: Political and Institutional Contexts dalam  Indonesia No. 67, April 1999.<br />
&#8212;&#8212;-, Local Civil Military Relations During the First Phase of Democratic Transition, 1999-2004: A Comparison of West, Central, and East Java dalam jurnal Indonesia Number 82 Oktober 2006.<br />
Kennard, Cathy D. Core Competence Of The U.S Army Reserve Military Intelligence Force. Tesis Master di Universitas Houston 1999.<br />
Prasojo, Eko. “F-18 Hornet, NSS, dan Hegemoni AS. Dalam Kompas 22 Juli 2003.<br />
Rikhye, Ravi, Military Balance Unchanged dalam Economic and Political Weekly, Vol. 25, No. 23 (Jun. 9, 1990), p. 1229<br />
Suwondo, Purbo S., Negara Kepulauan Indonesia dengan Wawasan Nusantara. 2004.<br />
Southeast Asian Defense Treaty dalam International Organization, Vol. 8, No. 4 (Nov., 1954), pp. 611-613<br />
Southeast Asian Defense Treaty dalam International Organization, Vol. 8, No. 4 Nov., 1954)<br />
Southeast Asian Defense Treaty dalam International Organization, Vol. 9, No. 4 (Nov., 1955), pp. 591-592<br />
Southeast Asian Defense Treaty Organization dalam International Organization, Vol. 10, No. 2 (May, 1956), pp. 335-337<br />
Southeast Asian Defense Treaty Organization dalam International Organization, Vol. 11, No. 3 (Summer, 1957), pp. 571-572<br />
Southeast Asian Defense Treaty Organization dalam International Organization, Vol. 12, No. 2 (Spring, 1958), pp. 249-251<br />
Southeast Asia Collective Defense Treaty dalam The American Journal of International Law, Vol. 60, No. 3 (Jul., 1966), pp. 646-648<br />
Sujito, Arie, Gerakan Demiliterisasi di Era Transisi Demokrasi: Peta Masalah dan Pemanfaatan Peluang dalam Jurnal Ilmu Sosial Ilmu Politik Vol.6, Nomor 1, Juli 2002<br />
The INF Treaty and European Missile Defenses dalam Bulletin of the American Academy of Arts and Sciences, Vol. 41, No. 6 (Mar., 1988), pp. 20-29.<br />
http://en.wikipedia.org/wiki/Israel_Defense_Forces#Reserve_Service<br />
http://en.wikipedia.org/wiki/Central_Reserve_Police_Force</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pothan.dephan.go.id/naskah-ruu-komponen-cadangan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Permenhan : Per/01/M/VIII/2005</title>
		<link>http://pothan.dephan.go.id/permenhan-per01mviii2005/</link>
		<comments>http://pothan.dephan.go.id/permenhan-per01mviii2005/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 16 Feb 2010 02:30:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Pothan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Referensi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pothan.dephan.go.id/?p=1301</guid>
		<description><![CDATA[ susunan organisasi dan tata kerja dephan[1]
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p> <a href='http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2010/02/susunan-organisasi-dan-tata-kerja-dephan11.pdf'>susunan organisasi dan tata kerja dephan[1]</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pothan.dephan.go.id/permenhan-per01mviii2005/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Peraturan Menteri Pertahanan</title>
		<link>http://pothan.dephan.go.id/peraturan-menhan/</link>
		<comments>http://pothan.dephan.go.id/peraturan-menhan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Sep 2009 04:50:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Pothan</dc:creator>
				<category><![CDATA[UU]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pothan.dephan.go.id/?p=1059</guid>
		<description><![CDATA[klik disini
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/09/perm.pdf"><em><strong>klik disini</strong></em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pothan.dephan.go.id/peraturan-menhan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>RUU Komponen Cadangan</title>
		<link>http://pothan.dephan.go.id/ruu-komponen-cadangan/</link>
		<comments>http://pothan.dephan.go.id/ruu-komponen-cadangan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2009 06:12:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Pothan</dc:creator>
				<category><![CDATA[RUU]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.wordpressnewspaper.com/?p=120</guid>
		<description><![CDATA[Silahkan klik disini. 
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Silahkan klik disini. <a href="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/06/RUU-Komponen-Cadangan.pdf"></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pothan.dephan.go.id/ruu-komponen-cadangan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>UU No. 34, Thn 2004</title>
		<link>http://pothan.dephan.go.id/uu-no-34-thn-2004/</link>
		<comments>http://pothan.dephan.go.id/uu-no-34-thn-2004/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 06 Sep 2008 15:07:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Pothan</dc:creator>
				<category><![CDATA[UU]]></category>
		<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Thn 2004]]></category>
		<category><![CDATA[UU No. 34]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pothan.dephan.go.id/?p=845</guid>
		<description><![CDATA[Silahkan dwonload UU No. 34, Thn 2004 di sini
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/09/UU2004-34.pdf">Silahkan dwonload UU No. 34, Thn 2004 di sini</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pothan.dephan.go.id/uu-no-34-thn-2004/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>UU No. 3, Thn 2002</title>
		<link>http://pothan.dephan.go.id/uu-no-3-thn-2002/</link>
		<comments>http://pothan.dephan.go.id/uu-no-3-thn-2002/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 06 Sep 2008 15:01:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Pothan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Referensi]]></category>
		<category><![CDATA[UU]]></category>
		<category><![CDATA[Thn 2002]]></category>
		<category><![CDATA[UU No. 3]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pothan.dephan.go.id/?p=841</guid>
		<description><![CDATA[Silahkan dwonload UU No3, Thn 2002 di sini
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://pothan.dephan.go.id/wp-content/uploads/2009/09/UU_No3-2002.pdf">Silahkan dwonload UU No3, Thn 2002 di sini</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pothan.dephan.go.id/uu-no-3-thn-2002/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
