Visi dan Misi

Gedung Departemen Pertahanan RI

Gedung Departemen Pertahanan RI

VISI :
“Mewujudkan Potensi Sumberdaya Nasional menjadi Sumberdaya Pertahanan yang berdaya guna dan berhasil guna sebagai komponen Pertahanan dalam rangka mendukung terciptanya Pertahanan Negara yang Tangguh demi mempertahankan keutuhan dan kedaulatan NKRI”

Pembinaan Kesadaran Bela Negara dimulai sejak diniPembinaan Kesadaran Bela Negara dimulai sejak dini

MISI :

  1. Menyelenggarakan pengelolaan Sumberdaya Nasional untuk kepentingan Pertahanan Negara melalui penyusunan kebijakan pelaksanaan dan penetapan kebijakan dan standardisasi teknis potensi pertahanan.
  2. Mewujudkan dan meningkatkan Kesadaran Bela Negara bagi setiap Warga Negara melalui Pembinaan Kesadaran Bela Negara agar memilikisikap mental dan semangat bela negara yang mencakup kecintaan pada tanah air dan kerelaan berkorban.
  3. Mewujudkan pengembangan potensi sumber daya manusia agar memiliki kemampuan sebagai Komponen Pertahanan untuk mendukung kepentingan pertahanan negara secara dini.
  4. Menyelenggarakan pembinaan dan pendayagunaan sumberdaya alam dan buatan dalam rangka menyiapkan logistik wilayah dan cadangan materiil strategis untuk kepentingan pertahanan negara.
  5. Menyelenggarakan pembinaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana nasional agar dapat mendukung pertahanan negara.

Potensi Sumber Daya ManusiaPotensi Sumber Daya Manusia

Strategi yang ditempuh guna mewujudkan visi dan misi tersebut adalah :

  1. Penyiapan dini sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara
  2. Keterpaduan pembinaan potensi pertahanan
  3. Pendayagunaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara

Sedangkan upaya yang dilakukan adalah :

  1. Menyiapkan psiko-intelektual warga negara untuk ditransformasikan menjadi komponen pertahanan dan menyiapkan kemampuan warga negara sebagai individu maupun terkoordinasi sebagai unsur kekuatan bangsa.
  2. Mentransformasikan potensi sumber daya manusia dan sesuai profesinya menjadi Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung guna melipat gandakan kekuatan Komponen Utama.
  3. Mentransformasikan potensi sumber daya alam dan sumber daya buatan yang berasal dari bentuk sumber daya flora dan fauna, bahan tambang dan sumber-sumber energi serta sumber daya buatan lainnya yang memiliki nilai strategis, baik yang terdapat di darat, laut dan maupun dirgantara guna dapat mendukung kesiapan logistik wilayah dan cadangan materiil strategis pertahanan.
  4. Menstransformasikan potensi sarana dan prasarana nasional yang bersifat fisik maupun nonfisik menjadi Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung dalam rangka perlawanan bersenjata maupun tidak bersenjata.
  5. Meningkatkan kemampuan potensi ilmu pengetahuan dan teknologi nasional sebagai kekuatan pendukung dalam rangka menghasilkan dan menggunakan sarana dan prasarana serta kebutuhan pertahanan negara.

Implementasi teknis upaya itu adalah :

  1. Penyusunan piranti lunak dan standarisasi teknis bidang potensi pertahanan dalam rangka pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara meliputi :
    1. Penyusunan naskah Rancangan Undang Undang Pendidikan Kewarganegaraan (RUU Dikwar), serta peraturan pelaksanaannya.
    2. Penyusunan naskah Rancangan UndangUndang Latihan Dasar Kemiliteran (RUU Latsarmil) Wajib bagi Warga Negara RI, serta peraturan pelaksanaannya.
    3. Penyusunan naskah RUU Komponen Cadangan dan RUU Komponen Pendukung
    4. PenyusunanRancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pendayagunaan Potensi Sarana Prasarana Untuk Pertahanan Negara.
    5. Penyusunan RUU Pengabdian Sesuai Profesi Untuk Kepentingan Pertahanan Negara, serta peraturan pelaksanaannya.
  2. Penyelenggaraan pembinaan dan pendayagunaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara meliputi :
    1. Pembinaan bela negara seIuruh warga dilingkungan pendidikan, Iingkungan pemukiman dan Iingkungan pekerjaan.
    2. Penyelenggaraan Pelatihan Dasar KemiIiteran secara Wajib bagi Warga Negara RI.
    3. Penyiapan cadangan materiiI strategis dan sistem logistik wilayah untuk mendukung kepentingan pertahanan negara.
    4. Penyiapan dan pendayagunaan potensi sarana prasarana nasional untuk mendukung kepentingan pertahanan negara
  3. Penyiapan pembentukan Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung yang terdiri atas warga negara, sumber daya alaIn dan buatan serta sarana prasarana nasional yang secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama yang meliputi :
    1. Standarisasi teknis sumber daya nasional sebagai potensi pertahanan.
    2. Inventarisasi sumber daya nasional sebagai potensi pertahanan.
    3. Klasifikasi sumber daya nasional untuk dapat ditransformasikan dalam Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung.
    4. Penyusunan peta potensi sumber daya nasional sebagai potensi pertahanan dalam rangka mendukung pembentukan Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung.
  4. Pelaksanaan dukungan pembinaan potensi pertahanan negara meliputi : Pembuatan Sistem Data Base Potensi Pertahanan.
    1. Penyusunan dan sosialisasi kebijakan potensi pertahanan.
    2. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan potensi pertahanan oleh Pelaksana Tugas dan Fungsi (PTF) di daerah.
    3. Pengembangan Sistem Informasi Geografis (SIG) Potensi Pertahanan.

Copyright © 2006-2010 Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan - Log in - Developed by SingCat Network